26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hebat! Basaria Panjaitan Polwan Pertama Raih Bintang Dua

Para awak media pun meminta tanggapan Basaria sebagai calon pimpinan KPK, terkait masalah revisi Undang-undang KPK yang banyak mendapat sorotan publik belakangan ini.

Basaria yakin para anggota DPR tidak ada niatan untuk melemahkan KPK, sebagaimana dicemaskan banyak pihak.

“Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan,” ucapnya. Justru, menurut dia, revisi UU KPK bertujuan menempatkan lembaga antirasuah itu sebagai institusi penegak hukum yang memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Intinya KPK itu mendukung polisi dan kejaksaan, supaya lebih maju, efektif dan efisien. Itulah tujuan dibentuknya KPK. Jadi tidak ada istilah melemahkan,” ujarnya.

Pernyataan Basaria ini tidak jauh beda dengan omongannya saat menjalani tahapan wawancara seleksi calon pimpinan KPK, pada 24 Agustus 2015. Di depan para anggota Pansel Capim KPK saat itu, dia mengatakan jika terpilih menjadi pimpinan KPK, maka akan mengurangi jumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penyidikan perkara korupsi lebih baik diserahkan kepada aparat kepolisian atau kejaksaan.

“Saya punya pemikiran, karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa,” kata Basaria ketika itu.

Dikatakannya, fungsi KPK menurut undang-undang adalah mendorong kinerja lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, sewajarnya KPK memberi kesempatan kepada polisi ataupun kejaksaan untuk menangani perkara korupsi. (sam)

Para awak media pun meminta tanggapan Basaria sebagai calon pimpinan KPK, terkait masalah revisi Undang-undang KPK yang banyak mendapat sorotan publik belakangan ini.

Basaria yakin para anggota DPR tidak ada niatan untuk melemahkan KPK, sebagaimana dicemaskan banyak pihak.

“Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan,” ucapnya. Justru, menurut dia, revisi UU KPK bertujuan menempatkan lembaga antirasuah itu sebagai institusi penegak hukum yang memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Intinya KPK itu mendukung polisi dan kejaksaan, supaya lebih maju, efektif dan efisien. Itulah tujuan dibentuknya KPK. Jadi tidak ada istilah melemahkan,” ujarnya.

Pernyataan Basaria ini tidak jauh beda dengan omongannya saat menjalani tahapan wawancara seleksi calon pimpinan KPK, pada 24 Agustus 2015. Di depan para anggota Pansel Capim KPK saat itu, dia mengatakan jika terpilih menjadi pimpinan KPK, maka akan mengurangi jumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penyidikan perkara korupsi lebih baik diserahkan kepada aparat kepolisian atau kejaksaan.

“Saya punya pemikiran, karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa,” kata Basaria ketika itu.

Dikatakannya, fungsi KPK menurut undang-undang adalah mendorong kinerja lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, sewajarnya KPK memberi kesempatan kepada polisi ataupun kejaksaan untuk menangani perkara korupsi. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/