30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hari Ini, KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menunggu di lobi gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (9/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Parlinsyah Harahap. Dia akan diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Dia diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).

Selain Parlinsyah, KPK juga memanggil sepuluh orang anggota DPRD Sumut yakni Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Mereka antara lain, H Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiane Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riani Lucia Berutu, dan Muhri Fauzi Hafiz yang semuanya dari Fraksi Demokrat. Kemudian Wakil Ketua Fraksi Golkar Leonard Surungan Samosir dan anggota Fraksi Golkar Arota Lase, serta Wakil Sekretaris Fraksi PAN Aripay Tambunan. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk FST,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (10/4).

Sebelumnya, Senin (9/4), lembaga superbodi tersebut juga memanggil sejumlah saksi dari unsur kelengkapan dewan dan pemerintah daerah setempat. Total, ada 11 saksi yang diperiksa. Termasuk, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.

Usai pemeriksaan, Wagirin mengaku dimintai keterangan tentang hubunganya dengan 38 tersangka yang mayoritas merupakan anggota dewan aktif di DPRD Sumut saat ini. Terkait indikasi suap terhadap para legislatif tersebut, Wagirin mengaku tidak tahu menahu. ”Cuma ditanya, sama ini (tersangka) kenal nggak, itu saja pertanyaannya,” ungkap Wagirin.

Dia pun mengaku tidak mengetahui soal peran mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam suap pembahasan dan persetujuan APBD daerah setempat pada rentang waktu 2009-2014. Menurut dia, saat pembahasan itu bergulir, dirinya belum menjabat sebagai ketua dewan. ”Ketua DPRD kan baru satu tahun ini saya,” ujarnya.

Selain memeriksa Wagirin, KPK juga memeriksa saksi lain. Yaitu Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Setda Sumut Mhd Ilyas Hasibuan serta sembilan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ; Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim R, Tigor Lumban T, Syah Afandin, dan M Hanafiah Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami dugaan aliran suap kepada 38 anggota dan mantan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka. Suap itu ditengarai berasal dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. ”Penyidik masih terus mendalami penerimaan-penerimaan yang diterima para anggota DPRD Sumut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho,” terang Febri. Dalam waktu dekat, KPK bakal kembali memeriksa para saksi untuk mengupas lapis demi lapis aliran dana suap tersebut. (tyo/jpg)

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menunggu di lobi gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (9/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Parlinsyah Harahap. Dia akan diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Dia diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).

Selain Parlinsyah, KPK juga memanggil sepuluh orang anggota DPRD Sumut yakni Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Mereka antara lain, H Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiane Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riani Lucia Berutu, dan Muhri Fauzi Hafiz yang semuanya dari Fraksi Demokrat. Kemudian Wakil Ketua Fraksi Golkar Leonard Surungan Samosir dan anggota Fraksi Golkar Arota Lase, serta Wakil Sekretaris Fraksi PAN Aripay Tambunan. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk FST,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (10/4).

Sebelumnya, Senin (9/4), lembaga superbodi tersebut juga memanggil sejumlah saksi dari unsur kelengkapan dewan dan pemerintah daerah setempat. Total, ada 11 saksi yang diperiksa. Termasuk, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.

Usai pemeriksaan, Wagirin mengaku dimintai keterangan tentang hubunganya dengan 38 tersangka yang mayoritas merupakan anggota dewan aktif di DPRD Sumut saat ini. Terkait indikasi suap terhadap para legislatif tersebut, Wagirin mengaku tidak tahu menahu. ”Cuma ditanya, sama ini (tersangka) kenal nggak, itu saja pertanyaannya,” ungkap Wagirin.

Dia pun mengaku tidak mengetahui soal peran mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam suap pembahasan dan persetujuan APBD daerah setempat pada rentang waktu 2009-2014. Menurut dia, saat pembahasan itu bergulir, dirinya belum menjabat sebagai ketua dewan. ”Ketua DPRD kan baru satu tahun ini saya,” ujarnya.

Selain memeriksa Wagirin, KPK juga memeriksa saksi lain. Yaitu Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Setda Sumut Mhd Ilyas Hasibuan serta sembilan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ; Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim R, Tigor Lumban T, Syah Afandin, dan M Hanafiah Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami dugaan aliran suap kepada 38 anggota dan mantan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka. Suap itu ditengarai berasal dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. ”Penyidik masih terus mendalami penerimaan-penerimaan yang diterima para anggota DPRD Sumut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho,” terang Febri. Dalam waktu dekat, KPK bakal kembali memeriksa para saksi untuk mengupas lapis demi lapis aliran dana suap tersebut. (tyo/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/