32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Rp500 Juta Dilarikan Kuasa Hukum

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pihak ahli waris mendesak Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu (kanan) untuk memperlihatkan surat tanah, ketika Dinas Pertamanan hendak menertibkan aset Pemko Medan di Jalan Krakatau Medan, Senin (18/4). Dalam hal ini, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah, namun pihak ahli waris mengantongi surat kepemilikan tanah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pihak ahli waris mendesak Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu (kanan) untuk memperlihatkan surat tanah, ketika Dinas Pertamanan hendak menertibkan aset Pemko Medan di Jalan Krakatau Medan, Senin (18/4). Dalam hal ini, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah, namun pihak ahli waris mengantongi surat kepemilikan tanah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan aset yang terancam lepas membuat pejabat Pemerintah Kota Medan mulai ‘kasak-kusuk’ alias gelisah. Apalagi setelah ribut-ribut prihal lahan di Jalan Krakatau, yang menurut Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah dilakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta, namun uang tersebut justru dilarikan oleh kuasa hukum.

Informasi dihimpun Sumut Pos di Kantor Wali Kota Medan hingga Kamis (21/4) disebutkan jika Pemko Medan tengah mempersiapkan upaya pendekatan dengan pihak ahli waris, yang mengaku memiliki alas hak atas lahan Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Bahkan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dikabarkan tengah melakukan konsolidasi kepada Bagian Hukum dan Bagian Aset.

Ketika ditanyakan soal upaya konsolidasi, Akhyar tak menampiknya. Namun ia belum mau membeberkan rinci konsolidasi tersebut. Akhyar hanya menegaskan, Pemko Medan tidak ada menyembunyikan bahkan melepas aset-aset tersebut.

“Pemko bukan sekadar melindungi tapi menambah sesuai kebutuhan. Intinya semua akan dilindungi,” ucap Akhyar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/4).

Menurutnya semua masalah aset milik pemko ini akan diselesaikan. Ia menegaskan tak ada niat Pemko Medan untuk melepas aset yang sudah tercatat sebelumnya. “Tekad kita berjuang maksimal pertahankan aset,” katanya seraya menyebut aset bukan hanya tanah melainkan bangunan-bangunan milik pemko.

Namun Akhyar mengaku tidak mengetahui angka pasti soal aset Pemko Medan. Disebutnya sudah ada 828 aset pemko bersertifikasi dan pendataan masih terus berkembang hingga saat ini. Sedangkan untuk tanah, total sudah diatas 5000-an persil yang terdata.

“BPN yang punya aturan mengatur sertifikat. Seperti tanah-tanah yang mau diwakkafkan. Jadi bukan mau ditutup-tutupi. Apalagi kalau mengurus sertifiiat juga butuh biaya. Pengukuran plus sertifikat ini juga banyak parameternya, khususnya gedung-gedung sekolah,” ujar mantan anggota DPRD Medan itu.

Mengenai lahan Lapangan Gajah Mada yang diklaim ahli waris bernama M Basri, Akhyar mengatakan pemko sudah menunaikan kewajiban ganti rugi senilai Rp500 juta, dengan menkosinasikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum yang ternyata melarikan uang tersebut.

“Jadi Lapangan Gajah Mada itu milik pemko. Kenapa gak dipagar-pagar? Karena lahan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pihak ahli waris mendesak Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu (kanan) untuk memperlihatkan surat tanah, ketika Dinas Pertamanan hendak menertibkan aset Pemko Medan di Jalan Krakatau Medan, Senin (18/4). Dalam hal ini, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah, namun pihak ahli waris mengantongi surat kepemilikan tanah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pihak ahli waris mendesak Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu (kanan) untuk memperlihatkan surat tanah, ketika Dinas Pertamanan hendak menertibkan aset Pemko Medan di Jalan Krakatau Medan, Senin (18/4). Dalam hal ini, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah, namun pihak ahli waris mengantongi surat kepemilikan tanah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan aset yang terancam lepas membuat pejabat Pemerintah Kota Medan mulai ‘kasak-kusuk’ alias gelisah. Apalagi setelah ribut-ribut prihal lahan di Jalan Krakatau, yang menurut Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah dilakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta, namun uang tersebut justru dilarikan oleh kuasa hukum.

Informasi dihimpun Sumut Pos di Kantor Wali Kota Medan hingga Kamis (21/4) disebutkan jika Pemko Medan tengah mempersiapkan upaya pendekatan dengan pihak ahli waris, yang mengaku memiliki alas hak atas lahan Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Bahkan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dikabarkan tengah melakukan konsolidasi kepada Bagian Hukum dan Bagian Aset.

Ketika ditanyakan soal upaya konsolidasi, Akhyar tak menampiknya. Namun ia belum mau membeberkan rinci konsolidasi tersebut. Akhyar hanya menegaskan, Pemko Medan tidak ada menyembunyikan bahkan melepas aset-aset tersebut.

“Pemko bukan sekadar melindungi tapi menambah sesuai kebutuhan. Intinya semua akan dilindungi,” ucap Akhyar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/4).

Menurutnya semua masalah aset milik pemko ini akan diselesaikan. Ia menegaskan tak ada niat Pemko Medan untuk melepas aset yang sudah tercatat sebelumnya. “Tekad kita berjuang maksimal pertahankan aset,” katanya seraya menyebut aset bukan hanya tanah melainkan bangunan-bangunan milik pemko.

Namun Akhyar mengaku tidak mengetahui angka pasti soal aset Pemko Medan. Disebutnya sudah ada 828 aset pemko bersertifikasi dan pendataan masih terus berkembang hingga saat ini. Sedangkan untuk tanah, total sudah diatas 5000-an persil yang terdata.

“BPN yang punya aturan mengatur sertifikat. Seperti tanah-tanah yang mau diwakkafkan. Jadi bukan mau ditutup-tutupi. Apalagi kalau mengurus sertifiiat juga butuh biaya. Pengukuran plus sertifikat ini juga banyak parameternya, khususnya gedung-gedung sekolah,” ujar mantan anggota DPRD Medan itu.

Mengenai lahan Lapangan Gajah Mada yang diklaim ahli waris bernama M Basri, Akhyar mengatakan pemko sudah menunaikan kewajiban ganti rugi senilai Rp500 juta, dengan menkosinasikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum yang ternyata melarikan uang tersebut.

“Jadi Lapangan Gajah Mada itu milik pemko. Kenapa gak dipagar-pagar? Karena lahan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/