MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) diminta untuk membongkar keberadaan tower atau Base Transceiver System (BTS), di salah satu bangunan rumah lantai IV Jalan Tapanuli 24
Medan.
Keberadaan tower yang sudah berdiri sejak 3 bulan terakhir tersebut sangat meresahkan warga sekitar.“Kami sangat keberatan dengan keberadaan tower yang sewaktu-waktu dapat mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas Zainal Abidin, warga Jalan Tapanuli Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan kepada wartawan di Medan, Selasa (20/12).
Menurut Zainal, surat keberatan terkait pembangunan BTS yang diduga belum memiliki izin tersebut sudah dilayangkan ke sejumlah instansi pemerintahan yaitu Dinas TRTB, Camat Medan Kota, Danramil Medan Kota, Kapolsek Medan Kota dan Lurah Pandau Hulu I.
Surat keberatan bermaterai tersebut, tambahnya, ditandatangani sejumlah warga yang merasa keberatan dengan keberadaan tower tersebut yakni Annabella Charly SE, We Bing SE, Harini, Michael Wijaya, Kwek Li Meng, Etty Tjandra, Zainal Abidin, Aleksany Lisa, Wong Jeng Loong dan Ng Tiong Eng.
Dikatakan Zainal, dalam surat keberatan tersebut mereka tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak manapun untuk mendirikan tower di atas bangunan rumah berlantai IV yang terletak di Jalan Tapanili No 24 Medan.
“Pembangunan BTS milik salah satu operator seluler tersebut diyakini akan dipasang jaringan kabel dengan frekuensi gelombang tinggi yang memiliki gelombang magnetik yang tentu menimbulkan efek radiasi, membahayakan kondisi kesehatan pada masyarakat dan para penghuni yang bertempat tinggal di sekitar keberadaan tower tersebut,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, selain menyebabkan radiasi, warga sekitar khawatir menara tersebut roboh dan menimpa rumah warga. Meski warga sudah protes akan pembangunan tersebut, namun pekerja tak memperdulikan dan tetap melanjutkan pembangunan.
Selama ini warga sudah beberapa kali menolak pembangunan tower tersebut. Namun pekerja tetap melanjutkan pengerjaan dengan alasan sudah mengantongi izin. “Kami warga sama sekali tak ada yang mengizinkan, tapi mereka mengaku sudah mengantongi izin,” tegas Zainal.
Atas permasalahan tersebut, warga menduga ada permainan hingga izin bisa didapat. Pasalnya, letak pembangunan tower BTS itu berada di permukiman padat penghuni. Oleh sebab itu, warga Jalan Tapanuli Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Perjuangan, sangat berharap kepada Wali Kota Medan melalui Dinas TRTB serta jajarannya agar segera membongkar tower dan tidak memberikan izin operasional terhadap perusahaan operator selular tersebut. (ila)