SUMUTPOS.CO – Pengkuan yang dilontarkan oleh mantan Sekretaris dewan Peng
awas PDAM Tirtanadi Abu Hanifah tentang permintaan dana ke Pemprovsu sebesar Rp200 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11) lalu berbuntut panjang.
Saat itu Abu Hanifah yang ditampilkan sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Dirut Tirtanadi Azzam Rizal mengatakan bahwa Direksi Tirtanadi pernah mengajukan permohonan bantuan sebesar Rp200 miliar tanpa persetujuan Dewan Pengawas.
Masih menurut pengakuan Abu Hanifah, dirinya sempat membicarakan masalah tersebut dengan Ketua Dewan Pengawas yang juga Sekdaprovsu Nurdin Lubis, namun tidak mendapat tanggapan.
“Dana nya sudah cair Rp200 miliar dari Pemprovsu. Harusnya, sebelum itu diajukan ke Gubernur, terlebih dulu melalui Dewan Pengawas. Nyatanya nggak ada. Saya pun pernah membicarakan itu ke Sekdan
Saya bilang, itu nanti bisa jadi persoalan,” urai Abu Hanifah kala itu sembari mengatakan bahwa uang itu sudah dikembalikan ke Pemprovsu sebesar Rp100 miliar, sedangkan sisanya dipakai oleh Azzam Rizal.
Menanggapi hal tersebut Sekdaprovsu Nurdin Lubis saat ditemui Sumut Pos, Sela
sa (19/11) mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada PDAM Tirtanadi sudah disetujui Gubernur bahkan ada di dalam APBD.
“Saya pikir itu tidak masalah selama dipergunakan untuk kepentingan Tirtanadi. Apalagi pengucurannya pun sesuai dengan undang-undang BUMN,” tandas Nurdin Lubis.
Tak sampai di situ, Nurdin juga menjelaskan bahwa sesungguhnya Pemprovsu memiliki kewajiban membantu PDAM Tirtanadi sebesar Rp400 miliar yang akan dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi.
“Hingga kini telah dikucurkan secara bertahap, yang mana jumlah totalnya saat ini mencapai Rp330 miliar. Jadi, masih ada sekitar Rp70 miliar lagi yang harus dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi. Dana terakhir yang kita kucurkan untuk Tirtanadi sebesar Rp200 miliar,” beber Nurdin.
Apa yang diungkapkan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas di Tirtanadi ini sungguh bertolak belakang. Jika Nurdin Lubis mengatakan Pemprovsu telah menggelontorkan sekitar Rp330 miliar dan masih akan mencairkannya lagi sekitar Rp70 miliar, di sisi lain, sebelumnya Abu Hanifah justru mengatakan bahwa uang sebesar Rp200 miliar telah dikembalikan sebesar Rp100 miliar dan sisanya dipergunakan Azzam Rizal.
Melihat karut-marut yang melanda PDAM Tirtanadi sekarang ini, dibarengi
dengan rasa sesal dan kecewa pada kasus korupsi yang melilit dirutnya, kemarin (20/11) puluhan mamak-mamak menyerbu dan berdemo di depan kantor PDAM Tirtanadi yang berada di Jalan Sisingamangaraka Medan.
Pada kesempatan itu mamak-mamak tadi meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi sekaligus, memeriksa harta kekayaan seluruh petinggi di perusahaan air minum milik Pemprovsu tersebut.
Melalui koordinator aksi Basri Sinaga dan koordinator lapangan Y. Husein, para mamak-mamak tadi meminta agar lembaga hukum menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya demi menjaga wibawa dan eksistensi lembaga penegak hukum sehingga tercipta tatanan pemerintahan yang baik dan terbebas dari semua unsur-unsur praktek KKN.
“Kejatisu harus mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang terjadi di tubuh PDAM Tirtanadi. Periksa semuanya. Periksa Direktur Admintrasi dan Keuangan, periksa Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi dan periksa Direktur Operasional. Mereka pasti ikut menikmati uang kucuran dana dari Pemprovsu,” teriak mereka .
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan bahwa pihaknya segera menelusuri dana sebesar Rp200 miliar yang pernah diterima Direksi PDAM Tirtanadi dari Pemprov Sumut.
“Itu kan terungkap saat persidangan kemarin. Apakah dana yang di cairkan dari Pemprov Rp400 miliar. Kalau sidang hari ini (kemarin, Red) tidak ada itu kita tanyakan kepada saksi. Karena saksi yang dihadirkan adalah dari Koperasi. Nantinya akan kita hadirkan saksi dari Pemprovsu Sumut,” katanya.
Dia menegaskan akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekda Pemprov Sumut. “Pada panggilan pertama, dia tak hadir tanpa alasan yang jelas. Nanti akan kita panggil lagi untuk menelusuri uang sebesar Rp200 miliar itu. Karena pada persidangan kemarin saksi mengatakan dana Rp100 miliar dipakai oleh Azzam, dan selebihnya telah di kembalikan ke Pemprovsu. Makanya akan kita bongkar lagi,” beber jaksa. (mag-5/rud/far)