MEDAN-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) se Indonesia kembali melakukan pemusnahan berbagai produk obat, kosmetik dan makanan tanpa izin edar, kadaluarsa. Pemusnahan yang ke 23 kali ini mencapai nilai Rp 23 Milliar dan untuk BBPOM di Medan mencapai Rp964.390.000.
Hal ini disampaikan Deputi bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen BBPOM Pusat Drs T Bahdar Johan Hamid, Jumat (20/12) usai pemusnahan produk di BBPOM di Medan. “Hari ini diseluruh Indonesia dilakukan pemusnahan ke 23 dengan nilai sekitar Rp 23 Milliar dari produk yang ditangkap. Juga masih ada lagi disimpan di gudang, untuk dimusnahkan menunggu putusan pengadilan,” katanya.
Menurutnya, masih banyaknya beredar produk Tanpa Izin Edar (TIE) ini, dikarenakan adanya suply dan permintaan. Sehingga kedepannya, pihaknya akan melakukan pemutusan rantai supply dengan menangkapnya di pasaran dan pemutusan ke masyarakat yang membeli.
“Untuk itu dilakukan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN WOMI) bersama Pemko, Disperindag dan lainnya melakukan sosialisasinya. Untuk produk TIE hukumannya 15 tahun dan atau denda 1,5 M, ini yang maksimum, walaupun sampai sekarang belum ada yang mendapatkan hukuman yang maksimum itu,” ujar Bahdar sembari mengatakan produk yang dimusnahkan berasal dari Cina, Korea, Thailand dan juga obat tradisional produk lokal.
Tambahnya, untuk mengatasi masih tingginya pengedar obat dan makanan tak layak edar tersebut, Bahdar mengatakan, pihaknya akan kembali membicarakan hukuman yang pantas untuk para tersangka dengan membuat kerjasama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan dan pemerintah provinsi membentuk Satgas untuk saling pengertian. “Sehingga keputusan sesuai dengan kemauan kita,” katanya.
Kepala BBPOM di Medan I Gde Nyoman Swandi menyebutkan, untuk pemusnahan secara serentak ini, BBPOM Medan melakukan pemusnahan 204 item produk dengan 73.205 kemasan bernilai Rp 964.390.000. Seluruh produk yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 11 sarana.
Lanjutnya, sepanjang tahun 2013 sudah 18 tersangka yang sedang dalam proses dan masih menunggu putusan pengadilan dalam waktu dekat ini. Terkait dengan post-market selama Januari sampai Desember 2013 BBPOM di Medan telah melakukan tiga kali pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.
Menambahkan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho diwakili Ka biro hukum A Jalil SH menyampaikan, pentingnya masyarakat diberikan pemahaman terhadap obat dan makanan serta kosmetika karena tidak bisa dipisahkan agar masyarakat mampu melindungi dirinya dari produk yang membahayakan kesehatan.
“Beberapa hal yang perlu dilakukan, pertama adalah berdayakan masyarakat, tingkatkan kerjasama dengan stakeholder serta lakukan tindakan hukum bagi yang melanggar hukum,” katanya. (put/uma)