28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD, KPUD, dan Panwaslu Tolak 25 Februari

MEDAN-Pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumatera Utara belum mendapat jadwal tetap meski pimpinan DPRD Sumut telah mengajukan tanggal 25 Februari 2013. Secara pribadi Gatot pun ingin dilantik setelah masa cutinya habis, yakni antara 4 Maret hingga 7 Maret 2013. Sementara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut, KPUD Sumut, dan Panwaslu Sumut juga kurang setuju dengan tanggal tersebut.

“Jadi, kalau bisa meminta, saya berharap agar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri , Red)dapat melantik saya ketika masa cuti saya telah selesai. Karena, saat itu, status saya sudah menjadi Plt lagi,” ungkapnya saat ditemui dalam peresmian pembangunan musala di Grand Gading Mas, kemarin.
Gatot menambahkan, terkait Surat Keterangan bahwa dirinya sudah dapat dilantik untuk menjadi Gubsu belum diterimanya. Walaupun, dirinya sudah mengetahui tentang SK tersebut dari media terkait SK tersebut. “SK tersebut diberikan kemendagri ke Pelaksana tugas harian (Plh) Gubsu, yang saat ini diemban oleh Sekda. Jadi, SK tersebut pasti diberikan ke Plh, belum ke saya,” lanjutnya.

Pelantikan ini jelas menjadi angin segar baginya. Karena, setidaknya tanggung jawab untuk mewujudkan Sumut sebagai provinsi yang memiliki daya saing dan sejahtera dapat terwujud. “Dengan pelantikan ini, embel-embel Plt nya sudah bebas. Hanya jadi Gubsu. Parameter ini membuat saya menjadi lebih optimis,” ungkapnya.

Terkait dengan pelantikannya, saat ditanya lebih lanjut, dengan wajah sumringah Gatot menyatakan bahwa dirinya ingin dilantik sesuai dengan no urut Pilgubsu. “Tanggalnya sama dengan yang punya kemungkinan besar menang,” ungkapnya sambil tertawa.

Isu yang mengatakan bahwa dirinya akan dilantik pada tanggal 25 mendatang, dianggapnya bukan hal yang harus dipikirkan hingga menyita perhatian. Karena posisinya yang masih cuti, dan SK tersebut belum berada di tangannya. “Saya hanya berharap, agar dapat dilantik saat masa cuti saya selesai.” tegasnya.

Pelantikan Tak Harus di Medan

Di sisi lain, hingga kemarin (22/2), Kemendagri belum secara resmi menetapkan lokasi pelantikan Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif.  Hanya saja, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memberi sinyal bahwa pelantikan akan digelar di gedung Kemendagri, Jakarta.

“Karena situasi saat ini masih masa kampanye pilgub, kalau memang untuk penenangan, untuk kenyamanan, kalau memang ada usulan pelantikan di pusat, ya di pusat saja. Kan pelantikan juga tak harus di sana (Medan, red),” ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (22/2).
Mengenai tanggal pelantikan, tidak masalah dilakukan 25 Februari 2013, sebagaimana diusulkan DPRD Sumut. “Kemungkinan minggu depan. Mudah-mudahan Bamus (Badan Musyawarah, Red) DPRD segera mengirim surat hari ini,” ujar pria bergelar profesor itu.

Saat diberitahu bahwa DPRD sudah menetapkan tanggal pelantikan 25 Februari, mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu pun tak keberatan. “Senin Insya Allah bisa,” imbuhnya.

Ditegaskan lagi, pihaknya masih menunggu usulan resmi dari DPRD Sumut.  Sekali lagi dia berharap, pelantikan dilakukan di Jakarta saja. “Agar lebih tenang dan terhindar dari keadaan yang tak nyaman, ya di pusat saja,” ulangnya.

Terkait dengan status Gatot yang cuti dari untuk keperluan kampanye pilgub, sejak 18 Februari hingga 3 Maret 2013, Djohermansyah mengatakan, hal itu bukan merupakan halangan untuk acara pelantikan.

Hanya saja, kata dia, perlu adanya perubahan izin cuti. Di mana, khusus di hari pelantikan itu, status Gatot tidak sedang cuti.  Nah, untuk keperluan revisi izin cuti ini, Gatot diminta untuk melakukan pengajuan perubahan izin cuti ke Mendagri Gamawan Fauzi.
“Jadi Pak Gatot harus mengajukan lagi, khusus cuti di hari pelantikan itu, nanti kita cabut,” terang mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Bamus DPRD Sumut dan Panwaslu Tolak Tangga 25 Februari

Sementara itu, Bamus DPRD Sumut ternyata tak sepakat dengan jadwal pelantikan Gatot pada 25 Februari 2013 mendatang. “Bamus melihat bahwa momen Pilkada yang berlangsung dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak, apalagi saat banyaknya kepentingan pada saat Pilkada seperti ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono, kemarin.

Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya memang menjadwalkan akan melanjutkan pertemuan di Badan Musyawarah di tanggal 26 Februari nantinya dengan satu-satunya agenda adalah Paripurna Istimewa pelantikan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Defenitif.

Sigit juga memaparkan meskipun putusan dari pimpinan DPRD Sumut dan Ketua Fraksi telah mengusulkan pelantikan pada 25 Februari, namun hal itu masih ditolak oleh Bamus DPRD Sumut.

“Kita akan sampaikan hasil dari Bamus itu ke Kemendagri nantinya dan menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah terkait pelantikan tersebut,” papar Sigit.

“Kita lihat dulu nantinya jadwal yang cocok untuk menjalankan pelantikan tersebut. Di rapat Bamus dikemukakan jadwal pelantikan akan digiring paling tidak setelah pencoblosan pada tanggal 7 Maret 2013,” tambahnya.

Senada dengan Bamus, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut meminta agar pelantikan Gatot ditunda hingga 7 Maret 2013 mendatang. Alasannya, pelantikan itu kurang efisien, karena setelah dilantik Gatot Pujo Nugroho akan mengambil masa cuti kembali untuk kampanye dan kemudian menunjuk kembali Sekdaprovsu H Nurdin Lubis menjadi Plh Gubsu.

“Ini akan sangat mengganggu netralitas PNS di lingkungan Pemprovsu itu sendiri maupun PNS di Kabupaten/Kota se-Sumut serta BUMD di jajaran Pemprovsu,” kata Humas Panwaslu, Fakhruddin.

Oleh karena itu, kata Fakhruddin, Panwaslu sangat berkepentingan menjalankan aturan dan peraturan demi keberlangsungan pelaksanaan Pilgubsu berlangsung secara adil, bijaksana, dan bersih. “Jelasnya, Panwaslu akan meminta kepada para Pimpinan DPRD Sumut supaya menunda pelantikan Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif sampai tanggal 7 Maret mendatang, Panwaslu Sumut juga akan menyurati dan mendatangi Mendagri di Jakarta, dengan tujuan bermohon agar pelantikan dapat ditunda,” tukasnya.

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, pun menegaskan Gatot tidak bisa dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif apabila surat cuti dari Mendagri tidak segera dicabut terlebih dahulu. “Pelantikan tidak dapat dilakukan sebelum terbit surat Mendagri yang baru,” tegasnya. (ram/sam/ial/mag-5)

MEDAN-Pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumatera Utara belum mendapat jadwal tetap meski pimpinan DPRD Sumut telah mengajukan tanggal 25 Februari 2013. Secara pribadi Gatot pun ingin dilantik setelah masa cutinya habis, yakni antara 4 Maret hingga 7 Maret 2013. Sementara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut, KPUD Sumut, dan Panwaslu Sumut juga kurang setuju dengan tanggal tersebut.

“Jadi, kalau bisa meminta, saya berharap agar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri , Red)dapat melantik saya ketika masa cuti saya telah selesai. Karena, saat itu, status saya sudah menjadi Plt lagi,” ungkapnya saat ditemui dalam peresmian pembangunan musala di Grand Gading Mas, kemarin.
Gatot menambahkan, terkait Surat Keterangan bahwa dirinya sudah dapat dilantik untuk menjadi Gubsu belum diterimanya. Walaupun, dirinya sudah mengetahui tentang SK tersebut dari media terkait SK tersebut. “SK tersebut diberikan kemendagri ke Pelaksana tugas harian (Plh) Gubsu, yang saat ini diemban oleh Sekda. Jadi, SK tersebut pasti diberikan ke Plh, belum ke saya,” lanjutnya.

Pelantikan ini jelas menjadi angin segar baginya. Karena, setidaknya tanggung jawab untuk mewujudkan Sumut sebagai provinsi yang memiliki daya saing dan sejahtera dapat terwujud. “Dengan pelantikan ini, embel-embel Plt nya sudah bebas. Hanya jadi Gubsu. Parameter ini membuat saya menjadi lebih optimis,” ungkapnya.

Terkait dengan pelantikannya, saat ditanya lebih lanjut, dengan wajah sumringah Gatot menyatakan bahwa dirinya ingin dilantik sesuai dengan no urut Pilgubsu. “Tanggalnya sama dengan yang punya kemungkinan besar menang,” ungkapnya sambil tertawa.

Isu yang mengatakan bahwa dirinya akan dilantik pada tanggal 25 mendatang, dianggapnya bukan hal yang harus dipikirkan hingga menyita perhatian. Karena posisinya yang masih cuti, dan SK tersebut belum berada di tangannya. “Saya hanya berharap, agar dapat dilantik saat masa cuti saya selesai.” tegasnya.

