26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Toge Dua Kali Divonis Mati

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Togiman alias Toge, terdakwa komplotan penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram mendengar sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana mati Togiman alias Toge kembali divonis mati oleh majelis hakim yang diktuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Dia dinyatakan bersalah karena mengendalikan sabu seberat 25 kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Bandar narkoba kelas kakap ini hanya bisa menundukan kepala di kursi persakitan saat menjalani siding. Toge dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Togiman alias Toge dengan hukuman pidana mati,” kata Syaidin Bagariang di hadapan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Toge terbukti bersalah mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. “Hal yang memberatkan, terdakwa Togiman mengulangi perbuatannya dan tidak merasa menyesali atas perbuatan melanggar hukum sebelumnya. Hal yang meringankan terdakwa Togiman nihil (tidak ada). Menetapkan terdakwa untuk didalam tahanan,” ucap majelis hakim.

Sementara itu, waktu yang sama, majelis hakim juga membacakan amar putusan secara terpisah dalam kasus ini untuk 4 terdakwa lainnya, yakni Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto. Keempatnya, dijatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. “Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur majelis hakim Syaidin Bagariang di hadapan keempat terdakwa tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Vonis mati yang diterima Toge, sama seperti tuntutan, JPU Dewi Tarihoran yang menutut dengan hukuman mati. Sedangkan, 4 terdakwa lainnya meneriman putusan hukuman lebih ringan dari tuntut JPU yang menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Togiman alias Toge, terdakwa komplotan penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram mendengar sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana mati Togiman alias Toge kembali divonis mati oleh majelis hakim yang diktuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Dia dinyatakan bersalah karena mengendalikan sabu seberat 25 kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Bandar narkoba kelas kakap ini hanya bisa menundukan kepala di kursi persakitan saat menjalani siding. Toge dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Togiman alias Toge dengan hukuman pidana mati,” kata Syaidin Bagariang di hadapan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Toge terbukti bersalah mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. “Hal yang memberatkan, terdakwa Togiman mengulangi perbuatannya dan tidak merasa menyesali atas perbuatan melanggar hukum sebelumnya. Hal yang meringankan terdakwa Togiman nihil (tidak ada). Menetapkan terdakwa untuk didalam tahanan,” ucap majelis hakim.

Sementara itu, waktu yang sama, majelis hakim juga membacakan amar putusan secara terpisah dalam kasus ini untuk 4 terdakwa lainnya, yakni Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto. Keempatnya, dijatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. “Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur majelis hakim Syaidin Bagariang di hadapan keempat terdakwa tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Vonis mati yang diterima Toge, sama seperti tuntutan, JPU Dewi Tarihoran yang menutut dengan hukuman mati. Sedangkan, 4 terdakwa lainnya meneriman putusan hukuman lebih ringan dari tuntut JPU yang menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/