25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kopertis Pastikan Ijazah UISU Legal

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Ketua Kopertis Sumut, Prof.  Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, Kamis (12/9). Ia mengatakan, Ijazah UISU sah.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Ketua Kopertis Sumut, Prof. Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, Kamis (12/9). Ia mengatakan, Ijazah UISU sah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh memastikan ijazah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) legal (sah), sebab, akreditasi program studi (prodi) yang ada di UISU masih dalam proses reakreditasi.

Hal ini diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto terkait pernyataan Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar yang menyebut belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Bahwa, sebanyak 30 prodi terdiri dari 27 prodi S1 dan 3 prodi S2 bodong (tanpa akreditasi).

“Semua sudah bisa dipastikan bahwa sebagian besar prodi UISU sedang dalam proses reakrediatasi,” kata Prof Dian Armanto yang dihubungi, Rabu (20/4).

Menurutnya, saat ini reakreditasi prodi UISU untuk Fakultas Kedokteran sedang berjalan dan Senin (24/4) nanti akan datang tim asesornya. Sedangkan prodi lainnya sudah ada petunjuk lisan dari BAN PT dan dalam waktu dekat akan datang juga.

“Jadi, selama reakreditasi maka digunakan akreditasi yang lama sampai muncul yang baru. Meskipun sudah kadarluarsa tetap bisa digunakan karena saat ini masih dalam reakreditasi,” jelasnya.

Dia menyatakan, konflik yayasan UISU tidak ada, yang ada adalah hanya dua yayasan yang menggunakan kata ‘UISU’, yaitu UISU dan UISU Al Munawarrah. Jadi, konflik yayasan UISU tidak mempengaruhi proses reakreditasi yang sedang berjalan. Sebab, pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti sudah memberikan izin operasionalnya sejak awal kepada yayasan UISU hingga sekarang.

Ia melanjutkan, berkaitan mengenai Kopertis Wilayah I disebut memperkeruh konflik yayasan UISU, kata Dian, bahwa Kopertis tidak mengurusi masalah yayasan tetapi menangani masalah akademisi. Jadi, kalau ada masalah dengan yayasan Kopertis tidak secara langsung menanganinya.

“Bagaimana dikatakan Kopertis memperkeruh konflik yayasan UISU, sementara Kopertis tidak mengurusi persoalan yayasan, kan aneh rasanya. Malahan, kita justru membantu UISU nyaman dari sisi akademis dan kita selalu mengikuti petunjuk Kemenristek Dikti,” sebutnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Ketua Kopertis Sumut, Prof.  Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, Kamis (12/9). Ia mengatakan, Ijazah UISU sah.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Ketua Kopertis Sumut, Prof. Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, Kamis (12/9). Ia mengatakan, Ijazah UISU sah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh memastikan ijazah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) legal (sah), sebab, akreditasi program studi (prodi) yang ada di UISU masih dalam proses reakreditasi.

Hal ini diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto terkait pernyataan Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar yang menyebut belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Bahwa, sebanyak 30 prodi terdiri dari 27 prodi S1 dan 3 prodi S2 bodong (tanpa akreditasi).

“Semua sudah bisa dipastikan bahwa sebagian besar prodi UISU sedang dalam proses reakrediatasi,” kata Prof Dian Armanto yang dihubungi, Rabu (20/4).

Menurutnya, saat ini reakreditasi prodi UISU untuk Fakultas Kedokteran sedang berjalan dan Senin (24/4) nanti akan datang tim asesornya. Sedangkan prodi lainnya sudah ada petunjuk lisan dari BAN PT dan dalam waktu dekat akan datang juga.

“Jadi, selama reakreditasi maka digunakan akreditasi yang lama sampai muncul yang baru. Meskipun sudah kadarluarsa tetap bisa digunakan karena saat ini masih dalam reakreditasi,” jelasnya.

Dia menyatakan, konflik yayasan UISU tidak ada, yang ada adalah hanya dua yayasan yang menggunakan kata ‘UISU’, yaitu UISU dan UISU Al Munawarrah. Jadi, konflik yayasan UISU tidak mempengaruhi proses reakreditasi yang sedang berjalan. Sebab, pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti sudah memberikan izin operasionalnya sejak awal kepada yayasan UISU hingga sekarang.

Ia melanjutkan, berkaitan mengenai Kopertis Wilayah I disebut memperkeruh konflik yayasan UISU, kata Dian, bahwa Kopertis tidak mengurusi masalah yayasan tetapi menangani masalah akademisi. Jadi, kalau ada masalah dengan yayasan Kopertis tidak secara langsung menanganinya.

“Bagaimana dikatakan Kopertis memperkeruh konflik yayasan UISU, sementara Kopertis tidak mengurusi persoalan yayasan, kan aneh rasanya. Malahan, kita justru membantu UISU nyaman dari sisi akademis dan kita selalu mengikuti petunjuk Kemenristek Dikti,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/