Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan, pemerintah harus membuat ragulasi atau payung hukum yang jelas dan tegas terhadap penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi. “Sejauh aturan main itu belum menguntungkan kedua belah pihak, saya percaya hal ini dapat memicu gejolak,” katanya.
Apalagi imbuh dia, di era keterbukaan informasi dan teknologi yang ada saat ini, kehadiran angkutan berbasis aplikasi tidak dapat dihempang. Kemudian semakin mempermudah masyarakat memilih jasa moda transportasi yang diinginkan sesuai kebutuhan. “Sebenarnya ada plus dan minusnya. Tinggal lagi pemerintah melalui Dishub secapatnya mengatur ini. Karena mereka (pelaku angkutan online) menerapkan pola jasa kepada masyarakat. Apalagi inikan bentuknya bisnis, sehingga membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini juga menilai, tidak ada masalah dengan kehadiran GrabBetor di Kota Medan, asalkan regulasi yang dibuat menguntungkan kedua belah pihak. “Intinya jangan pilih kasih, sebab kehadiran transportasi modern harus kita hadapi. Begitu juga bagaimana pelaku angkutan konvensional yang merasa tersaingi, bisa diberikan pelatihan agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” katanya. (prn/ila)