Pelantikan Tak Harus di Medan

Di sisi lain, hingga kemarin (22/2), Kemendagri belum secara resmi menetapkan lokasi pelantikan Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif.  Hanya saja, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memberi sinyal bahwa pelantikan akan digelar di gedung Kemendagri, Jakarta.

“Karena situasi saat ini masih masa kampanye pilgub, kalau memang untuk penenangan, untuk kenyamanan, kalau memang ada usulan pelantikan di pusat, ya di pusat saja. Kan pelantikan juga tak harus di sana (Medan, red),” ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (22/2).
Mengenai tanggal pelantikan, tidak masalah dilakukan 25 Februari 2013, sebagaimana diusulkan DPRD Sumut. “Kemungkinan minggu depan. Mudah-mudahan Bamus (Badan Musyawarah, Red) DPRD segera mengirim surat hari ini,” ujar pria bergelar profesor itu.

Saat diberitahu bahwa DPRD sudah menetapkan tanggal pelantikan 25 Februari, mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu pun tak keberatan. “Senin Insya Allah bisa,” imbuhnya.

Ditegaskan lagi, pihaknya masih menunggu usulan resmi dari DPRD Sumut.  Sekali lagi dia berharap, pelantikan dilakukan di Jakarta saja. “Agar lebih tenang dan terhindar dari keadaan yang tak nyaman, ya di pusat saja,” ulangnya.

Terkait dengan status Gatot yang cuti dari untuk keperluan kampanye pilgub, sejak 18 Februari hingga 3 Maret 2013, Djohermansyah mengatakan, hal itu bukan merupakan halangan untuk acara pelantikan.

Hanya saja, kata dia, perlu adanya perubahan izin cuti. Di mana, khusus di hari pelantikan itu, status Gatot tidak sedang cuti.  Nah, untuk keperluan revisi izin cuti ini, Gatot diminta untuk melakukan pengajuan perubahan izin cuti ke Mendagri Gamawan Fauzi.
“Jadi Pak Gatot harus mengajukan lagi, khusus cuti di hari pelantikan itu, nanti kita cabut,” terang mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Bamus DPRD Sumut dan Panwaslu Tolak Tangga 25 Februari

Sementara itu, Bamus DPRD Sumut ternyata tak sepakat dengan jadwal pelantikan Gatot pada 25 Februari 2013 mendatang. “Bamus melihat bahwa momen Pilkada yang berlangsung dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak, apalagi saat banyaknya kepentingan pada saat Pilkada seperti ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono, kemarin.

Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya memang menjadwalkan akan melanjutkan pertemuan di Badan Musyawarah di tanggal 26 Februari nantinya dengan satu-satunya agenda adalah Paripurna Istimewa pelantikan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Defenitif.

Sigit juga memaparkan meskipun putusan dari pimpinan DPRD Sumut dan Ketua Fraksi telah mengusulkan pelantikan pada 25 Februari, namun hal itu masih ditolak oleh Bamus DPRD Sumut.

“Kita akan sampaikan hasil dari Bamus itu ke Kemendagri nantinya dan menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah terkait pelantikan tersebut,” papar Sigit.

“Kita lihat dulu nantinya jadwal yang cocok untuk menjalankan pelantikan tersebut. Di rapat Bamus dikemukakan jadwal pelantikan akan digiring paling tidak setelah pencoblosan pada tanggal 7 Maret 2013,” tambahnya.

Senada dengan Bamus, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut meminta agar pelantikan Gatot ditunda hingga 7 Maret 2013 mendatang. Alasannya, pelantikan itu kurang efisien, karena setelah dilantik Gatot Pujo Nugroho akan mengambil masa cuti kembali untuk kampanye dan kemudian menunjuk kembali Sekdaprovsu H Nurdin Lubis menjadi Plh Gubsu.

“Ini akan sangat mengganggu netralitas PNS di lingkungan Pemprovsu itu sendiri maupun PNS di Kabupaten/Kota se-Sumut serta BUMD di jajaran Pemprovsu,” kata Humas Panwaslu, Fakhruddin.

Oleh karena itu, kata Fakhruddin, Panwaslu sangat berkepentingan menjalankan aturan dan peraturan demi keberlangsungan pelaksanaan Pilgubsu berlangsung secara adil, bijaksana, dan bersih. “Jelasnya, Panwaslu akan meminta kepada para Pimpinan DPRD Sumut supaya menunda pelantikan Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif sampai tanggal 7 Maret mendatang, Panwaslu Sumut juga akan menyurati dan mendatangi Mendagri di Jakarta, dengan tujuan bermohon agar pelantikan dapat ditunda,” tukasnya.

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, pun menegaskan Gatot tidak bisa dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif apabila surat cuti dari Mendagri tidak segera dicabut terlebih dahulu. “Pelantikan tidak dapat dilakukan sebelum terbit surat Mendagri yang baru,” tegasnya. (ram/sam/ial/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/