25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pemko Harus Lindungi Fasum

Jual Beli Lapangan Bola Jalan Rebab Medan Diduga Ditunggangi Mafia Tanah

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya dugaan proses campur tangan mafia dalam proses jual beli lapangan bola yang terletak di Jalan Rebab Pasar II, Medan Baru mengundang pernyataan Komisi I DPRD Medan. Wakil rakyat tersebut mempertanyakan keberadaan pemerintah dalam melindungi fasilitas umum bagi warga Kota Medan.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH mengatakan diri bingung bila melihat ada sikap diam dari pemerintah kala melihat atau mengetahui adanya fasilitas umum milik masyarakat Kota Medan yang dapat diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang diduga atau disebut sebagai mati tanah.

“Secara pribadi saya belum mengetahui pasti duduk persoalan kasus itu, siapa yang menjual kepada siapa atau siapa yang membeli kepada siapa. Tetapi secara hukum, ya jelas, kalau itu statusnya adalah fasilitas umum, berarti itu bukan aset perorangan yang bisa dijual begitu saja oleh satu oknum ke oknum lainnya,” ucap Rani kepada Sumut Pos, Jumat (21/2).

Dikatakan Rani, bila benar masyarakat telah menguasai lapangan tersebut sebagai fasilitas umum sejak 1956, maka Pemko Medan harus menguatkan itu dengan adanya bukti-bukti kepemilikan, yang artinya lahan tersebut memang bukan milik swasta atau perorangan.

“Sebab apa yang menjadi fasilitas umum tidaklah dapat dikuasai oleh perorangan atau pihak swasta dengan begitu saja. Pemerintah juga harus mampu memberantas praktik-praktik mafia tanah, bila pemerintah sendiri tidak ingin dituding terlibat dalam praktik tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Rani, Habiburrahman Sinuraya juga mengatakan belum memahami atau bahkan mengetahui siapa yang membeli dan menjual lapangan yang disebut warga sekitar berstatus fasilitas umum tersebut.

“Maka tugas pemerintah lah untuk hadir ditengah masyarakatnya untuk menjelaskan setiap duduk persoalan. Bisa jadi itu memang fasilitas umum yang akhirnya dikuasai dan diperjualbelikan oleh oknum. Tetapi bisa jadi juga tidak begitu, maka harus jelas dulu duduk persoalannya, apakah status lahan itu memang tercatat sebagai fasilitas umum atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Peduli Lapangan Olahraga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru mengadu kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (20/2). Mereka menuntut agar mafia tanah tidak menggangu fasilitas umum yang telah dikuasai masyarakat sejak 1956 itu.

Menurutnya, masyarakat merasa sangat terkejut ketika ada pihak-pihak tertentu ingin merebut dan menguasai lapangan bola tersebut dengan cara melakukan transaksi jual beli, sehingga masyarakat melakukan protes dengan tetap mempertahankan lapangan sepak bola itu.

Masyarakat menilai proses jual beli itu cacat hukum, sehingga masyarakat sudah sepakat akan terus mempertahankannya, walaupun putusan MA (Mahkamah Agung) memenangkan pihak penggugat.

Berkaitan dengan itu, masyarakat juga mengigatkan mafia tanah yang diduga kuat ikut bermain dalam pengambil-alihan lapangan bola itu, untuk segera menghentikan keinginannya menguasai lahan karena akan berhadapan dengan rakyat. (map/ila)

Jual Beli Lapangan Bola Jalan Rebab Medan Diduga Ditunggangi Mafia Tanah

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya dugaan proses campur tangan mafia dalam proses jual beli lapangan bola yang terletak di Jalan Rebab Pasar II, Medan Baru mengundang pernyataan Komisi I DPRD Medan. Wakil rakyat tersebut mempertanyakan keberadaan pemerintah dalam melindungi fasilitas umum bagi warga Kota Medan.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH mengatakan diri bingung bila melihat ada sikap diam dari pemerintah kala melihat atau mengetahui adanya fasilitas umum milik masyarakat Kota Medan yang dapat diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang diduga atau disebut sebagai mati tanah.

“Secara pribadi saya belum mengetahui pasti duduk persoalan kasus itu, siapa yang menjual kepada siapa atau siapa yang membeli kepada siapa. Tetapi secara hukum, ya jelas, kalau itu statusnya adalah fasilitas umum, berarti itu bukan aset perorangan yang bisa dijual begitu saja oleh satu oknum ke oknum lainnya,” ucap Rani kepada Sumut Pos, Jumat (21/2).

Dikatakan Rani, bila benar masyarakat telah menguasai lapangan tersebut sebagai fasilitas umum sejak 1956, maka Pemko Medan harus menguatkan itu dengan adanya bukti-bukti kepemilikan, yang artinya lahan tersebut memang bukan milik swasta atau perorangan.

“Sebab apa yang menjadi fasilitas umum tidaklah dapat dikuasai oleh perorangan atau pihak swasta dengan begitu saja. Pemerintah juga harus mampu memberantas praktik-praktik mafia tanah, bila pemerintah sendiri tidak ingin dituding terlibat dalam praktik tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Rani, Habiburrahman Sinuraya juga mengatakan belum memahami atau bahkan mengetahui siapa yang membeli dan menjual lapangan yang disebut warga sekitar berstatus fasilitas umum tersebut.

“Maka tugas pemerintah lah untuk hadir ditengah masyarakatnya untuk menjelaskan setiap duduk persoalan. Bisa jadi itu memang fasilitas umum yang akhirnya dikuasai dan diperjualbelikan oleh oknum. Tetapi bisa jadi juga tidak begitu, maka harus jelas dulu duduk persoalannya, apakah status lahan itu memang tercatat sebagai fasilitas umum atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Peduli Lapangan Olahraga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru mengadu kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (20/2). Mereka menuntut agar mafia tanah tidak menggangu fasilitas umum yang telah dikuasai masyarakat sejak 1956 itu.

Menurutnya, masyarakat merasa sangat terkejut ketika ada pihak-pihak tertentu ingin merebut dan menguasai lapangan bola tersebut dengan cara melakukan transaksi jual beli, sehingga masyarakat melakukan protes dengan tetap mempertahankan lapangan sepak bola itu.

Masyarakat menilai proses jual beli itu cacat hukum, sehingga masyarakat sudah sepakat akan terus mempertahankannya, walaupun putusan MA (Mahkamah Agung) memenangkan pihak penggugat.

Berkaitan dengan itu, masyarakat juga mengigatkan mafia tanah yang diduga kuat ikut bermain dalam pengambil-alihan lapangan bola itu, untuk segera menghentikan keinginannya menguasai lahan karena akan berhadapan dengan rakyat. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/