Atas kejadian tersebut, Hermawan mengakui hal itu merupakan kelalaian petugas. “Petugas dalam hal mengontrol maupun memeriksa sarana dan prasana terkait pengamanan seperti pintu, gembok, teralis, lampu penerangan kurang maksimal. Semua harus dikontrol baik-baik. Kurang jeli mereka (petugas). Itu ada acara untuk mendeteksi, apakah jeruji besi digergaji atau tidak. Diketok pakai kayu bisa ketahuan nyaring atau tidak bunyinya,” ungkapnya.
Persoalan lain kata Hermawan, minimnya petugas menjadi penyebab lain minimnya pengawasan. “Dan ini semua terjadi, lagi-lagi yang ingin saya katakan, sangat tidak seimbang antara petugas yang tersedia dengan yang seharusnya. Seharusnya ada 40 petugas agar bisa seimbang menjaga keamanan para napi dari jumlah yang tersedia saat ini hanya 15 petugas. Selain itu strap sel, tempatnya paling sering dikontrol tapi tidak ada petugas yang ditempatkan di situ, terus terang saja,” ucapnya.
Di sisi lain, Dua di antara empat narapidana yang gagal kabur dari Lapas Tanjunggusta itu merupakan mantan anggota Kepolisian. Mereka dihukum karena terlibat pembunuhan dan perampokan Bank di Aceh.
Kedua napi yang merupakan mantan personel kepolisian yaitu Husaini Bib Muhammad Ali Yusuf dan Alhadi Juniawan Bin H Ramli M. Pangkat terakhir mereka brigadir. “Keduanya anggota Polda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, kemarin.
Husaini terakhir bertugas di Yanma Polda Aceh, sedangkan Alhadi bertugas di Polres Aceh Selatan. Keduanya merupakan murid dari Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh, pemimpin Dayah/Pesantren Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan.
Barmawi bersama muridnya, termasuk Husaini dan Alhadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88 dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka disangka melakukan pembunuhan terhadap Faisal, caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014 dan perampokan Bank BRI Unit Meukek di Aceh, pada 10 Mei 2013.
Persidangan kedua perkara ini digelar di PN Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini jatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sedangkan, Alhadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Untuk perkara perampokan Bank BRI Unit Meukek, Husaini dan Alhadi dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara. (gus/adz)