27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Ridwan Meninggal, SP3 Segera Keluar

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penanganan kasus dugaan korupsi dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 senilai Rp4 miliar bakal dihentikan. Pasalnya, tersangka mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ridwan Bustam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, pada 14 Januari 2015 lalu telah meninggal dunia.

“Informasi yang didapat melalui pengacaranya, RB telah meninggal dunia pada 14 Januari 2015,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Rabu (21/1) siang.

Namun begitu, kata Chandra, hingga kini mereka belum menerima surat keterangan kematian dari pengacara Ridwan Bustan. Dengan begitu, Kejatisu belum dapat memastikan, apakah langsung mengeluarkan SP3 atau tidak.

“Kasusnya secara umum, kita tunggu prosesnya bagaimana. Harus ada surat keterangan kematian. Kita tunggulah apa yang menjadi sikap dari penyidik,” jelasnya.

Menurut KHUPidana, jika tersangka telah meninggal dunia maka secara otomatis kasus tersebut akan gugur. Hal itu, diatur dalam pasal 77 KUHPidana.

“Saat ini belum ada dilakukan SP3 oleh penyidik. Tapi, secara otomatis akan keluar SP3. Setelah surat keterangan mati yang diserahkan penesahat hukum bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

Dia menambahkan, Ridwan menghembuskan nafas terakhir saat dirinya dirawat inap di RSU Malahayati, di Jalan Diponegoro Medan. “Terakhir, kabar kita dapatkan bersangkutan menjalani perawatan medis di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Pidsus Kejatisu hampir menuntaskan penyeledikan, tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Sumut. Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Gubsu Syamsul Arifin di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, pada 27 November 2014 lalu. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penanganan kasus dugaan korupsi dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 senilai Rp4 miliar bakal dihentikan. Pasalnya, tersangka mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ridwan Bustam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, pada 14 Januari 2015 lalu telah meninggal dunia.

“Informasi yang didapat melalui pengacaranya, RB telah meninggal dunia pada 14 Januari 2015,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Rabu (21/1) siang.

Namun begitu, kata Chandra, hingga kini mereka belum menerima surat keterangan kematian dari pengacara Ridwan Bustan. Dengan begitu, Kejatisu belum dapat memastikan, apakah langsung mengeluarkan SP3 atau tidak.

“Kasusnya secara umum, kita tunggu prosesnya bagaimana. Harus ada surat keterangan kematian. Kita tunggulah apa yang menjadi sikap dari penyidik,” jelasnya.

Menurut KHUPidana, jika tersangka telah meninggal dunia maka secara otomatis kasus tersebut akan gugur. Hal itu, diatur dalam pasal 77 KUHPidana.

“Saat ini belum ada dilakukan SP3 oleh penyidik. Tapi, secara otomatis akan keluar SP3. Setelah surat keterangan mati yang diserahkan penesahat hukum bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

Dia menambahkan, Ridwan menghembuskan nafas terakhir saat dirinya dirawat inap di RSU Malahayati, di Jalan Diponegoro Medan. “Terakhir, kabar kita dapatkan bersangkutan menjalani perawatan medis di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Pidsus Kejatisu hampir menuntaskan penyeledikan, tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Sumut. Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Gubsu Syamsul Arifin di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, pada 27 November 2014 lalu. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/