31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Selesaikan Masalah dengan Masalah

Jargon Pegadaian yang berbunyi ‘Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah’ tampaknya bak sindirian bagi pasangan suami istri (pasutri) Fadli (26) dan Eka Lestari (22). Pasalnya, warga Jalan Marelan Rayan Gang Mayor Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan ini mendapat masalah setelah menggadaikan sepeda motor kepada rekannya.

Bagaimana tidak, yang digadaikan pasutri ini sepeda motor orang lain. Maka, pantas saja keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan, Selasa (20/9). Penahanan ini adalah buah aduan Ramadhani (23), warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, pemilik sepeda motor yang digadaikan pasutri tersebut.

Ceritanya, sepekan sebelum lebaran lalu, Eka meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Ramadhani untuk menjumpai suaminya Fadli. Setelah ketemu, Fadli malah mengajak Eka untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, mengingat mereka belum membayar uang kontrakan. Jadilah seorang rekan mereka di Hamparan Perak menerima sepeda motor itu. Uang Rp1 juta pun diterima pasutri itu. Dan, uang kontrakan sebesar Rp350 ribu per bulan bukan masalah lagi. “Padahal aku tidak mau menggadaikan kereta (sepeda motor) itu, tapi suamiku yang memaksanya,” aku Eka.

Apa lacur, nasi telah menjadi bubur. Niat untuk menyelesaikan masalah uang kontrakan malah menjadi masalah; mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Ya, berniat mempertahankan kehangatan rumah kontrakan, eh, malah harus menikmati dinginnya sel. (mag-11)

Jargon Pegadaian yang berbunyi ‘Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah’ tampaknya bak sindirian bagi pasangan suami istri (pasutri) Fadli (26) dan Eka Lestari (22). Pasalnya, warga Jalan Marelan Rayan Gang Mayor Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan ini mendapat masalah setelah menggadaikan sepeda motor kepada rekannya.

Bagaimana tidak, yang digadaikan pasutri ini sepeda motor orang lain. Maka, pantas saja keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan, Selasa (20/9). Penahanan ini adalah buah aduan Ramadhani (23), warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, pemilik sepeda motor yang digadaikan pasutri tersebut.

Ceritanya, sepekan sebelum lebaran lalu, Eka meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Ramadhani untuk menjumpai suaminya Fadli. Setelah ketemu, Fadli malah mengajak Eka untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, mengingat mereka belum membayar uang kontrakan. Jadilah seorang rekan mereka di Hamparan Perak menerima sepeda motor itu. Uang Rp1 juta pun diterima pasutri itu. Dan, uang kontrakan sebesar Rp350 ribu per bulan bukan masalah lagi. “Padahal aku tidak mau menggadaikan kereta (sepeda motor) itu, tapi suamiku yang memaksanya,” aku Eka.

Apa lacur, nasi telah menjadi bubur. Niat untuk menyelesaikan masalah uang kontrakan malah menjadi masalah; mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Ya, berniat mempertahankan kehangatan rumah kontrakan, eh, malah harus menikmati dinginnya sel. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/