MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunte mengaku, pihaknya melaporkan Savita Linda Hora Panjaitan, pada April 2016 lalu. Dikatakan Sahlan, laporan itu juga kasus penipuan dan penggelapan karena uang Rp4,5 Miliar yang disebut tidak pernah diterima kliennya. Disinggung soal pemeriksaan Ramadhan Pohan, disebut Sahlan jika Penyidik menyampaikan 42 pertanyaan.
“Klien kami tidak pernah tahu bahkan tidak pernah melihat uang itu. Ada cek katanya, klien kami juga tidak pernah pegang buku cek itu, Nanti akan terungkap yang kami laporkan ini,” jelas Sahlan.
Setelah melayani pertanyaan wartawan, Ramadhan Pohan bersama kuasa hukum dan pria yang mengawalnya langsung pergi meninggalkan Mapoldasu dengan menumpangi mobil Kijang Inova warna hitam.
Sebelumnya, sekira pukul 12.00 WIB, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan, pemeriksaan Ramadhan Pohan terkait laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar pada Jumat (18/3) lalu. Dalam laporan nomor LP/331/III/2016/SPKT I itu, disebutkan jika Ramadhan Pohan menggelapkan uang milik Laurenz Henry Sianipar sebesar Rp4,5 miliar.
Dijelaskan Rina, dalam laporan itu, korban mengaku memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar pada Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, guna mendukung pemenangan Pilkada Kota Medan. Dalam laporan itu, sebut Rina, korban dijanjikan uang Rp4,5 miliar itu dikembalikan dalam jangka waktu satu minggu. Bahkan, korban juga dijanjikan imbalan Rp600 juta. Dikatakan Rina, uang tersebut diserahkan korban di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan dan Eddi Kusuma (Redi) di Jalan Gajah Mada Medan pada awal Desember 2015 lalu.
Untuk meyakinkan korban, sebut Rina, korban diberi jaminan satu lembar cek senilai Rp4,5 miliar. Namun ternyata cek itu tidak dapat dicairkan, karena uang yang ada di dalam rekening tidak cukup. Korban pun terus menuntut kepada Ramadhan Pohan agar uangnya segera dikembalikan, namun hingga kini belum juga terealisasi.
Karenanya, korban melapor ke Polda Sumut. Berdasarkan laporan itu, sebut Rina, pihaknya memeriksa saksi-saksi di antaranya, Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, RH Simanjuntak, Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution, Pedoman Sembiring, Boby Oktavianus Zulkarnain, Citra Rosa Panjaitan dari Bank Mandiri KCP S Parman, Tagor Sitompul dari Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, Asti Riefa Dwiyandani, Ramadhan Pohan, dan Gunawan Kusuanto.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, kasus itu kita gelar, sampai kita menetapkan Ramadhan Pohan tersangka. Oleh karena itu, kita panggil Ramadhan Pohan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, dua kali panggilan tidak hadir, dengan alasan sakit. Makanya kita buat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa dan setibanya di Poldasu, kita buat surat penangkapan,” beber Rina.