30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Perhatian! Kecepatan Mobil di Jalan Perkotaan Maksimal 50 Km per Jam

Foto: AMINOER RASYID-SUMUT POS Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap di Jalan Guru Patimpus Medan, Jumat (2/5/2014) akhir pekan lalu.
Foto: AMINOER RASYID-SUMUT POS
Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap di Jalan Guru Patimpus Medan. Peraturan baru Menhub, kecepatan mobil di perkotaan maksimal 50 km per jam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman atau perumahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan ini dibuat ini meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, tidak terkontrolnya kecepatan berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Untuk itu, Kemenhub bakal terus melakukan sosialisasi penggunaan rambu-rambu lalu lintas baru ini.

“Kenapa dibatasi? Karena terjadinya kecelakaan diawali kecepatan yang berlebihan, sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraannya. Karena itu perlu diatur,” ujar Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (20/9).

Dia menegaskan ada beberapa peraturan yang akan diterapkan diantaranya batas maksimal kendaraan di jalan antarkota hanya 80 kilometer per jam untuk mobil, sedangkan sepeda motor, 60 kilometer per jam.

Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan maksimal hanya 50 kilometer per jam untuk mobil, dan 40 kilometer per jam untuk sepeda motor. Sementara itu, di jalan permukiman, batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam untuk semua tipe kendaraan. Sedangkan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

“Kami akan mensosialisasikan peraturan atau kebijakan baru yang secara khusus terkait aspek keselamatan ini kepada masyarakat,” terangnya. Dalam penerapan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan menggunakan teknologi canggih untuk mengetahui kecepatan kendaraan. Salah satunya adalah speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan yang digunakan polisi untuk mengetahui terjadinya pelanggaran batas kecepatan di jalan raya.

“Bagaimana cara mengetahui kecepatan itu, dibutuhkan bantuan teknologi. Tidak mungkin petugas atau polisi yang bertugas mengetahui kecepatan suatu kendaraan. Misalnya bisa menggunakan speed gun nantinya atau bisa juga dalam bentuk yang lain yang bisa mengatur kecepatan,” tambah Sugihardjo.

Namun demikian, dia mengakui penggunaan teknologi masih menjadi pekerjaan rumah buat Kementerian Perhubungan. Penerapan teknologi tersebut bakal menjadi pegangan dalam proses sanksi penegakan hukum. “Tanpa teknologi entah itu rambu, atau sebagainya yang mengatur kecepatan petugas akan kesulitan. Kemudian putusan hakim juga akan sulit karena barang buktinya tidak ada. Intinya tanpa teknologi akan sulit,”akunya.

Dia tidak menampik aturan ini mengadopsi Amerika dan Australia. Tujuannya hanya satu, meningkatkan keselamatan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan. “Di sana (Amerika dan Australia) sudah diterapkan. Kita dalam 6 bulan ke depan kita juga akan mulai memberlakukan hal ini,” tandasnya. (bbs/deo)

Foto: AMINOER RASYID-SUMUT POS Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap di Jalan Guru Patimpus Medan, Jumat (2/5/2014) akhir pekan lalu.
Foto: AMINOER RASYID-SUMUT POS
Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap di Jalan Guru Patimpus Medan. Peraturan baru Menhub, kecepatan mobil di perkotaan maksimal 50 km per jam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman atau perumahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan ini dibuat ini meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, tidak terkontrolnya kecepatan berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Untuk itu, Kemenhub bakal terus melakukan sosialisasi penggunaan rambu-rambu lalu lintas baru ini.

“Kenapa dibatasi? Karena terjadinya kecelakaan diawali kecepatan yang berlebihan, sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraannya. Karena itu perlu diatur,” ujar Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (20/9).

Dia menegaskan ada beberapa peraturan yang akan diterapkan diantaranya batas maksimal kendaraan di jalan antarkota hanya 80 kilometer per jam untuk mobil, sedangkan sepeda motor, 60 kilometer per jam.

Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan maksimal hanya 50 kilometer per jam untuk mobil, dan 40 kilometer per jam untuk sepeda motor. Sementara itu, di jalan permukiman, batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam untuk semua tipe kendaraan. Sedangkan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

“Kami akan mensosialisasikan peraturan atau kebijakan baru yang secara khusus terkait aspek keselamatan ini kepada masyarakat,” terangnya. Dalam penerapan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan menggunakan teknologi canggih untuk mengetahui kecepatan kendaraan. Salah satunya adalah speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan yang digunakan polisi untuk mengetahui terjadinya pelanggaran batas kecepatan di jalan raya.

“Bagaimana cara mengetahui kecepatan itu, dibutuhkan bantuan teknologi. Tidak mungkin petugas atau polisi yang bertugas mengetahui kecepatan suatu kendaraan. Misalnya bisa menggunakan speed gun nantinya atau bisa juga dalam bentuk yang lain yang bisa mengatur kecepatan,” tambah Sugihardjo.

Namun demikian, dia mengakui penggunaan teknologi masih menjadi pekerjaan rumah buat Kementerian Perhubungan. Penerapan teknologi tersebut bakal menjadi pegangan dalam proses sanksi penegakan hukum. “Tanpa teknologi entah itu rambu, atau sebagainya yang mengatur kecepatan petugas akan kesulitan. Kemudian putusan hakim juga akan sulit karena barang buktinya tidak ada. Intinya tanpa teknologi akan sulit,”akunya.

Dia tidak menampik aturan ini mengadopsi Amerika dan Australia. Tujuannya hanya satu, meningkatkan keselamatan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan. “Di sana (Amerika dan Australia) sudah diterapkan. Kita dalam 6 bulan ke depan kita juga akan mulai memberlakukan hal ini,” tandasnya. (bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/