30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Penertiban Pedagang Warkop Elisabeth, Sofyan: Saya Tak Arogan

MELEPUH: Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengalami luka melepuh di bagian wajah dan lehernya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan H Misbah Kota Medan, tepatnya di depan RS Elisabeth pada 1 Agustus lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, diyakini semua pihak akan menjadi pener-tiban yang tidak akan dilupakan, baik oleh para pedagang warkop Elisabeth sendiri, juga bagi Sa-tpol PP Kota Medann

Sebab, selain mendapatkan perlawanan sengit dari para pedagang, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan juga harus mengalami penyiraman air panas oleh salah satu pedagang yang kembali berjualan di atas badan jalan. Namun Sofyan mengaku dirinya tak arogansi dalam penertiban itu.

Sofyan menceritakan, pihaknya menolak bila disebut sebagai pihak yang menggunakan cara-cata arogansi dalam melakukan penertiban. Sebab, ia hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai penegak Perda.

Apalagi, lanjutnya, jauh sebelum melakukan penertiban secara tegas dan akurat, pihaknya juga telah mencoba untuk melakukan langkah-langkah persuasif dalam melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para pedagang. Sejak dari 2 tahun sebelum penertiban itu, pihaknya telah mendatangi sejumlah pedagang kaki kima di sana guna memberikan sosialisasi.

“Tanggal 10 Oktober 2017 saya dengan anggota personel Satpol PP Kota Medan telah ke Warkop Elisabeth untuk melakukan pembinaan dengan teknik dialog kepada para pedagang warkop Jalan Haji Misbah. Dan ketika kita disambut baik dan bicara baik-baik walaupun para pedagang tetap tidak menertibkan sendiri dagangannya,” ujar Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan, pihaknya juga kembali melakukan sosialisasi pada 12 April 2019 atau tepatnya 4 bulan sebelum penertiban. Namun sama dengan pembinaan yang pertama, para pedagang tetap tidak menertibkan sendiri dagangannya.

“Jadi kalau ada yang bilang bahwa kami ini tidak pernah melakukan cara-cara persuasif, jelas itu salah. Selain itu, kami juga sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosudur, yakni memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai terakhir kami berikan surat pengosongan. Kota Medan harus tertib, Perda harus ditegakkan. Tetapi kami tidak pernah lupa untuk melakukan cara-cara persuasif sebelum melakukan penertiban,” tegasnyanya. (map/ila)

MELEPUH: Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengalami luka melepuh di bagian wajah dan lehernya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan H Misbah Kota Medan, tepatnya di depan RS Elisabeth pada 1 Agustus lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, diyakini semua pihak akan menjadi pener-tiban yang tidak akan dilupakan, baik oleh para pedagang warkop Elisabeth sendiri, juga bagi Sa-tpol PP Kota Medann

Sebab, selain mendapatkan perlawanan sengit dari para pedagang, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan juga harus mengalami penyiraman air panas oleh salah satu pedagang yang kembali berjualan di atas badan jalan. Namun Sofyan mengaku dirinya tak arogansi dalam penertiban itu.

Sofyan menceritakan, pihaknya menolak bila disebut sebagai pihak yang menggunakan cara-cata arogansi dalam melakukan penertiban. Sebab, ia hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai penegak Perda.

Apalagi, lanjutnya, jauh sebelum melakukan penertiban secara tegas dan akurat, pihaknya juga telah mencoba untuk melakukan langkah-langkah persuasif dalam melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para pedagang. Sejak dari 2 tahun sebelum penertiban itu, pihaknya telah mendatangi sejumlah pedagang kaki kima di sana guna memberikan sosialisasi.

“Tanggal 10 Oktober 2017 saya dengan anggota personel Satpol PP Kota Medan telah ke Warkop Elisabeth untuk melakukan pembinaan dengan teknik dialog kepada para pedagang warkop Jalan Haji Misbah. Dan ketika kita disambut baik dan bicara baik-baik walaupun para pedagang tetap tidak menertibkan sendiri dagangannya,” ujar Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan, pihaknya juga kembali melakukan sosialisasi pada 12 April 2019 atau tepatnya 4 bulan sebelum penertiban. Namun sama dengan pembinaan yang pertama, para pedagang tetap tidak menertibkan sendiri dagangannya.

“Jadi kalau ada yang bilang bahwa kami ini tidak pernah melakukan cara-cara persuasif, jelas itu salah. Selain itu, kami juga sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosudur, yakni memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai terakhir kami berikan surat pengosongan. Kota Medan harus tertib, Perda harus ditegakkan. Tetapi kami tidak pernah lupa untuk melakukan cara-cara persuasif sebelum melakukan penertiban,” tegasnyanya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/