22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

PDAM Tirtanadi Langgar UU

Kata Padian, PDAM Tirtanadi tidak boleh mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan melanggar hukum. Jika perlu, Ombudsman dapat memberi rekomendasi kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi.

Tal hanya itu, lanjutnya, PDAM Tirtanadi diduga dengan sengaja melanggar Pasal 75 Perda Sumatera Utara No. 10 Tahun 2019 dan Permendagri No. 71 Tahun 2016. Sebab, faktanya jika dilakukan menjaring aspirasi pelanggan dan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut, pasti akan mendapat penolakan dengan buruknya pelayanan yang diberikan. “Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti pelayanan penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan masalah cenderung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebab pengaduan,” cetusnya.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut Jumirin menanggapi santai aduan yang dilakukan oleh LAPK. Dia mengaku, keputusan untuk melakukan kenaikan tarif atau penyesuaian tarif sudah mendapatkan restu dari Dewan Direksi, Gubernur Sumut serta telah dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

“Sudah 8 kali kebijakan untuk menaikkan tarif ini dikonsultasikan ke dewan. Karena ini hanya konsultasi, maka tidak perlu ada rekomendasi tertulis, cukup hanya pemberitahuan secara lisan, dan itu sudah dilakukan,” ucapnya ketika dikonfirmasi terpisah.

Bila Ombudsman meminta klarifikasi, Jumirin mengaku siap memberikan alasan serta pemaparan mengapa tarif air dinaikkan terhitung 1 April 2017.(dik/ila)

 

Kata Padian, PDAM Tirtanadi tidak boleh mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan melanggar hukum. Jika perlu, Ombudsman dapat memberi rekomendasi kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi.

Tal hanya itu, lanjutnya, PDAM Tirtanadi diduga dengan sengaja melanggar Pasal 75 Perda Sumatera Utara No. 10 Tahun 2019 dan Permendagri No. 71 Tahun 2016. Sebab, faktanya jika dilakukan menjaring aspirasi pelanggan dan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut, pasti akan mendapat penolakan dengan buruknya pelayanan yang diberikan. “Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti pelayanan penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan masalah cenderung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebab pengaduan,” cetusnya.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut Jumirin menanggapi santai aduan yang dilakukan oleh LAPK. Dia mengaku, keputusan untuk melakukan kenaikan tarif atau penyesuaian tarif sudah mendapatkan restu dari Dewan Direksi, Gubernur Sumut serta telah dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

“Sudah 8 kali kebijakan untuk menaikkan tarif ini dikonsultasikan ke dewan. Karena ini hanya konsultasi, maka tidak perlu ada rekomendasi tertulis, cukup hanya pemberitahuan secara lisan, dan itu sudah dilakukan,” ucapnya ketika dikonfirmasi terpisah.

Bila Ombudsman meminta klarifikasi, Jumirin mengaku siap memberikan alasan serta pemaparan mengapa tarif air dinaikkan terhitung 1 April 2017.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/