25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Komisi D Terima Data Papan Reklame Bodong

papan reklame-sumutpos
FILE/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi D DPRD Medan menerima data tentang keberadaan papan reklame yang tidak memiliki izin namun tetap dibiarkan begitu saja oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan.

“Entah siapa yang mengirim data itu, tapi yang kita sesalkan kenapa sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Dinas TRTB soal keberadaan papan reklame liar,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif seraya menunjukkan berkas yang diterimanya tentang papan reklame bodong, Selasa (21/4).

Arif menilai proses peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB Medan telah gagal. Buktinya sudah jelas, dimana keberadaan papan reklame semakin banyak sedangkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) nihil. “Kok bisa seperti itu, kalau sudah jelas izinnya tidak ada kenapa dibiarkan bahkan hanya ditempel stiker, untuk apa tindakan seperti itu, yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata dan tegas,” jelas pria berdarah Minang itu.

Politisi PAN itu menyarankan agar Dinas TRTB membuat pernyataan karena sudah tidak mampu mengelola keberadaan papan reklame di Kota Medan. Sehingga Wali Kota Medan dapat mengambil tindakan atau kebijakan khusus mengenai hal tersebut.

Di Kota Binjai, lanjut Arif, papan reklame yang tidak memiliki izin dibuat malu oleh Pemerintah Kota Binjai dengan menempelkan stiker bahwa papan reklame tersebut tidak memiliki izin sehingga tidak dilirik oleh masyarakat untuk memasang iklan. “Gak usah lah jauh-jauh mencontoh apa yang dilakukan Kota Surabaya dalam melakukan penataan papan reklame, yang dekat juga ada dan bisa dicontoh,” bilang Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Ke depan, kata Arif, Komisi D DPRD Medan akan mengusulkan kepada Wali Kota Medan untuk membentuk Badan khusus yang bertugas melakukan pengawasan perizinan di Kota Medan seperti yang dilakukan Kota Surabaya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan sebelumnya,  mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dengan asosiasi pengusaha periklanan yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) wilayah Sumatera Utara.  Dimana pada komunikasi terakhir, pihaknya sudah menyampaikan bahwa seluruh papan reklame di Kota Medan izinnya telah mati pada awal April sampai pertengahan Mei. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada pengusaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang telah habis izinnya. (dik/ila)

papan reklame-sumutpos
FILE/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi D DPRD Medan menerima data tentang keberadaan papan reklame yang tidak memiliki izin namun tetap dibiarkan begitu saja oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan.

“Entah siapa yang mengirim data itu, tapi yang kita sesalkan kenapa sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Dinas TRTB soal keberadaan papan reklame liar,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif seraya menunjukkan berkas yang diterimanya tentang papan reklame bodong, Selasa (21/4).

Arif menilai proses peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB Medan telah gagal. Buktinya sudah jelas, dimana keberadaan papan reklame semakin banyak sedangkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) nihil. “Kok bisa seperti itu, kalau sudah jelas izinnya tidak ada kenapa dibiarkan bahkan hanya ditempel stiker, untuk apa tindakan seperti itu, yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata dan tegas,” jelas pria berdarah Minang itu.

Politisi PAN itu menyarankan agar Dinas TRTB membuat pernyataan karena sudah tidak mampu mengelola keberadaan papan reklame di Kota Medan. Sehingga Wali Kota Medan dapat mengambil tindakan atau kebijakan khusus mengenai hal tersebut.

Di Kota Binjai, lanjut Arif, papan reklame yang tidak memiliki izin dibuat malu oleh Pemerintah Kota Binjai dengan menempelkan stiker bahwa papan reklame tersebut tidak memiliki izin sehingga tidak dilirik oleh masyarakat untuk memasang iklan. “Gak usah lah jauh-jauh mencontoh apa yang dilakukan Kota Surabaya dalam melakukan penataan papan reklame, yang dekat juga ada dan bisa dicontoh,” bilang Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Ke depan, kata Arif, Komisi D DPRD Medan akan mengusulkan kepada Wali Kota Medan untuk membentuk Badan khusus yang bertugas melakukan pengawasan perizinan di Kota Medan seperti yang dilakukan Kota Surabaya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan sebelumnya,  mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dengan asosiasi pengusaha periklanan yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) wilayah Sumatera Utara.  Dimana pada komunikasi terakhir, pihaknya sudah menyampaikan bahwa seluruh papan reklame di Kota Medan izinnya telah mati pada awal April sampai pertengahan Mei. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada pengusaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang telah habis izinnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/