Dia mengaku, sebelum surat panggilan terhadap bendahara diterimanya, ia cuma menerima surat perintah tugas (SPT) dari Inspektorat untuk memeriksa kasus tersebut. “Saya punya bukti kalau surat panggilan itu baru diterima Senin (20/10), dimana surat tersebut ditandatangani Kepala Inspektorat Farid Wajedi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi menyayangkan Bendahara Dinsosnaker yang mangkir dari pemeriksaan Inspektorat. Namun, ia tidak mau berburuk sangka mengenai penolakan bendahara untuk memberikan keterangan ke Inspektorat karena ada larangan dari Kepala Dinas.
“Maka dari itu harus kita hargai proses pemeriksaan yang sedang dijalani Inspektorat, jangan ada pihak yang mencoba menghalang-halanginya,” terangnya.
Apabila sampai tiga kali bendahara mangkir dari pemeriksaan, Jumadi menyarankan Inspektorat melakukan penjemputan paksa. “Masalah ini harus segera dituntaskan, kalau tidak citra Wali Kota Medan bisa menjadi buruk dibuatnya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Yusuf mengaku akan mempelajari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus pungli uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinsosnaker Kota Medan.
“Belum saya melihat laporan pulbaketnya. Saya baru masuk hari ini (kamerin, Red), lihat banyak sekali kerjaan dan yang mau saya tanda tangani berkas ini,” kata M Yusuf kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (20/10) siang.
Yusuf berjanji dalam waktu ini, dirinya akan meneliti bahan penyeledikan yang sudah dikumpulkan anggota untuk menjadi bahan awal pengungkapkan kasus itu. “Saya lihat dulu semuanya. Jangan sampai punglinya hanya sekadar sekitar puluhan juta membetuk tim. Tapi, tetap akan kita upayakan langkah hukum,” tuturnya.
Namun, dia menegaskan akan tetap menindaklanjuti kasus pungli tersebut sesuai dengan koridor hukum yang ada untuk meminta pertanggungjawab oknum yang menyalahkan wewenang untuk kepentingan pribadi. “Saya akan pelajari kaitannya secara totalitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah mengatakan, saat penyeledikan kasus pungli tersebut sudah cukup untuk mengawali penggalihan lebih dalam atas kasus tersebut. Namun, untuk kelajutannya berada ditangan Kajari Medan yang memiliki kewewenangan dalam kasus itu.
“Kalau menurut saya sudah cukup. Tapi, kalau Pak Kajari ada memberikan petunjuk untuk meneruskan kasus ini, baru kita cari lagi bahan dan bukti yang lain,” tegas Rudi.(dik/gus/adz)