22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

22 Hari Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019, PT KAI Angkut 303.945 Pemudik

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MUDIK: Ratusan calon penumpang menunggu kedatangan kereta Api di Stasiun Kereta Api Medan, belum lama ini. Selama arus mudik PT KAI Divre I Sumut mengangkut 303.945 penumpang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut mencatat, 303.945 penumpang diangkut menggunkan KA ke berbagai tujuan daerah di provinsi ini.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, data tersebut dalam masa angkutan Lebaran selama 22 hari, sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2019.

“Totalnya sebanyak 303.945 penumpang yang terdiri dari 151.183 penumpang KA Utama dengan jarak jauh dan menengah semua kelas dan 152.762 orang penumpang KA lokal dengan pencapaian volume penumpang kurang lebih 99,02%,” ungkap Ilud.

Ilud mengatakan, pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini, PT KAI Divre I Sumut dengan moda kereta api kembali sukses seperti tahun-tahun sebelumnya. Atas kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran Tahun 2019, PT KAI menyampaikan apresiasi kepada pengguna jasa kereta api atas kepercayaannya menggunakan KA sebagai moda transportasi pilihan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, TNI, POLRI, serta anggota komunitas pecinta KA yang telah mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2019,” kata Ilud.

Meski demikian, lanjut Ilud, dari segi keamanan tingkat gangguan keamanan dan ketertiban dalam perjalanan di tahun 2019 terjadi 4 kali pelemparan. Walaupun tidak ada korban jiwa akibat pelemparan tersebut.

“Namun kerugian dialami PT KAI akibat pecahnya kaca pintu bordes kereta. Kejadian ini membuat kami kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2007 pasal 173,” tegas Ilud.

Ia juga meminta kepada masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat orang yang melakukan tindak pelemparan terhadap KA. Karena keselamatan perjalanan transportasi umum merupakan tanggung jawab bersama.

“Sementara bagi pelaku pelemparan, sesuai UU No. 23/2007 pasal 180 dan Kitab UU Hukum Pidana pasal 194 (1), dapat terancam hukuman pidana jika terbukti melakukan pelemparan terhadap KA,” ujarnyanya. (gus/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MUDIK: Ratusan calon penumpang menunggu kedatangan kereta Api di Stasiun Kereta Api Medan, belum lama ini. Selama arus mudik PT KAI Divre I Sumut mengangkut 303.945 penumpang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut mencatat, 303.945 penumpang diangkut menggunkan KA ke berbagai tujuan daerah di provinsi ini.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, data tersebut dalam masa angkutan Lebaran selama 22 hari, sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2019.

“Totalnya sebanyak 303.945 penumpang yang terdiri dari 151.183 penumpang KA Utama dengan jarak jauh dan menengah semua kelas dan 152.762 orang penumpang KA lokal dengan pencapaian volume penumpang kurang lebih 99,02%,” ungkap Ilud.

Ilud mengatakan, pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini, PT KAI Divre I Sumut dengan moda kereta api kembali sukses seperti tahun-tahun sebelumnya. Atas kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran Tahun 2019, PT KAI menyampaikan apresiasi kepada pengguna jasa kereta api atas kepercayaannya menggunakan KA sebagai moda transportasi pilihan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, TNI, POLRI, serta anggota komunitas pecinta KA yang telah mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2019,” kata Ilud.

Meski demikian, lanjut Ilud, dari segi keamanan tingkat gangguan keamanan dan ketertiban dalam perjalanan di tahun 2019 terjadi 4 kali pelemparan. Walaupun tidak ada korban jiwa akibat pelemparan tersebut.

“Namun kerugian dialami PT KAI akibat pecahnya kaca pintu bordes kereta. Kejadian ini membuat kami kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2007 pasal 173,” tegas Ilud.

Ia juga meminta kepada masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat orang yang melakukan tindak pelemparan terhadap KA. Karena keselamatan perjalanan transportasi umum merupakan tanggung jawab bersama.

“Sementara bagi pelaku pelemparan, sesuai UU No. 23/2007 pasal 180 dan Kitab UU Hukum Pidana pasal 194 (1), dapat terancam hukuman pidana jika terbukti melakukan pelemparan terhadap KA,” ujarnyanya. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/