29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Pembongkaran Hermes Place Terkesan Ecek-ecek

Foto: Agus/Posmetro Medan Pemko Medan merubuhkan bangunan Hermes Palace
Foto: Agus/Posmetro Medan
Pemko Medan merubuhkan bangunan Hermes Palace

SUMUTPOS.CO – Dinas  Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akhirnya merubuhkan dinding lantai satu dan dua gedung parkir Hermes Place di Jalan Mongonsidi Gang A. Akan tetapi eksekusi dalam rangka penegakan Peraturan Daearah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 terkesan ecek-ecek.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Medan, Jumadi kepada Sumut Pos, Rabu (20/11). Dia mengakui bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, “Harusnya seluruh bangunan yang dibongkar karena tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menerima laporan dari beberapa pihak kalau gedung tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medann
“Bagaimana mungkin SIMB bisa diterbitkan kalau bangunan tidak memiliki kajian AMDAL,” tanyanya.

Dihubungi terpisah, Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho mengaku gedung parkir hermes place belum memiliki dokumen  kajian Amdal. Namun begitu dirinya enggan berkomentar mengenai alasan bisa diterbitkannya SIMB.

Mantan Kepala Dinas TRTB ini enggan mencampuri urusan ini lebih mendalam, karena bukan lagi wilayah kerjanya. “Kalau itu jangan tanya sama saya, saya cuma bisa bilang kalau gedung parkir Hermes Place belum ada AMDAL,” katanya singkat.

Sebelumnya, pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, puluhan personil Dinas TRTB baru tiba dilokasi dengan menggunakan 5 unit mobil dengan bak terbuka berplat merah sekitar pukul 10.00 WIB.

Pembongkaran kemarin juga diawasi oleh Pihak Kepolisian serta Satpol PP. Sekira pukul 10. 30 WIB, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat seadanya seperti bongkahan kayu, martil 5 Kilogram serta dibantu satu unti mobil tangga milik Dinas Pencegah Pemadan Kebakaran (P2K) Medan untuk menjangkau dinding lantai dua.

Tidak butuh waktu lama, satau persatu pavin blok berhasil dibongkar . Kemudahan pembongkaran ini tidak lepas dari tidak kuatnya perekat dari pavin blok yang tersusun rapi hingga menjadi dinding pembatas antara gedung parkir dan Masjid yang berjarak tidak lebih dari 30 Centimeter.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penetiban Dinas TRTB Medan, Ali Tohar yang memimpin pelaksanaan mengaku bangunan tersebut  telah memiliki SIMB.“ Izinnya ada untuk lima lantai, ,“ ujar Ali Tohar.

Namun disinggung mengenai ketidak adaannya Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  dari gedung parkir, Ali enggan memberikan komentar.  “Kalau Amdal itu urusan Badan Lingkungan Hidup (BLH), tapi setahu saya Amdalnya sudah ada,“ katanya.

Lebih lanjut pria berkacamata ini enggan menjelaskan  ketika didesak mengenai bagian mana saja yang akan dirubuhkan. “Biar kita bekerja dulu, rencananya hari ini dua lantai dulu kita kerjakan,“ ucapnya.

Ditanyai mengenai tidak tersedianya alat yang memadai dalam melakukan eksekusi tersebut, Ali Tohar berdalih bahwa pihaknya tidak bisa menurunkan alat berat karena lokasi yang tidak memadai. “Ada alat berat kita, tapi melihat kondisi lahan seperti ini, tidak mungkin digunakan. Takutnya nanti menimpa bagian Masjid yang lain,“ urainya.

Ditempat yang sama Ketua Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara, Leo Imsar Atnan menuntut agar Pemko Medan bertindak sesuai aturan yang ada. Pria paruh baya ini sudah melihat salinan foto copy SIMB dari bangunan gedung Hermes Place dan didapati bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen AMDAL walaupun sudah ada SIMB.

