27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jika Bioskop di Medan Dibuka, Langsung Dibubarkan Satgas Covid

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemko Medan ingin kembali membuka bioskop ditanggapi serius Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Menurut Gubsu, kebijakan itu terlebih dahulu mesti mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut. Jika tidak, operasional bioskop di Kota Medan langsung dibubarkan oleh Satgas Covid-19.

JAGA JARAK: Bangku di bioskop diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak antarpenonton. Pembukaan kembali bioskop di Kota Medan tengah dibahas Pemko Medan.
JAGA JARAK: Bangku di bioskop diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak antarpenonton. Pembukaan kembali bioskop di Kota Medan tengah dibahas Pemko Medan.

“Buka bioskop harus izin dulu. Jangan sembarang buka. Jadi begini, kondisi kita (Sumut) sekarang sudah mulai membaik (rata-rata 70 orang terpapar per hari), dari yang kemarin-kemarin di dua, tiga bulan lalu diangka 260 orang, pernah 290 orang,” katanya menjawab wartawan, Jumat (20/11).

Edy lantas mengingatkan Pemko Medan untuk tidak sembarangan membuka bioskop di masa pandemi Covid-19 saat ini. Mantan Pangkostrad kembali tegaskan, bahwa pembukaan bioskop harus mendapat izin dari pihaknya. Menurutnya tren penurunan kasus konfirmasi positif Corona di Sumut, minimal dapat dipertahankan.

“Kalau nonton bioskop pasti itu sulit dikendalikan. Padahal protokol kesehatan inilah yang menjadi prioritas untuk menyelesaikan persoalan Covid-19,” ujarnya.

Selain melarang pembukaan bioskop, Edy pun berjanji akan membubarkan kegiatan yang mengundang banyak orang yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Apalagi nanti ada berkumpulnya banyak orang, seperti ada demo, ada kampanye itu tak boleh. Saya pastikan tak boleh. Karena saya aktifkan satgas ini. Saya tak akan mengizinkan keramaian-keramian yang dilakukan di Sumut,” tegasnya.

Pemko Medan sebelumnya menggelar rapat tentang pembukaan bioskop bersama para pelaku usaha bioskop. Tujuan rapat guna membahas tentang dampak yang terjadi bila bioskop di Kota Medan akhirnya dibuka dalam waktu dekat.

Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat saat memimpin rapat tersebut mengatakan, masuknya Covid-19 ke Indonesia berdampak ke berbagai sektor termasuk ekonomi. Minimal guna mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

“Sebenarnya ada dampak baik dan dampak buruknya jika bioskop kembali dibuka, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih belum selesai. Di samping itu, kita harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat, bagaimana caranya agar kasus Covid-19 semakin menurun dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik,” ujar Renward.

Menurutnya, alasan bioskop sulit dibuka sejak masuk masa adaptasi kebiasaan baru di Kota Medan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan salah satunya ruangan bioskop yang tertutup mengakibatkan tidak adanya ventilasi udara.

Hal ini membuat penularan virus Corona di dalam bioskop sangat tinggi.

Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengungkapkan, tidak adanya halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal Medan No.27/2020.

“Di dalam perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali pada masa pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Ia selanjutnya mengajak seluruh tamu yang hadir dalam rapat untuk berdiskusi membahas keputusan perizinan dibukanya kembali bioskop di Kota Medan. “Sebab, hasil keputusan rapat ini nantinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Agus. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemko Medan ingin kembali membuka bioskop ditanggapi serius Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Menurut Gubsu, kebijakan itu terlebih dahulu mesti mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut. Jika tidak, operasional bioskop di Kota Medan langsung dibubarkan oleh Satgas Covid-19.

JAGA JARAK: Bangku di bioskop diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak antarpenonton. Pembukaan kembali bioskop di Kota Medan tengah dibahas Pemko Medan.
JAGA JARAK: Bangku di bioskop diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak antarpenonton. Pembukaan kembali bioskop di Kota Medan tengah dibahas Pemko Medan.

“Buka bioskop harus izin dulu. Jangan sembarang buka. Jadi begini, kondisi kita (Sumut) sekarang sudah mulai membaik (rata-rata 70 orang terpapar per hari), dari yang kemarin-kemarin di dua, tiga bulan lalu diangka 260 orang, pernah 290 orang,” katanya menjawab wartawan, Jumat (20/11).

Edy lantas mengingatkan Pemko Medan untuk tidak sembarangan membuka bioskop di masa pandemi Covid-19 saat ini. Mantan Pangkostrad kembali tegaskan, bahwa pembukaan bioskop harus mendapat izin dari pihaknya. Menurutnya tren penurunan kasus konfirmasi positif Corona di Sumut, minimal dapat dipertahankan.

“Kalau nonton bioskop pasti itu sulit dikendalikan. Padahal protokol kesehatan inilah yang menjadi prioritas untuk menyelesaikan persoalan Covid-19,” ujarnya.

Selain melarang pembukaan bioskop, Edy pun berjanji akan membubarkan kegiatan yang mengundang banyak orang yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Apalagi nanti ada berkumpulnya banyak orang, seperti ada demo, ada kampanye itu tak boleh. Saya pastikan tak boleh. Karena saya aktifkan satgas ini. Saya tak akan mengizinkan keramaian-keramian yang dilakukan di Sumut,” tegasnya.

Pemko Medan sebelumnya menggelar rapat tentang pembukaan bioskop bersama para pelaku usaha bioskop. Tujuan rapat guna membahas tentang dampak yang terjadi bila bioskop di Kota Medan akhirnya dibuka dalam waktu dekat.

Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat saat memimpin rapat tersebut mengatakan, masuknya Covid-19 ke Indonesia berdampak ke berbagai sektor termasuk ekonomi. Minimal guna mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

“Sebenarnya ada dampak baik dan dampak buruknya jika bioskop kembali dibuka, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih belum selesai. Di samping itu, kita harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat, bagaimana caranya agar kasus Covid-19 semakin menurun dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik,” ujar Renward.

Menurutnya, alasan bioskop sulit dibuka sejak masuk masa adaptasi kebiasaan baru di Kota Medan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan salah satunya ruangan bioskop yang tertutup mengakibatkan tidak adanya ventilasi udara.

Hal ini membuat penularan virus Corona di dalam bioskop sangat tinggi.

Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengungkapkan, tidak adanya halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal Medan No.27/2020.

“Di dalam perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali pada masa pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Ia selanjutnya mengajak seluruh tamu yang hadir dalam rapat untuk berdiskusi membahas keputusan perizinan dibukanya kembali bioskop di Kota Medan. “Sebab, hasil keputusan rapat ini nantinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Agus. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/