31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Aset Pemkab Diduga Dijual

LUBUK PAKAM- Keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan Perumnas Mandala, Desa Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan semakin sempit. Soalnya ada indikasi tanah itu dijual dengan harga Rp300 juta. Tanah ini luasnya sekitar 1000 meter.

Indikasi ini diungkapkan tiga orang warga yang mengadu ke Komisi C DPRD Deliserdang,  Jumat (20/4).
Ketiganya adalah Saifullah, Rachrial S Walled dan M Zulpan. Sepengetahuan ketiganya tanah yang digunakan untuk ruang terbuka hijau itu adalah milik Pemkab Deliserdang.

Tanah seluas 1.000 meter itu termasuk bagian dari lahan sekitar 116.4961  meter persegi yang telah diserahkan Direktur Pengelolan Perum Perumnas  Ir Widodo Poerbokoesoemo tahun 1984 kepada Bupati Deliserdang  H Tenteng Ginting. Setelah penyerahan tersebut lahan itu digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Namun akhir 2011, Manager Perum Perumnas Cabang Sumatera Utara, PPS menjual lahan tersebut kepada Mardiyah Siregar. Jual beli lahan 1.000 meter persegi itu dengan harga Rp 300 juta, dibuat dalam akte jual beli No 15 dengan notaris Nuril Jani Iljas.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikail TP Purba mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh. Ke depan pihaknya akan memanggil pihak terkait.(btr)

LUBUK PAKAM- Keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan Perumnas Mandala, Desa Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan semakin sempit. Soalnya ada indikasi tanah itu dijual dengan harga Rp300 juta. Tanah ini luasnya sekitar 1000 meter.

Indikasi ini diungkapkan tiga orang warga yang mengadu ke Komisi C DPRD Deliserdang,  Jumat (20/4).
Ketiganya adalah Saifullah, Rachrial S Walled dan M Zulpan. Sepengetahuan ketiganya tanah yang digunakan untuk ruang terbuka hijau itu adalah milik Pemkab Deliserdang.

Tanah seluas 1.000 meter itu termasuk bagian dari lahan sekitar 116.4961  meter persegi yang telah diserahkan Direktur Pengelolan Perum Perumnas  Ir Widodo Poerbokoesoemo tahun 1984 kepada Bupati Deliserdang  H Tenteng Ginting. Setelah penyerahan tersebut lahan itu digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Namun akhir 2011, Manager Perum Perumnas Cabang Sumatera Utara, PPS menjual lahan tersebut kepada Mardiyah Siregar. Jual beli lahan 1.000 meter persegi itu dengan harga Rp 300 juta, dibuat dalam akte jual beli No 15 dengan notaris Nuril Jani Iljas.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikail TP Purba mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh. Ke depan pihaknya akan memanggil pihak terkait.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/