Pria paruh baya ini menuntut agar bangunan tersebut seluruhnya dibongkar karena penerbitan SIMB tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Lihat saja dulu bagaimana pekerjaan dari Dinas TRTB. Yang kami mau, seluruh bangunan ini dibongkar,“ katanya. (dik)

Foto: Agus/Posmetro Medan Pemko Medan merubuhkan bangunan Hermes Palace
Foto: Agus/Posmetro Medan
Pemko Medan merubuhkan bangunan Hermes Palace

SUMUTPOS.CO – Dinas  Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akhirnya merubuhkan dinding lantai satu dan dua gedung parkir Hermes Place di Jalan Mongonsidi Gang A. Akan tetapi eksekusi dalam rangka penegakan Peraturan Daearah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 terkesan ecek-ecek.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Medan, Jumadi kepada Sumut Pos, Rabu (20/11). Dia mengakui bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, “Harusnya seluruh bangunan yang dibongkar karena tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menerima laporan dari beberapa pihak kalau gedung tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medann
“Bagaimana mungkin SIMB bisa diterbitkan kalau bangunan tidak memiliki kajian AMDAL,” tanyanya.

Dihubungi terpisah, Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho mengaku gedung parkir hermes place belum memiliki dokumen  kajian Amdal. Namun begitu dirinya enggan berkomentar mengenai alasan bisa diterbitkannya SIMB.

Mantan Kepala Dinas TRTB ini enggan mencampuri urusan ini lebih mendalam, karena bukan lagi wilayah kerjanya. “Kalau itu jangan tanya sama saya, saya cuma bisa bilang kalau gedung parkir Hermes Place belum ada AMDAL,” katanya singkat.

Sebelumnya, pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, puluhan personil Dinas TRTB baru tiba dilokasi dengan menggunakan 5 unit mobil dengan bak terbuka berplat merah sekitar pukul 10.00 WIB.

Pembongkaran kemarin juga diawasi oleh Pihak Kepolisian serta Satpol PP. Sekira pukul 10. 30 WIB, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat seadanya seperti bongkahan kayu, martil 5 Kilogram serta dibantu satu unti mobil tangga milik Dinas Pencegah Pemadan Kebakaran (P2K) Medan untuk menjangkau dinding lantai dua.

Tidak butuh waktu lama, satau persatu pavin blok berhasil dibongkar . Kemudahan pembongkaran ini tidak lepas dari tidak kuatnya perekat dari pavin blok yang tersusun rapi hingga menjadi dinding pembatas antara gedung parkir dan Masjid yang berjarak tidak lebih dari 30 Centimeter.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penetiban Dinas TRTB Medan, Ali Tohar yang memimpin pelaksanaan mengaku bangunan tersebut  telah memiliki SIMB.“ Izinnya ada untuk lima lantai, ,“ ujar Ali Tohar.

Namun disinggung mengenai ketidak adaannya Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  dari gedung parkir, Ali enggan memberikan komentar.  “Kalau Amdal itu urusan Badan Lingkungan Hidup (BLH), tapi setahu saya Amdalnya sudah ada,“ katanya.

Lebih lanjut pria berkacamata ini enggan menjelaskan  ketika didesak mengenai bagian mana saja yang akan dirubuhkan. “Biar kita bekerja dulu, rencananya hari ini dua lantai dulu kita kerjakan,“ ucapnya.

Ditanyai mengenai tidak tersedianya alat yang memadai dalam melakukan eksekusi tersebut, Ali Tohar berdalih bahwa pihaknya tidak bisa menurunkan alat berat karena lokasi yang tidak memadai. “Ada alat berat kita, tapi melihat kondisi lahan seperti ini, tidak mungkin digunakan. Takutnya nanti menimpa bagian Masjid yang lain,“ urainya.

Ditempat yang sama Ketua Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara, Leo Imsar Atnan menuntut agar Pemko Medan bertindak sesuai aturan yang ada. Pria paruh baya ini sudah melihat salinan foto copy SIMB dari bangunan gedung Hermes Place dan didapati bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen AMDAL walaupun sudah ada SIMB.

Pria paruh baya ini menuntut agar bangunan tersebut seluruhnya dibongkar karena penerbitan SIMB tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Lihat saja dulu bagaimana pekerjaan dari Dinas TRTB. Yang kami mau, seluruh bangunan ini dibongkar,“ katanya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/