25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Penyidikan Dugaan Korupsi Bupati Labusel dan Labura Terkendala Proses Audit

Khairuddin Syah Sitorus & Wilda Aswan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, hingga Kamis (20/6), belum mampu merampungkan kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung dan Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Padahal, kasus dua kepala daerah tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

DIREKTUR Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit belum selesai, jadi kerugian negara belum diketahui,” ujar Rony, Kamis (20/6).

Menurut dia, jika hasil audit telah diperoleh, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan oknum bupati kedua kabupaten itu, Labura dan Labusel jadi tersangka.

“Kita masih menunggu hasil audit. Setelah itu kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” sebut Rony.

Kendala serupa juga dialami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Disporasu. Proses audit belum selesai sehingga kerugian negara belum diketahui.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, penyidik segera menetapkan tersangka. Penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi. Termasuk Kadispora Provsu, BS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (13/2) lalu.

Sedangkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura dan Bupati Labusel, sudah masuk tahap penyidikan.

Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan Bupati Labura dan Bupati Labusel dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015. Masing-masing sebesar Rp3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.(dvs/ala)

Khairuddin Syah Sitorus & Wilda Aswan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, hingga Kamis (20/6), belum mampu merampungkan kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung dan Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Padahal, kasus dua kepala daerah tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

DIREKTUR Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit belum selesai, jadi kerugian negara belum diketahui,” ujar Rony, Kamis (20/6).

Menurut dia, jika hasil audit telah diperoleh, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan oknum bupati kedua kabupaten itu, Labura dan Labusel jadi tersangka.

“Kita masih menunggu hasil audit. Setelah itu kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” sebut Rony.

Kendala serupa juga dialami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Disporasu. Proses audit belum selesai sehingga kerugian negara belum diketahui.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, penyidik segera menetapkan tersangka. Penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi. Termasuk Kadispora Provsu, BS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (13/2) lalu.

Sedangkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura dan Bupati Labusel, sudah masuk tahap penyidikan.

Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan Bupati Labura dan Bupati Labusel dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015. Masing-masing sebesar Rp3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/