26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tabrakan, Dua Mantan Polisi Aceh Gagal Kabur dari Lapas

Foto: Istimewa
Napi kabur dari Lapas Tanjunggusta, luka-luka setelah mobil Avanza yang mereka naiki menabrak rumah warga, Selasa (20/6/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga dari empat narapidana (Napi) gagal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, Selasa (20/6) dini hari pukul 04.30 WIB. Ketiganya diringkus kembali setelah mobil yang mereka gunakan untuk kabur menabrak rumah warga sekitar Lapas Tanjunggusta. Sementara seorang napi yang kabur, hingga tadi malam masih diburu.

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifuddin menyebutkan, ketiga napi yang berhasil diringkus yakni Hussaini (35), warga Indrapura, Kota Aceh Besar, Aceh, kasus pembunuhan terhadap Faisal, caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014 dengan hukuman 11 tahun penjara. Kemudian Alhadi (30), warga Tapak Tuan Aceh Selatan, Aceh, kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek di Aceh pada 10 Mei 2013 dengan hukuman 11 tahun penjara. Muliadi (30), warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan yang berhasil kabur yakni Rudi Rahman, warga Aceh Selatan, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

“Tiga sudah berhasil diamankan, satu orang bernama Rudi masih dalam pencarian oleh kita bersama Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan,” kata Asep Syarifuddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Lapas Tanjunggusta Medan, kemarin siang.

Asep menjelaskan, keempat napi itu diduga sudah menyiapkan pelariannya sejak beberapa hari lalu. Ini terlihat dari barang bukti yang ditemukan seperti samurai, golok, pisau, tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas cokelat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo. Dalam upaya pelarian ini, keempat napi itu pun dibantu empat rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15), yang semuanya warga Aceh.

“Untuk persisnya berapa lama, mereka mempersiapkan untuk kabur, saya tidak tahu. Namun, saya perkirakan para teman warga binaan itu sudah berada di sekitar lapas sejak dua atau tiga hari belakangan ini,” jelas Asep.

Bahkan untuk memuluskan pelarian tersebut, mereka menggunaka satu unit mobil Avanza warna hitam, dengan plat BL 935 AZ. Disebutkan Asep, diketahui adanya tahanan yang berusaha kabur ketika seorang tahanan pendamping (tamping) hendak memberikan makanan sahur. Saat itu, tamping tersebut mendengar suara orang menggergaji dan langsung melaporkan kepada petugas keamanan. “Selanjutnya, anggota dengan sepeda motor keluar dan melihat ada dua orang di atas tembok sisi kiri gedung. Sementara di bawahnya, ada mobil yang menunggu,” jelas Asep.

Melihat itu, petugas langsung memberikan tembak peringatan dengan peluru hampa. “Karena, diancam menggunakan samurai dan merasa terancam, anggota mundur. Nah di situ mereka melarikan diri menggunakan mobil,” bebernya.

Kemudian petugas berteriak yang mengundang perhatian warga sekitar. Dibantu warga, mobil tersebut dikejar. Diduga panik, akhirnya mobil yang kendari M Yusuf menabrak tiga unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, berjarak 400 meter dari Lapas itu.

“Saat itu saya ditelepon Kabid Pembinaan yang mengatakan mobil pelaku tabrakan. Saya langsung bersyukur dan langsung mendatangi TKP,” sebut Asep.

Foto: Istimewa
Napi kabur dari Lapas Tanjunggusta, luka-luka setelah mobil Avanza yang mereka naiki menabrak rumah warga, Selasa (20/6/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga dari empat narapidana (Napi) gagal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, Selasa (20/6) dini hari pukul 04.30 WIB. Ketiganya diringkus kembali setelah mobil yang mereka gunakan untuk kabur menabrak rumah warga sekitar Lapas Tanjunggusta. Sementara seorang napi yang kabur, hingga tadi malam masih diburu.

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifuddin menyebutkan, ketiga napi yang berhasil diringkus yakni Hussaini (35), warga Indrapura, Kota Aceh Besar, Aceh, kasus pembunuhan terhadap Faisal, caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014 dengan hukuman 11 tahun penjara. Kemudian Alhadi (30), warga Tapak Tuan Aceh Selatan, Aceh, kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek di Aceh pada 10 Mei 2013 dengan hukuman 11 tahun penjara. Muliadi (30), warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan yang berhasil kabur yakni Rudi Rahman, warga Aceh Selatan, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

“Tiga sudah berhasil diamankan, satu orang bernama Rudi masih dalam pencarian oleh kita bersama Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan,” kata Asep Syarifuddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Lapas Tanjunggusta Medan, kemarin siang.

Asep menjelaskan, keempat napi itu diduga sudah menyiapkan pelariannya sejak beberapa hari lalu. Ini terlihat dari barang bukti yang ditemukan seperti samurai, golok, pisau, tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas cokelat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo. Dalam upaya pelarian ini, keempat napi itu pun dibantu empat rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15), yang semuanya warga Aceh.

“Untuk persisnya berapa lama, mereka mempersiapkan untuk kabur, saya tidak tahu. Namun, saya perkirakan para teman warga binaan itu sudah berada di sekitar lapas sejak dua atau tiga hari belakangan ini,” jelas Asep.

Bahkan untuk memuluskan pelarian tersebut, mereka menggunaka satu unit mobil Avanza warna hitam, dengan plat BL 935 AZ. Disebutkan Asep, diketahui adanya tahanan yang berusaha kabur ketika seorang tahanan pendamping (tamping) hendak memberikan makanan sahur. Saat itu, tamping tersebut mendengar suara orang menggergaji dan langsung melaporkan kepada petugas keamanan. “Selanjutnya, anggota dengan sepeda motor keluar dan melihat ada dua orang di atas tembok sisi kiri gedung. Sementara di bawahnya, ada mobil yang menunggu,” jelas Asep.

Melihat itu, petugas langsung memberikan tembak peringatan dengan peluru hampa. “Karena, diancam menggunakan samurai dan merasa terancam, anggota mundur. Nah di situ mereka melarikan diri menggunakan mobil,” bebernya.

Kemudian petugas berteriak yang mengundang perhatian warga sekitar. Dibantu warga, mobil tersebut dikejar. Diduga panik, akhirnya mobil yang kendari M Yusuf menabrak tiga unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, berjarak 400 meter dari Lapas itu.

“Saat itu saya ditelepon Kabid Pembinaan yang mengatakan mobil pelaku tabrakan. Saya langsung bersyukur dan langsung mendatangi TKP,” sebut Asep.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/