MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut mati terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11). Dia dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 134 kg.
Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Nur Ainun di hadapan Ketua Majelis Hakim, Hendra Sipayung.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, katanya, terdakwa juga merupakan jaringan narkotika internasional.
“Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
Sementara usai sidang, terdakwa yang coba dimintai tanggapannya terkait tuntutan mati tersebut, memilih menghindari wartawan. Bahkan, terdakwa nekat memukul tangan salah satu media elektronik hingga nyaris jatuh kameranya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebutkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), serta dengan laki-laki bernama panggilan Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI (DPO).
Mereka melakukannya pada Juni, Juli dan Agustus 2017 di Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang. Selain itu di showroom mobil UD Keluarga Jalan Platina VII B, No 17, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.
Kasus ini berawal padaJuni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia. Seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.(man/ala)