394 Tenaga Honorer Desak Diangkat jadi ASN
Di samping itu, sekira 150 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mendatangi Kantor Bupati Langkat, Kamis (20/9). Mereka mendesak agar segera diangkat menjadi ASN.
Mereka yang mewakili dari 394 tenaga honorer K2 datang membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, dimana mereka yang belasan tahun mengabdi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat, tak kunjung diangkat sebagai ASN.
Setelah berorasi, perwakilan FHK2I, Muhammad Syarifuddin, Ustadz Arifin, Rabitha, Siti Mur, Dedy Harahap, Azwar dan Zulfikri diterima Asisten 1 bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Langkat Abdul Karim didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Kabid Kepegawaian Badan Kepegawaian Kabupaten Langkat.
“Dalam pertemuan ini, perwakilan honorer K2 menyampaikan apa yang menjadi harapan setelah mengabdikan diri bahkan ada yang telah 13 tahun. Kerja kami sama dengan yang berstatus PNS lakukan, bahkan lebih. Sehingga Kami merasa seperti dizolimi,” kata Honorer K2 Di Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Langkat kata Rabitha, sembari meneteskan air mata, Kamis (20/9) siang.
Menanggapi desakan para tenaga honorer, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Langkat Abdul Karim mengaku sangat prihatin dan berharap undang-undang yang mengatur bisa direvisi. “Menurut saya saudara-saudara teraniaya dalam persolan ini mengenai undang-undang yang mengatur ini. Jadi harus dirubah undang-undangnya. Aspirasi bapak dan ibu kami tampung dan akan disampaikan kepada Bupati Langkat,” bilang Abdul Karim.
Pada pertemuan tersebut, FHK2I membacakan poin-poin tuntutan mereka. Diantaranya, menolak pelaksanaan tes Calon ASN secara umum untuk golongan K2 sesuai dengan Permenpan-RB RI Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi Calon ASN tahun 2018.
Mereka juga mengajukan permohonan, agar Bupati dan DPRD Kabupaten Langkat membuat penolakan Tes Calon ASN umum, sebelum K2 diselesaikan menjadi ASN tanpa batas usia yang ditujukan kepada Presiden dan Mendagri.
Massa sangat mendukung DPR-RI untuk secepatnya merevisi undang-undang ASN sebagai payung hukum penuntasan K2 menjadi ASN, serta mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu, Inpres atau Kepres dalam menyelesaikan honorer K2 menjadi ASN. (prn/bam)