32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

PDAM Bawa 3 Pengacara Ternama

“Maaf majelis sepemahaman kami, bukti identitas dari masyarakat yang kami wakili dalam class action ini tidak perlu ditunjukkan. Sehingga kehadiran kami disini telah mewakili mereka,” jelas Ibrahim.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mediasi antara tergugat dan penggugat. Diluar ruang sidang, Ibrahim Nainggolan optimis gugatan mereka akan diterima oleh majelis hakim. Meski mereka dihadapi dengan senior mereka sesama pengecara dan memiliki jam terbang tinggi.

“Yang kita hadapi ini adalah senior kita sendiri. Namun, dari gugatan ini masyarakat bisa mendapatkan hak. Begitu juga majelis hakim melihat subtansi apa yang kita sampaikan dalam gugatan ini,” sebut Ibrahim Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan.

Ibrahim menyampaikan banyak kebijakan direksi PDAM Tirtanadi Sumut merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air sepihak tanpa melibat masyarakat. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas membaik diberikan kepada pelanggan sendiri.

“Apa yang terjadi beberapa waktu puncak es (atas kinerja buruk dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut), sesungguhnya permasalahan masih banyak seperti air kotor, kenaik tarif tidak melibatkan masyarakat. Sudah kami himpun dan akan buka akar permasalahannya akan kami rekomendasi ke DPRD Sumut dan ke Gubsu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 orang pengecara tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) lalu.

Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu. Membuat masyarakat di kota Medan mengalami krisis air. Dengan masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum.

Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengecara kondang di Medan melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di Jalan Sei Rokan, Medan.(gus/ila)

 

 

“Maaf majelis sepemahaman kami, bukti identitas dari masyarakat yang kami wakili dalam class action ini tidak perlu ditunjukkan. Sehingga kehadiran kami disini telah mewakili mereka,” jelas Ibrahim.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mediasi antara tergugat dan penggugat. Diluar ruang sidang, Ibrahim Nainggolan optimis gugatan mereka akan diterima oleh majelis hakim. Meski mereka dihadapi dengan senior mereka sesama pengecara dan memiliki jam terbang tinggi.

“Yang kita hadapi ini adalah senior kita sendiri. Namun, dari gugatan ini masyarakat bisa mendapatkan hak. Begitu juga majelis hakim melihat subtansi apa yang kita sampaikan dalam gugatan ini,” sebut Ibrahim Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan.

Ibrahim menyampaikan banyak kebijakan direksi PDAM Tirtanadi Sumut merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air sepihak tanpa melibat masyarakat. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas membaik diberikan kepada pelanggan sendiri.

“Apa yang terjadi beberapa waktu puncak es (atas kinerja buruk dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut), sesungguhnya permasalahan masih banyak seperti air kotor, kenaik tarif tidak melibatkan masyarakat. Sudah kami himpun dan akan buka akar permasalahannya akan kami rekomendasi ke DPRD Sumut dan ke Gubsu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 orang pengecara tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) lalu.

Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu. Membuat masyarakat di kota Medan mengalami krisis air. Dengan masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum.

Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengecara kondang di Medan melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di Jalan Sei Rokan, Medan.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/