26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

PDAM Bawa 3 Pengacara Ternama

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PDAM Tirtanadi Sumut menggunakan jasa pengacara ternama di Medan, seperti Irham Buana, Abdul Hakim Siagian dan M. Nurdin Siregar. Jasa ketiganya dipakai untuk menghadapi gugatan Class Action yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.

Ketiga pengecara ini sudah memiliki jam terbang dalam penganan perkara. Mereka hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/11) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, dipimpin Erintuah Damanik sebagai ketua Majelis Hakim.

Dalam gugatan ini, PBH DPC Peradi Medan melakukan gugatan class action dengan tergugat 1 PDAM Tirtandi Sumut dan tergugat 2 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi. Abdul Hakim Siagian dan Irham Buana yang merupakan Sekjen DPD Golkar Sumut dan Mantan Ketua KPUD Sumut, menjadi kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut. Sedangkan, M Nurdin Siregar sebagai Kuasa hukum dari Gubernur Sumut.

Namun, dalam persidangan ini, ketiga pengecara kondang tersebut tidak bisa kuasa penunjukan sesuai dengan AD/ART PDAM Tirtandi Sumut. Sedangkan, dari pihak Peradi sudah mempersiapkan kuasa yang diberikan dalam gugatan tersebut.

“Para kuasa hukum tergugat bisa tunjukkan AD/ART dari PDAM Tirtanadi dan juga bukti penunjukkan. Dari penggugat bisa dibawa KTP masyarakat yang mewakili,” ucap Erintuah di Ruang Cakra Utama di PN Medan.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut menyampaikan akan melengkapi berkas penunjukan kuasa pada persidangan, pekan depan.”Hari ini kami belum ada membawa majelis. Tapi pada selanjutnya akan kami serahkan,” ungkap Nurdin Siregar

Sementara itu, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, dirinya sebagai kuasa dari masyarakat melakukan gugatan atas kinerja buruk dari PDAM Tirtanadi Sumut. Dengan itu, kehadiran mereka mewakili masyarakat.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PDAM Tirtanadi Sumut menggunakan jasa pengacara ternama di Medan, seperti Irham Buana, Abdul Hakim Siagian dan M. Nurdin Siregar. Jasa ketiganya dipakai untuk menghadapi gugatan Class Action yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.

Ketiga pengecara ini sudah memiliki jam terbang dalam penganan perkara. Mereka hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/11) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, dipimpin Erintuah Damanik sebagai ketua Majelis Hakim.

Dalam gugatan ini, PBH DPC Peradi Medan melakukan gugatan class action dengan tergugat 1 PDAM Tirtandi Sumut dan tergugat 2 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi. Abdul Hakim Siagian dan Irham Buana yang merupakan Sekjen DPD Golkar Sumut dan Mantan Ketua KPUD Sumut, menjadi kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut. Sedangkan, M Nurdin Siregar sebagai Kuasa hukum dari Gubernur Sumut.

Namun, dalam persidangan ini, ketiga pengecara kondang tersebut tidak bisa kuasa penunjukan sesuai dengan AD/ART PDAM Tirtandi Sumut. Sedangkan, dari pihak Peradi sudah mempersiapkan kuasa yang diberikan dalam gugatan tersebut.

“Para kuasa hukum tergugat bisa tunjukkan AD/ART dari PDAM Tirtanadi dan juga bukti penunjukkan. Dari penggugat bisa dibawa KTP masyarakat yang mewakili,” ucap Erintuah di Ruang Cakra Utama di PN Medan.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut menyampaikan akan melengkapi berkas penunjukan kuasa pada persidangan, pekan depan.”Hari ini kami belum ada membawa majelis. Tapi pada selanjutnya akan kami serahkan,” ungkap Nurdin Siregar

Sementara itu, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, dirinya sebagai kuasa dari masyarakat melakukan gugatan atas kinerja buruk dari PDAM Tirtanadi Sumut. Dengan itu, kehadiran mereka mewakili masyarakat.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru