25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Sidang Pelanggaran Prokes, Pelaku Divonis Denda & Kurungan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan menjalani sidang tipiring secara daring, Senin (19/7).

SIDANG: PN Medan menggelar sidang pelanggaran prokes pada masa pemberlakuan PPKM, senin (19/7).

Sidang tersebut pun dipimpin Hakim PN Medan Dr Ulina Marbun, SH, MH dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring tersebut adalah Alfianus yang merupakan pengusaha warnet di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Alfianus harus menjalani sidang karena dirinya kedapatan mengoperasikan warnetnya dengan membiarkan para pengunjung tidak memakai masker di lokasi warnetnya. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Padahal sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan kepadanya untuk pelanggaran yang sama. Atas kesalahannya tersebut, Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Selain Alfianus, dua pelaku usaha lainnya juga harus menjalani sidang. Kali ini merupakan pelaku usaha kuliner. Keduanya adalah Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya, keduanya telah mendapat peringatan keras dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran yang sama. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya yang ditemukan petugas pada 18 Juli, masih membuka usahanya hingga pukul 22. 40 WIB.

Atas kesalahannya ini, Haryanto divonis denda Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.

Tak cuma bagi pelaku usaja, persidangan tipiring secara daring juga harus dijalani Budi Median. Budi sendiri bukanlah seorang pelaku usaha, melainkan hanya warga atau pengendara yang melintas. Budi yang merupakan warga Kelurahan Sukaramai I ini terpaksa harus mengikuti persidangan daring tersebut dari Polsek Percut Seituan.

Budi diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi. Padahal sebelumnya, Budi telah ditegur karena kesalahan yang sama, namun dia mengulanginya kembali dengan alasan lupa membawa masker.

Untuk Budi, Hakim PN Medan pun menjatuhinya dengan vonis denda sebesar Rp100 ribu dan kurungan 2 hari dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan menjalani sidang tipiring secara daring, Senin (19/7).

SIDANG: PN Medan menggelar sidang pelanggaran prokes pada masa pemberlakuan PPKM, senin (19/7).

Sidang tersebut pun dipimpin Hakim PN Medan Dr Ulina Marbun, SH, MH dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring tersebut adalah Alfianus yang merupakan pengusaha warnet di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Alfianus harus menjalani sidang karena dirinya kedapatan mengoperasikan warnetnya dengan membiarkan para pengunjung tidak memakai masker di lokasi warnetnya. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Padahal sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan kepadanya untuk pelanggaran yang sama. Atas kesalahannya tersebut, Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Selain Alfianus, dua pelaku usaha lainnya juga harus menjalani sidang. Kali ini merupakan pelaku usaha kuliner. Keduanya adalah Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya, keduanya telah mendapat peringatan keras dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran yang sama. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya yang ditemukan petugas pada 18 Juli, masih membuka usahanya hingga pukul 22. 40 WIB.

Atas kesalahannya ini, Haryanto divonis denda Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.

Tak cuma bagi pelaku usaja, persidangan tipiring secara daring juga harus dijalani Budi Median. Budi sendiri bukanlah seorang pelaku usaha, melainkan hanya warga atau pengendara yang melintas. Budi yang merupakan warga Kelurahan Sukaramai I ini terpaksa harus mengikuti persidangan daring tersebut dari Polsek Percut Seituan.

Budi diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi. Padahal sebelumnya, Budi telah ditegur karena kesalahan yang sama, namun dia mengulanginya kembali dengan alasan lupa membawa masker.

Untuk Budi, Hakim PN Medan pun menjatuhinya dengan vonis denda sebesar Rp100 ribu dan kurungan 2 hari dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/