Menurut dia, sejatinya mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pembongkaran sekaligus menuntut pihak kampus mengembalikan fasilitas sekretariat tersebut. Korak Sumut berencana akan melaporkan hal ini kepada Muhammadiyah Pusat atas tindakan Rektor UMSU yang memecat mahasiswa karena melakukan aksi demo.”Biar tahu orang Muhammadiyah Pusat. Kami demo terus dipecat. Harus dievaluasi kinerja Rektor,” ujar dia.
Dikonfirmasi, Humas UMSU, Ribut Priadi membenarkan, pihaknya melakukan pemecatan terhadap 21 mahasiswa. Kata Ribut, mahasiswa itu terbukti melakukan pelanggaran keras.
Tapi, Ribut tak menjabarkan, pelanggaran yang dimaksud apa. “Yang diberi peringatan ada, saya lupa datanya. Fakultas lah itu,” ucapnya.
Anehnya, yang dipecat oleh Rektorat UMSU, tidak ada terkait dengan mahasiswa Partai Parmor. Dia mengulang pernyataan kembali, kalau pemecatan itu bermula dari aksi demo yang berujung anarkis. “Ada 1 dosen terluka dan dua satpam terluka. Satu diantaranya menjalani operasi.Kalau memang mau menyampaikan aspirasi, kenapa enggak lewat lembaga kemahasiswaan,” tandas Ribut. (ted/ila)