29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nyanyian Gatot Malah Kurang Nyaring

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tidak mungkin juga Gatot mengingat ataupun mengetahui satu persatu legislatif yang menerima janji darinya atas kasus yang telah bergulir tersebut. “Peran secara langsung saya pikir tidak ada. Tapi kalau ditanya apa yang dia tahu, tentu akan dia jawab. Jadi memang murni pengembangan bukan unsur kesengajaan ‘mencelakakan’ orang,” katanya.

Lantas, apakah DPRD Sumut mendukung pernyataan Evy Susanti atas kegusaran Gatot yang dituduh menyeret 38 tersangka baru oleh KPK? Ruben kembali menegaskan bila dilihat secara rasional tidak ada unsur saling menjebak. “Tapi itu semua hasil pengembangan pihak penyidik,” katanya seraya mengaku tidak mengikuti perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

“Aku cuma tahu secara umum saja. Dari 38 tersangka baru yang KPK tetapkan itu, sekitar 24 orang yang kembali diperiksa lagi. Selebihnya jujur aku tak mengikuti,” pungkasnya.

Pandangan berbeda disampaikan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan. Menurut dia, upaya Evy untuk menjelaskan kepada publik bahwa suaminya tidak “bernyanyi” untuk menyeret anggota DPRD Sumut menjadi tersangka, itu merupakan hak pribadi Evy. “Akan tetapi sebagai justice collaborator memang tugasnya membuka kasus seluas-luasnya, dan menjelaskan peran pihak lain dalam sebuah kasus. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan, apakah pengungkapan peran pihak lain itu akibat nyanyian siapa,” katanya.

Ia mengatakan, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak perlu merasa bersalah akibat diseretnya pihak lain dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator memang perannya menyeret pihak-pihak yang menjadi aktor dari sebuah praktik korupsi. “Nyanyian Gatot justru masih kurang nyaring. Kasus yang ditangani KPK masih seputar suap ke DPRD Sumut dalam bentuk uang. Suap dalam bentuk alokasi bantuan daerah bawahan (BDB) dan hibah atau bantuan sosial (Bansos) sama sekali belum disentuh,” bebernya.

Sutrisno yang turut diperiksa sebagai saksi atas pengembangan oleh KPK baru-baru ini, kembali menekankan kepada perusak Sumatera Utara, pelaku korupsi dan pencuri uang rakyat, Evy Susanti dan Gatot Pujo tidak perlu merasa bersalah. Justru pengakuan adanya keterlibatan pihak lainlah yang membuat masalah ini terbuka. “Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho hanya perlu minta maaf kepada masyarakat Sumut bahwa mereka menjadikan Sumut sebagai salah satu provinsi terkorup,” pungkasnya. (prn)

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tidak mungkin juga Gatot mengingat ataupun mengetahui satu persatu legislatif yang menerima janji darinya atas kasus yang telah bergulir tersebut. “Peran secara langsung saya pikir tidak ada. Tapi kalau ditanya apa yang dia tahu, tentu akan dia jawab. Jadi memang murni pengembangan bukan unsur kesengajaan ‘mencelakakan’ orang,” katanya.

Lantas, apakah DPRD Sumut mendukung pernyataan Evy Susanti atas kegusaran Gatot yang dituduh menyeret 38 tersangka baru oleh KPK? Ruben kembali menegaskan bila dilihat secara rasional tidak ada unsur saling menjebak. “Tapi itu semua hasil pengembangan pihak penyidik,” katanya seraya mengaku tidak mengikuti perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

“Aku cuma tahu secara umum saja. Dari 38 tersangka baru yang KPK tetapkan itu, sekitar 24 orang yang kembali diperiksa lagi. Selebihnya jujur aku tak mengikuti,” pungkasnya.

Pandangan berbeda disampaikan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan. Menurut dia, upaya Evy untuk menjelaskan kepada publik bahwa suaminya tidak “bernyanyi” untuk menyeret anggota DPRD Sumut menjadi tersangka, itu merupakan hak pribadi Evy. “Akan tetapi sebagai justice collaborator memang tugasnya membuka kasus seluas-luasnya, dan menjelaskan peran pihak lain dalam sebuah kasus. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan, apakah pengungkapan peran pihak lain itu akibat nyanyian siapa,” katanya.

Ia mengatakan, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak perlu merasa bersalah akibat diseretnya pihak lain dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator memang perannya menyeret pihak-pihak yang menjadi aktor dari sebuah praktik korupsi. “Nyanyian Gatot justru masih kurang nyaring. Kasus yang ditangani KPK masih seputar suap ke DPRD Sumut dalam bentuk uang. Suap dalam bentuk alokasi bantuan daerah bawahan (BDB) dan hibah atau bantuan sosial (Bansos) sama sekali belum disentuh,” bebernya.

Sutrisno yang turut diperiksa sebagai saksi atas pengembangan oleh KPK baru-baru ini, kembali menekankan kepada perusak Sumatera Utara, pelaku korupsi dan pencuri uang rakyat, Evy Susanti dan Gatot Pujo tidak perlu merasa bersalah. Justru pengakuan adanya keterlibatan pihak lainlah yang membuat masalah ini terbuka. “Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho hanya perlu minta maaf kepada masyarakat Sumut bahwa mereka menjadikan Sumut sebagai salah satu provinsi terkorup,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/