26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Mau Kabur ke Malaysia, Buronan Kejari Medan Ditangkap

MEDAN- Tim Satgas Kejagung berhasil menangkap salah satu DPO Kejatisu dan Kejari Medan, Daulat Tampubolon, terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Poltekes Medan 2007. Daud ditangkap di Pekanbaru, Kamis (19/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Persisnya saya belum tahu. Sebab, informasi masih terbatas,” jelas Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Ronald H Bakara, Jumat (20/4).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, Direktur CV Paramita Perkasa ini ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia melalui Bandara Sutan Syarif Kasim.

Daulat tiba di Bandara Polonia Medan sekira pukul 08. 00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Sekretariat Kejatisu dan langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta.
“Dia ditahan di Lapas Tanjung Gusta karena putusannya sudah ingkrah,” tambahnya.

Daulat merupakan konsultan pengawas proyek senilai Rp9.7 miliar bersumber dari APBN tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kejari Medan menuntut Daulat Tampubolon selama tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Daulat juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta subsider tiga tahun penjara. Majelis Hakim sendiri memvonis bebas. (rud/pra/jpnn)

MEDAN- Tim Satgas Kejagung berhasil menangkap salah satu DPO Kejatisu dan Kejari Medan, Daulat Tampubolon, terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Poltekes Medan 2007. Daud ditangkap di Pekanbaru, Kamis (19/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Persisnya saya belum tahu. Sebab, informasi masih terbatas,” jelas Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Ronald H Bakara, Jumat (20/4).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, Direktur CV Paramita Perkasa ini ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia melalui Bandara Sutan Syarif Kasim.

Daulat tiba di Bandara Polonia Medan sekira pukul 08. 00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Sekretariat Kejatisu dan langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta.
“Dia ditahan di Lapas Tanjung Gusta karena putusannya sudah ingkrah,” tambahnya.

Daulat merupakan konsultan pengawas proyek senilai Rp9.7 miliar bersumber dari APBN tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kejari Medan menuntut Daulat Tampubolon selama tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Daulat juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta subsider tiga tahun penjara. Majelis Hakim sendiri memvonis bebas. (rud/pra/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/