26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Toge, Bandar yang Ingin Menyuap Buwas Kembali Ditangkap

Foto: Sumut Pos/Kombinasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan Togiman alias Toge alias Tony (kanan), bandar narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status terpidana mati justru membuat Togiman lebih nekat dalam mengedarkan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan 25 kg sabu yang dikendalikan Togiman alias Toge, Senin (22/5).

Diketahui, Toge pernah meminta bantuan pada Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis untuk mengamankan kasusnya di BNN dengan menyuap Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Namun, BNN justru menangkap dan memproses hukum Ichwan. Ditemukan uang senilai Rp 8 miliar yang diduga disetorkan Toge pada Ichwan untuk mengurus kasusnya. Saat ini Ichwan telah divonis dua tahun penjara atas perbuatannya.

Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- menjelaskan bahwa Toge ini ditangkap karena kasus narkotika empat kali, yakni pada 2005 dengan bukti 6 gram sabu, 2007 ditangkap karena memiliki 7 pil ekstasi, lalu pada 2010 ditangkap dengan barang bukti 2 ribu ekstasi, lalu dihukum 10 tahun penjara.

”Pada 2016, BNN mengungkap penyelundupan 21 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang ternyata dikendalikan Toge. Saat itulah Toge ternyata meminta bantuan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan untuk mengurus kasusnya,” jelasnya.

Toge divonis mati untuk kasus penyelundupan narkotika pada 2016 tersebut. Namun, pada 2017 ini ternyata Toge kembali ditangkap kembali untuk kasus yang sama. ”Ini nih yang mau menyuap saya Rp8 miliar,” ujarnya.

Sebenarnya Toge telah dimiskinkan atau mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang sebesar Rp8 miliar dan aset bergerak tidak bergerak senilai Rp2,3 miliar disita. ”Namun, kemungkinan besar Toge ini masih memiliki kekayaan yang digunakan untuk modal membeli sabu tersebut,” paparnya.

Direktur Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, selain diduga masih memiliki kekayaan yang digunakan sebagai modal membeli narkotika, ada kemungkinan bahwa Toge ini berutang atau kredit dalam membeli narkotika dari bandar internasional. ”Bisa saja utang,” paparnya.

Karena, dalam bisnis narkotika itu bandar internasional tentu akan percaya dengan orang yang sudah sering bertransaksi seperti Toge. ”Kalau sudah percaya tentu bisa utang untuk membeli sabunya. Bayar belakangan setelah laku,” terang jenderal berbintang dua tersebut.

Foto: Sumut Pos/Kombinasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan Togiman alias Toge alias Tony (kanan), bandar narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status terpidana mati justru membuat Togiman lebih nekat dalam mengedarkan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan 25 kg sabu yang dikendalikan Togiman alias Toge, Senin (22/5).

Diketahui, Toge pernah meminta bantuan pada Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis untuk mengamankan kasusnya di BNN dengan menyuap Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Namun, BNN justru menangkap dan memproses hukum Ichwan. Ditemukan uang senilai Rp 8 miliar yang diduga disetorkan Toge pada Ichwan untuk mengurus kasusnya. Saat ini Ichwan telah divonis dua tahun penjara atas perbuatannya.

Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- menjelaskan bahwa Toge ini ditangkap karena kasus narkotika empat kali, yakni pada 2005 dengan bukti 6 gram sabu, 2007 ditangkap karena memiliki 7 pil ekstasi, lalu pada 2010 ditangkap dengan barang bukti 2 ribu ekstasi, lalu dihukum 10 tahun penjara.

”Pada 2016, BNN mengungkap penyelundupan 21 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang ternyata dikendalikan Toge. Saat itulah Toge ternyata meminta bantuan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan untuk mengurus kasusnya,” jelasnya.

Toge divonis mati untuk kasus penyelundupan narkotika pada 2016 tersebut. Namun, pada 2017 ini ternyata Toge kembali ditangkap kembali untuk kasus yang sama. ”Ini nih yang mau menyuap saya Rp8 miliar,” ujarnya.

Sebenarnya Toge telah dimiskinkan atau mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang sebesar Rp8 miliar dan aset bergerak tidak bergerak senilai Rp2,3 miliar disita. ”Namun, kemungkinan besar Toge ini masih memiliki kekayaan yang digunakan untuk modal membeli sabu tersebut,” paparnya.

Direktur Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, selain diduga masih memiliki kekayaan yang digunakan sebagai modal membeli narkotika, ada kemungkinan bahwa Toge ini berutang atau kredit dalam membeli narkotika dari bandar internasional. ”Bisa saja utang,” paparnya.

Karena, dalam bisnis narkotika itu bandar internasional tentu akan percaya dengan orang yang sudah sering bertransaksi seperti Toge. ”Kalau sudah percaya tentu bisa utang untuk membeli sabunya. Bayar belakangan setelah laku,” terang jenderal berbintang dua tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/