26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Diduga Tak Berizin dan Catut Gambar Bobby Nasution, Warga Laporkan Billboard Milik Multigrafindo Adv

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arief Dermawan, warga Jalan Karya Wisata A, Gg. Eka Kencana No.23. Arief melaporkan perusahaan periklanan PT Multigrafindo Adv ke Polrestabes Medan Nomor: STTLP/2776/K/XI/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN atas laporan larangan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya pada 7 November 2020.

“Saya selaku keluarga pemilik tanah dan juga pernah menempati bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, merasa dirugikan dengan adanya tiang billboard reklame diduga tak berizin itu berdiri. Keberadaan tiang itu di lahan kami, tanpa seizin kami. Sehingga, pekan lalu sudah saya laporkan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Jumat (20/11). 

Diceritakan Arief, kronologis diketahuinya bahwa plang billboard diduga tak berizin di atas lahan milik mereka, berdiri di Jalan Abdul Haris Nasution simpang Jalan Brigjend Zein Hamid No.4, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan sekitar dua bulan lalu. Akan tetapi, keterangan warga yang menyampaikan info itu kepada dirinya, menyebutkan bilboard itu justru berdiri sudah tahunan.

“Artinya, selain kami pemilik lahan dirugikan, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini juga, diduga sudah dirugikan atas setoran retribusi atau pajak atas iklan-iklan yang mereka tayangkan selama ini. Kami menduga, retribusi dan pajak atas iklan-iklan yang sudah pernah tayang tak ada setoran retribusi dan pajaknya ke kas daerah atau dikenal istilahnya indikasi pengemplangan,” katanya. 

Tak hanya itu, lanjut Arief, tiang billboard atau reklame yang berdiri di atas lahan mereka itu diyakini tak berizin, ketika Irwan selaku orang kepercayaan pengusaha reklame saat ditemui di kantor PT Multigrafindo Adv membenarkan atas dugaan itu, sembari meminta fotokopi surat alas hak tanah yang rencananya dipinjam PT Multigrafindo untuk pembuatan sewa menyewa lahan sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan izin.

“Mereka meminta fotokopi surat dengan dalih membuat sewa menyewa sejak berdirinya tiang billboard reklame di lahan kami. Tapi mereka justru tidak berkomitmen seakan mengintervensi dengan perkataan bahwa tiang reklame kami bongkar sendiri,” katanya. 

Suruhan pembongkaran itu, lanjutnya, disampaikan Albert Kang selaku pemilik PT Multigrafindo Adv melalui orang kepercayaannya bernama Irwan tersebut.

“Saya komunikasi ke Irwan di kantornya, mereka mau membuat surat sewa menyewa sesuai harga kehendak mereka, saya tidak mau. Malah mereka juga meminta tolong agar saya yang mengurus izin selaku pihak keluarga pemilik lahan,” pungkas dia. 

 Pantauan di lokasi, tiang reklame milik Multigafindo tersebut tampak berdiri terhempit di arel lahan keluarga Arief, persisnya disamping bangunan bekas rumah toko (ruko) pemilik tanah tersebut.

Ironisnya, tampak di bagian depan gambar salah satu paslon calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, sedang diupayakan konfirmasi kepada pihak Bobby Nasution soal ada atau tidaknya pemesanan pemasangan iklan pada billboard yang diduga tak berizin tersebut.

Albert Kang yang coba dikonfirmasi Sumut Pos, enggan menjawab tudingan terhadap perusahaannya. Baik melalui pesan layanan WhatsApp maupun dihubungi via seluler, Albert ogah menanggapi.

Sementara Irwan, orang kepercayaan Albert Kang di perusahaan tersebut, langsung menolak menanggapi konfirmasi Sumut Pos. Ia mengaku bukan orang yang kompeten menjawab soal ini lantaran bukan sebagai unsur direksi lagi.  “Nanti saya bantu ke manajemen atau direksi ya, bang. Saya sekarang cuma staf biasa, jadi gak berhak beri keterangan. Takutnya salah nanti, bang,” pungkasnya dari seberang telepon. (prn/ila) 

Teks foto

TIANG REKLAME: Tiang reklame atau billboard bergambar calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution berdiri di Jalan AH Nasution atau simpang Jalan Brigjend Zein Hamid Medan, milik PT Multigafindo Adv yang diduga kuat tidak berizin. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arief Dermawan, warga Jalan Karya Wisata A, Gg. Eka Kencana No.23. Arief melaporkan perusahaan periklanan PT Multigrafindo Adv ke Polrestabes Medan Nomor: STTLP/2776/K/XI/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN atas laporan larangan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya pada 7 November 2020.

