32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wow… Ada Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Swalayan Ini

Foto: Istimewa Tim Sidak Disperindag Medan menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dipajang di salahsatu swalayan di Medan.
Foto: Istimewa
Tim Sidak Disperindag Medan menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dipajang di salahsatu swalayan di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan kaleng minuman beralkohol ditemukan terpajang bersamaan dengan minuman kaleng lainnya di Gloria Swalayan Jalan Gatot Subroto, Senin (20/6).

Hal ini terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa swalayan yang ada di Medan. Minuman kaleng itu memiliki kadar alkohol mulai dari 2,5 persen sampai 4.9 persen.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Medan, Irfan Syarif Siregar mengungkapkan puluhan kaleng minuman beralkohol itu terpaksa pihaknya turunkan dari display (rak). Soalnya, ketika tim Sidak Disperindag Kota Medan menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol itu, perwakilan Swalayan Gloria tidak mampu menunjukkannya.

Untuk sementara, Irfan menyatakan pihaknya tidak menyita puluhan kaleng minuman beralkohol itu, namun hanya sekedar diturunkan dari rak saja. “Tiga hari lagi kami kemari lagi untuk mengecek surat izin penjualan minuman beralkohol ini. Kalau ternyata tidak ada, bukan tidak mungkin kami menyita minuman beralkohol ini,” tegasnya.

Manajemen Swalayan Gloria pun berdalih mereka sudah memiliki izin, namun surat izin penjualan minuman beralkohol itu disimpan oleh pemilik swalayan itu.

“Walaupun mereka sudah mengantongi izin, namun tetap saja minuman beralkohol tidak boleh dipajang bersamaan dengan minuman lainnya. Minuman beralkohol harus dipisahkan tersendiri dan tidak dipajang di tempat terbuka seperti ini. Terlebih lagi, inikan bulan Ramadan. Tidak etis rasanya memajang minuman beralkohol di swalayan seperti ini,” katanya.

Foto: Istimewa Tim Sidak Disperindag Medan menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dipajang di salahsatu swalayan di Medan.
Foto: Istimewa
Tim Sidak Disperindag Medan menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dipajang di salahsatu swalayan di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan kaleng minuman beralkohol ditemukan terpajang bersamaan dengan minuman kaleng lainnya di Gloria Swalayan Jalan Gatot Subroto, Senin (20/6).

Hal ini terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa swalayan yang ada di Medan. Minuman kaleng itu memiliki kadar alkohol mulai dari 2,5 persen sampai 4.9 persen.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Medan, Irfan Syarif Siregar mengungkapkan puluhan kaleng minuman beralkohol itu terpaksa pihaknya turunkan dari display (rak). Soalnya, ketika tim Sidak Disperindag Kota Medan menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol itu, perwakilan Swalayan Gloria tidak mampu menunjukkannya.

Untuk sementara, Irfan menyatakan pihaknya tidak menyita puluhan kaleng minuman beralkohol itu, namun hanya sekedar diturunkan dari rak saja. “Tiga hari lagi kami kemari lagi untuk mengecek surat izin penjualan minuman beralkohol ini. Kalau ternyata tidak ada, bukan tidak mungkin kami menyita minuman beralkohol ini,” tegasnya.

Manajemen Swalayan Gloria pun berdalih mereka sudah memiliki izin, namun surat izin penjualan minuman beralkohol itu disimpan oleh pemilik swalayan itu.

“Walaupun mereka sudah mengantongi izin, namun tetap saja minuman beralkohol tidak boleh dipajang bersamaan dengan minuman lainnya. Minuman beralkohol harus dipisahkan tersendiri dan tidak dipajang di tempat terbuka seperti ini. Terlebih lagi, inikan bulan Ramadan. Tidak etis rasanya memajang minuman beralkohol di swalayan seperti ini,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/