Foto: Yen/PM Anak yang disiram air panas oleh orangtua angkatnya, masih dirawat di RS Bhayangkara Medan, Selasa (20/9/2016).
Farid mengatakan, di suatu kesempatan ia pernah berbicara dengan Mel. Bocah itu mengaku belum pernah disekolahkan. “Pernah saya berbincang dengan dia (Mel). Kan seumuran dia ini seharusnya sudah sekolah. Tapi dia bilang sama saya, bila dirinya belum juga sekolah,” demikian Farid.
Seperti telah diketahui sebelumnya, kejadian tragis yang dialami kakak adik tersebut terjadi di Jalan Sidomulyo, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Hingga Minggu (18/9), dari hasil penyidikan polisi, Suparto dan Yasmin Laia sempat membantah telah melakukan penyiksaan. Tapi kedua pelaku mengaku ada susu yang hilang sehingga kesal dengan korban.
Polisi telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka. Sedangkan anak kandung mereka, Renaldo (24), Devi Ratna Sari (21) serta Devid Carnelius (18) masih status wajib lapor.
Mel sudah menetap di rumah pasutri itu selama 3 tahun. Sedangkan kakaknya, Heti Lase sudah 5 tahun. Menurut pihak kepolisian, dari keterangan warga sekitar, sering mendengar jeritan dari rumah tersangka. (oki/rel/yaa)
Foto: Yen/PM Anak yang disiram air panas oleh orangtua angkatnya, masih dirawat di RS Bhayangkara Medan, Selasa (20/9/2016).
Farid mengatakan, di suatu kesempatan ia pernah berbicara dengan Mel. Bocah itu mengaku belum pernah disekolahkan. “Pernah saya berbincang dengan dia (Mel). Kan seumuran dia ini seharusnya sudah sekolah. Tapi dia bilang sama saya, bila dirinya belum juga sekolah,” demikian Farid.
Seperti telah diketahui sebelumnya, kejadian tragis yang dialami kakak adik tersebut terjadi di Jalan Sidomulyo, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Hingga Minggu (18/9), dari hasil penyidikan polisi, Suparto dan Yasmin Laia sempat membantah telah melakukan penyiksaan. Tapi kedua pelaku mengaku ada susu yang hilang sehingga kesal dengan korban.
Polisi telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka. Sedangkan anak kandung mereka, Renaldo (24), Devi Ratna Sari (21) serta Devid Carnelius (18) masih status wajib lapor.
Mel sudah menetap di rumah pasutri itu selama 3 tahun. Sedangkan kakaknya, Heti Lase sudah 5 tahun. Menurut pihak kepolisian, dari keterangan warga sekitar, sering mendengar jeritan dari rumah tersangka. (oki/rel/yaa)