“Saya selaku keluarga pemilik tanah dan juga pernah menempati bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, merasa dirugikan dengan adanya tiang billboard reklame diduga tak berizin itu berdiri. Keberadaan tiang itu di lahan kami, tanpa seizin kami. Sehingga, pekan lalu sudah saya laporkan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Jumat (20/11). 

Diceritakan Arief, kronologis diketahuinya bahwa plang billboard diduga tak berizin di atas lahan milik mereka, berdiri di Jalan Abdul Haris Nasution simpang Jalan Brigjend Zein Hamid No.4, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan sekitar dua bulan lalu. Akan tetapi, keterangan warga yang menyampaikan info itu kepada dirinya, menyebutkan bilboard itu justru berdiri sudah tahunan.

“Artinya, selain kami pemilik lahan dirugikan, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini juga, diduga sudah dirugikan atas setoran retribusi atau pajak atas iklan-iklan yang mereka tayangkan selama ini. Kami menduga, retribusi dan pajak atas iklan-iklan yang sudah pernah tayang tak ada setoran retribusi dan pajaknya ke kas daerah atau dikenal istilahnya indikasi pengemplangan,” katanya. 

Tak hanya itu, lanjut Arief, tiang billboard atau reklame yang berdiri di atas lahan mereka itu diyakini tak berizin, ketika Irwan selaku orang kepercayaan pengusaha reklame saat ditemui di kantor PT Multigrafindo Adv membenarkan atas dugaan itu, sembari meminta fotokopi surat alas hak tanah yang rencananya dipinjam PT Multigrafindo untuk pembuatan sewa menyewa lahan sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan izin.

“Mereka meminta fotokopi surat dengan dalih membuat sewa menyewa sejak berdirinya tiang billboard reklame di lahan kami. Tapi mereka justru tidak berkomitmen seakan mengintervensi dengan perkataan bahwa tiang reklame kami bongkar sendiri,” katanya. 

Suruhan pembongkaran itu, lanjutnya, disampaikan Albert Kang selaku pemilik PT Multigrafindo Adv melalui orang kepercayaannya bernama Irwan tersebut.

“Saya komunikasi ke Irwan di kantornya, mereka mau membuat surat sewa menyewa sesuai harga kehendak mereka, saya tidak mau. Malah mereka juga meminta tolong agar saya yang mengurus izin selaku pihak keluarga pemilik lahan,” pungkas dia. 

 Pantauan di lokasi, tiang reklame milik Multigafindo tersebut tampak berdiri terhempit di arel lahan keluarga Arief, persisnya disamping bangunan bekas rumah toko (ruko) pemilik tanah tersebut.

Ironisnya, tampak di bagian depan gambar salah satu paslon calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, sedang diupayakan konfirmasi kepada pihak Bobby Nasution soal ada atau tidaknya pemesanan pemasangan iklan pada billboard yang diduga tak berizin tersebut.

Albert Kang yang coba dikonfirmasi Sumut Pos, enggan menjawab tudingan terhadap perusahaannya. Baik melalui pesan layanan WhatsApp maupun dihubungi via seluler, Albert ogah menanggapi.

Sementara Irwan, orang kepercayaan Albert Kang di perusahaan tersebut, langsung menolak menanggapi konfirmasi Sumut Pos. Ia mengaku bukan orang yang kompeten menjawab soal ini lantaran bukan sebagai unsur direksi lagi.  “Nanti saya bantu ke manajemen atau direksi ya, bang. Saya sekarang cuma staf biasa, jadi gak berhak beri keterangan. Takutnya salah nanti, bang,” pungkasnya dari seberang telepon. (prn/ila) 

Teks foto

TIANG REKLAME: Tiang reklame atau billboard bergambar calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution berdiri di Jalan AH Nasution atau simpang Jalan Brigjend Zein Hamid Medan, milik PT Multigafindo Adv yang diduga kuat tidak berizin. IST

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/