25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Medan Perjuangan Keluhkan Mahalnya Biaya PBB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahalnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan sangat dikeluhkan oleh sejumlah warga. Pasalnya, tidak semua warga mampu untuk membayar biaya PBB yang terbilang naik cukup signifikan bila dibandingkan dengan besaran biaya PBB di tahun-tahun sebelumnya.

Seperti halnya yang disampaikan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Ani, saat menghadiri penyelenggaraan Reses Masa Sidang I Tahun 2024 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Hj. Netty Yuniarti Siregar di Jalan Madio Utomo Lingkungan 15, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin, (22/1/2024).

Dijelaskan Ani, dirinya hanya memiliki rumah sederhana dan tidak memiliki kemampuan finansial yang baik. Akan tetapi, kenaikan biaya PBB rumah tempat tinggalnya naik hingga mencapai seratus persen.

“Rumah saya sederhana, rumah jeleknya bu, tapi mahal kali sekarang PBB nya. Tahun-tahun lalu saya bayar gak sampai Rp100 ribu setahun, paling hanya Rp80 ribuan. Tapi sekarang, PBB rumah saya sampai Rp160 ribu. Mahal kali bu, mana mampu saya membayarnya,” keluh Ani kepada Hj Netty.

Seharusnya, kata Ani, kebijakan kenaikan PBB di Kota Medan tidak ‘pukul rata’. Ia berharap kenaikan PBB di Kota Medan tidak diperuntukkan bagi rumah-rumah tempat tinggal masyarakat, khususnya untuk rumah-rumah sederhana.

Bila pun menaikkan biaya PBB, sebaiknya hanya dilakukan kepada bangunan tempat-tempat usaha atau tempat tinggal dengan kategori mewah.

“Mohon kebijakannya dari Pemko Medan supaya tahun ini biaya PBB rumah tempat tinggal masyarakat, apalagi yang rumahnya sederhana seperti rumah saya dapat diturunkan kembali seperti dulu,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Hj Netty menyampaikan bahwa kenaikan PBB yang dilakukan Pemko Medan bukan bertujuan untuk menyusahkan masyarakat. Akan tetapi, hanya penyesuaian PBB dengan harga NJOP riil yang berlaku di lapangan.

“Dan kalau kita ikuti harga NJOP yang sebenar-benarnya, sebetulnya kenaikan PBB saat ini sangat wajar dan sebenarnya masih dibawah NJOP yang berlaku di lapangan. Harga tanah setiap tahunnya pasti naik, wajar apabila PBB juga naik, sifatnya menyesuaikan. Apalagi, tujuan penyesuaian PBB ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Medan,” jawab Netty.

Begitu pun, sambung Netty, Pemko Medan telah mengantisipasi kesulitan pembayaran kenaikan PBB yang akan dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya oleh warga ekonomi menengah ke bawah. Oleh sebab itu, Pemko Medan memberikan program pengajuan pengurangan biaya PBB bagi warga yang kurang mampu.

“Untuk rumah tempat tinggal, kalau keberatan membayar kenaikan PBB, bisa diajukan pengurangan biayanya. Kepada para kepling, mohon dibantu warganya yang ingin mengurus pengurangan biaya PBB tersebut,” sambungnya.

Terkait kebijakan kenaikan PBB yang seharusnya tidak ‘pukul rata’, Netty mengaku akan menyampaikannya kepada Pemko Medan.

“Usulan itu akan coba kita sampaikan ke Pemko Medan. Terimakasih atas masukannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Hj. Netty juga menerima berbagai keluhan warga lainnya, mulai dari masalah bantuan sosial, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan sejumlah masalah lainnya.

Pantauan Sumut Pos, turut hadir pada kegiatan itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan Sri Lestari, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Riswandi, perwakilan Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, dan perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan Ferri Oliver Sinaga. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahalnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan sangat dikeluhkan oleh sejumlah warga. Pasalnya, tidak semua warga mampu untuk membayar biaya PBB yang terbilang naik cukup signifikan bila dibandingkan dengan besaran biaya PBB di tahun-tahun sebelumnya.

Seperti halnya yang disampaikan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Ani, saat menghadiri penyelenggaraan Reses Masa Sidang I Tahun 2024 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Hj. Netty Yuniarti Siregar di Jalan Madio Utomo Lingkungan 15, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin, (22/1/2024).

Dijelaskan Ani, dirinya hanya memiliki rumah sederhana dan tidak memiliki kemampuan finansial yang baik. Akan tetapi, kenaikan biaya PBB rumah tempat tinggalnya naik hingga mencapai seratus persen.

“Rumah saya sederhana, rumah jeleknya bu, tapi mahal kali sekarang PBB nya. Tahun-tahun lalu saya bayar gak sampai Rp100 ribu setahun, paling hanya Rp80 ribuan. Tapi sekarang, PBB rumah saya sampai Rp160 ribu. Mahal kali bu, mana mampu saya membayarnya,” keluh Ani kepada Hj Netty.

Seharusnya, kata Ani, kebijakan kenaikan PBB di Kota Medan tidak ‘pukul rata’. Ia berharap kenaikan PBB di Kota Medan tidak diperuntukkan bagi rumah-rumah tempat tinggal masyarakat, khususnya untuk rumah-rumah sederhana.

Bila pun menaikkan biaya PBB, sebaiknya hanya dilakukan kepada bangunan tempat-tempat usaha atau tempat tinggal dengan kategori mewah.

“Mohon kebijakannya dari Pemko Medan supaya tahun ini biaya PBB rumah tempat tinggal masyarakat, apalagi yang rumahnya sederhana seperti rumah saya dapat diturunkan kembali seperti dulu,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Hj Netty menyampaikan bahwa kenaikan PBB yang dilakukan Pemko Medan bukan bertujuan untuk menyusahkan masyarakat. Akan tetapi, hanya penyesuaian PBB dengan harga NJOP riil yang berlaku di lapangan.

“Dan kalau kita ikuti harga NJOP yang sebenar-benarnya, sebetulnya kenaikan PBB saat ini sangat wajar dan sebenarnya masih dibawah NJOP yang berlaku di lapangan. Harga tanah setiap tahunnya pasti naik, wajar apabila PBB juga naik, sifatnya menyesuaikan. Apalagi, tujuan penyesuaian PBB ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Medan,” jawab Netty.

Begitu pun, sambung Netty, Pemko Medan telah mengantisipasi kesulitan pembayaran kenaikan PBB yang akan dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya oleh warga ekonomi menengah ke bawah. Oleh sebab itu, Pemko Medan memberikan program pengajuan pengurangan biaya PBB bagi warga yang kurang mampu.

“Untuk rumah tempat tinggal, kalau keberatan membayar kenaikan PBB, bisa diajukan pengurangan biayanya. Kepada para kepling, mohon dibantu warganya yang ingin mengurus pengurangan biaya PBB tersebut,” sambungnya.

Terkait kebijakan kenaikan PBB yang seharusnya tidak ‘pukul rata’, Netty mengaku akan menyampaikannya kepada Pemko Medan.

“Usulan itu akan coba kita sampaikan ke Pemko Medan. Terimakasih atas masukannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Hj. Netty juga menerima berbagai keluhan warga lainnya, mulai dari masalah bantuan sosial, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan sejumlah masalah lainnya.

Pantauan Sumut Pos, turut hadir pada kegiatan itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan Sri Lestari, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Riswandi, perwakilan Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, dan perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan Ferri Oliver Sinaga. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/