26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Terbukti Korupsi, Kepdes Divonis 1 Tahun

MEDAN-Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Suhartanto memvonis Adiliasta Sembiring 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp16 juta lebih dengan subsider 6 bulan kurungan, di PN Negeri Medan, Jumat (20/4).

“Apabila terdakwa tidak membayar dendanya, maka terdakwa harus menjalani hukuman satu tahun penjara,” ujar Suhartanto.
Suhartanto mdalam pembacaan putusan mengatakan, terdakwa Adiliasta Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adiliasta dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa yang menahan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan tahun 2010 dengan total Rp16.476.000 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menahan honor anggota BPD dan Kaur Pemerintahan adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku kepala desa,” kata Suhartanto.

Majelis hakim mengatakan, honor lima anggota BPD, kades dan perangkat desa lainnya telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selakar tahun 2010 sebesar Rp33 juta. Namun, hingga akhir 2010, terdakwa hanya membayarkan honor kades, kaur umum dan kaur pembangunan. Sedangkan honor lima anggota BPD dan kaur pemerintahan, terdakwa hanya mau membayarkan setengahnya sehingga ditolak.
“Terdakwa secara sadar tidak menyalurkan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan secara penuh,” ujar hakim.

Menurut hakim, uang honor yang disimpan di rekening BRI Unit Munthe atas nama Bendahara Desa Selakar dan atas pengawasan terdakwa tersebut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Terkait putusan itu, Suhartanto mengatakan baik jaksa dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya. “Terdakwa bisa banding atau pikir-pikir dulu. Bila hingga tujuh hari sejak putusan ini anda diam saja, Anda dianggap menerima putusan ini,” ucap Suhartanto seraya menutup sidang. Sementara terdakwa terlihat bingung dengan putusan tersebut. Seakan tidak percaya dengan putusan itu.(rud)

MEDAN-Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Suhartanto memvonis Adiliasta Sembiring 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp16 juta lebih dengan subsider 6 bulan kurungan, di PN Negeri Medan, Jumat (20/4).

“Apabila terdakwa tidak membayar dendanya, maka terdakwa harus menjalani hukuman satu tahun penjara,” ujar Suhartanto.
Suhartanto mdalam pembacaan putusan mengatakan, terdakwa Adiliasta Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adiliasta dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa yang menahan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan tahun 2010 dengan total Rp16.476.000 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menahan honor anggota BPD dan Kaur Pemerintahan adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku kepala desa,” kata Suhartanto.

Majelis hakim mengatakan, honor lima anggota BPD, kades dan perangkat desa lainnya telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selakar tahun 2010 sebesar Rp33 juta. Namun, hingga akhir 2010, terdakwa hanya membayarkan honor kades, kaur umum dan kaur pembangunan. Sedangkan honor lima anggota BPD dan kaur pemerintahan, terdakwa hanya mau membayarkan setengahnya sehingga ditolak.
“Terdakwa secara sadar tidak menyalurkan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan secara penuh,” ujar hakim.

Menurut hakim, uang honor yang disimpan di rekening BRI Unit Munthe atas nama Bendahara Desa Selakar dan atas pengawasan terdakwa tersebut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Terkait putusan itu, Suhartanto mengatakan baik jaksa dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya. “Terdakwa bisa banding atau pikir-pikir dulu. Bila hingga tujuh hari sejak putusan ini anda diam saja, Anda dianggap menerima putusan ini,” ucap Suhartanto seraya menutup sidang. Sementara terdakwa terlihat bingung dengan putusan tersebut. Seakan tidak percaya dengan putusan itu.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/