Kemudian, pasal 27 ayat (1) bahwa Dewan pengawas / komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif paling lambat di bulan Agustus. Sementara itu, di pasal 25 ayat (1) disebutkan kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat November.
“Seluruh tahapan sudah kami penuhi, termasuk persetujuan komisaris dan kepala daerah. Kami ini BUMD yang patuh dan tunduk kepada komisaris dan Gubernur selaku pemilik. Tak sebuah keharusan harus mendapat persetujuan dewan untuk menaikkan tarif. Tapi, Komisi C itu mitra kerja PDAM, kami sudah sampaikan dua kali perihal rencana kenaikan tarif, pertama saat RDP di dewan dan kedua ketika Komisi C mengunjungi Sibolangit beberapa waktu lalu,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga berpendapat, dalam kurun waktu empat tahun PDAM Tirtanadi belum melakukan penyesuaian tarif air untuk pelanggan. Sementara secara nasional, seluruh perusahaan daerah serupa juga menyesuaikan tarifnya.
“PDAM Tirtanadi itu kan sudah 4 tahun tidak menyesuaikan tarif. Jadi dari nilai rupiah, kesepakatan nasional memang sudah harus menaikkan,” ujar Hasban, Selasa (21/2).
Menurutnya untuk penyertaan modal dimaksud, Pemprov dalam hal ini memenuhi perintah Perda Penyertaan Modal nomor 10/2009. Di mana masih ada sisa penyertaan yang belum dibayar sebesar Rp73 miliar.”Itu untuk memenuhi penyertaan modal sesuai perintah Perda terdahulu, yang belum kita lunasi ke PDAM Tirtanadi,” katanya.
Disampaikannya, Pemprov Sumut menargetkan agar PDAM Tirtanadi bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) pada penerimaan di 2018 mendatang. Sebagaimana diatur melalui Perpres yang mengharuskan perusahaan daerah itu menyumbang APBD setelah pelayanan kepada pelanggan mencapai 80 persen.
“Kalau untuk masalah tarifnya, kan berbeda. Untuk industri, masyarakat menengah ke atas dan untuk masyarakat permukiman. Karena kan PDAM ini kan ada fungsi sosialnya, tidak semata profit orienteed,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution meminta agar kebijakan untuk menaikkan tarif dasar air dikaji ulang oleh Direksi PDAM Tirtanadi.
Menurutnya, jika PDAM Tirtanadi Sumut tetap ngotot menaikkan tarif air maka tanpa terlebih dahulu berkonsultasi ke Komisi C DPRD Sumut, maka badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009.
Kata dia, di BAB XVII tentang tarif air minum dan limbah pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa besaran tarif air minum ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi dan disetujui oleh dewan pengawas dengan terlebih dahulu di konsultasikan ke DPRD. (dik/bal/ila)