26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PDAM Tirtanadi Langgar UU

Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) resmi melaporkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (21/4). Hal ini berkaitan dengan kebijakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menaikkan tarif air secara sepihak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang menaikkan tarif air secara sepihak telah melanggar UU No 25/2009 tentang pelayanan publik.”PDAM Tirtanadi Sumut itu kan penyelenggara negara, jadi kalau menaikkan tarif air tidak boleh secara sepihak, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat ataupun DPRD,” ujarnya.

Dia menegaskan, PDAM Tirtanadi harusnya lebih dahulu konsultasi ke DPRD dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kemudian, hasil konsultasi dan masukan masyarakat itu akan dikaji lebih jauh, hingga kemudian bisa ditetapkan besaran kenaikan tarif air. “PDAM Tirtanadi melanggar aturan dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Abyadi menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut untuk meminta klarifikasi. “Kalau memang keputusan kenaikan tarif ini melanggar UU, maka kami akan rekomendasikan kepada Gubernur agar kenaikan tarif dibatalkan,” tegasnya lagi.

Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Siregar menilai, kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif tahun 2017 menadapat penolakan dari berbagai pihak. “Melaporkan PDAM ke Ombudsman Sumut merupakan wujud nyata penolakan kenaikan tarif air,” katanya.

Menurutnya, Direksi PDAM Tirtanadi juga telah melakukan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam menerbitkan SK Direksi tentang Penyesuaian Tarif atau Kenaikan Tarif Air Minum.”Saya melaporkan Dirut PDAM ke Ombudsman karena diduga telah melanggar Perda Sumatera Utara No. 10 Tahun 2009, Permendagri No. 71 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 23 Tahun 2006 yaitu mengabaikan perintah untuk menjaring aspirasi pelanggan (public hearing) dan melaksanakan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum menerbitkan SK,” bebernya.

Arogansi Direksi PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air minum yang melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik.”Saya berharap agar Ombudsman bisa memproses laporan ini dan pada akhirnya Gubsu maupun Dirut PDAM Tirtanadi mencabut serta membatalkan kebijakan kenaikan tarif air minum,” harapnya.

Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) resmi melaporkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (21/4). Hal ini berkaitan dengan kebijakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menaikkan tarif air secara sepihak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang menaikkan tarif air secara sepihak telah melanggar UU No 25/2009 tentang pelayanan publik.”PDAM Tirtanadi Sumut itu kan penyelenggara negara, jadi kalau menaikkan tarif air tidak boleh secara sepihak, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat ataupun DPRD,” ujarnya.

Dia menegaskan, PDAM Tirtanadi harusnya lebih dahulu konsultasi ke DPRD dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kemudian, hasil konsultasi dan masukan masyarakat itu akan dikaji lebih jauh, hingga kemudian bisa ditetapkan besaran kenaikan tarif air. “PDAM Tirtanadi melanggar aturan dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Abyadi menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut untuk meminta klarifikasi. “Kalau memang keputusan kenaikan tarif ini melanggar UU, maka kami akan rekomendasikan kepada Gubernur agar kenaikan tarif dibatalkan,” tegasnya lagi.

Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Siregar menilai, kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif tahun 2017 menadapat penolakan dari berbagai pihak. “Melaporkan PDAM ke Ombudsman Sumut merupakan wujud nyata penolakan kenaikan tarif air,” katanya.

Menurutnya, Direksi PDAM Tirtanadi juga telah melakukan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam menerbitkan SK Direksi tentang Penyesuaian Tarif atau Kenaikan Tarif Air Minum.”Saya melaporkan Dirut PDAM ke Ombudsman karena diduga telah melanggar Perda Sumatera Utara No. 10 Tahun 2009, Permendagri No. 71 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 23 Tahun 2006 yaitu mengabaikan perintah untuk menjaring aspirasi pelanggan (public hearing) dan melaksanakan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum menerbitkan SK,” bebernya.

Arogansi Direksi PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air minum yang melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik.”Saya berharap agar Ombudsman bisa memproses laporan ini dan pada akhirnya Gubsu maupun Dirut PDAM Tirtanadi mencabut serta membatalkan kebijakan kenaikan tarif air minum,” harapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/