MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zona merah Covid-19 di Kota Medan terus bertambah. Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Medan yang diperbaharui pada hari Senin (20/4) pada pukul 19.30 WIB, sudah ada 10 kecamatan di Kota Medan yang kini masuk dalam kawasan Zona Merah, yakni kawasan dengan tingkat penyebaran Covid-19 secara signifikan.
Sebelumnya, pada Minggu (19/4), gugus tugas mencatatkan ada 8 kecamatan zona merah di Kota Medan. Dua kecamatan yang bertambah yakni Medan Helvetia dan Medan Petisah. Tak hanya itu, Kota Medan yang memiliki total 21 Kecamatan juga tidak lagi memilikin
1 Kecamatan pun sebagai kawasan zona hijau atau zona aman dari penyebaran Covid-19. Artinya, saat ini tidak ada lagi kecamatan yang tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengatakan telah berusaha menekan angka penyebaran wabah di Kota Medan dengan berbagai upaya. Seperti penyemprotan disinfektan secara berkala. “Penyemprotan disinfektan secara berkala terus kita lakukan. Bahkan untuk kawasan zona merah terus kita tingkatkan,” ucap Arjuna, Selasa (21/4).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kawasan zona kuning, agar tidak meningkat menjadi kawasan zona merah. “Penyemprotan disinfektan kita lakukan secara rutin di zona kuning. Kemudian, kita terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar terus menggunakan masker saat keluar rumah, dan selalu menjaga jarak (social distancing) dan kontak fisik (physical distancing) satu sama lain,” ujarnya.
Melalui 3 pilar yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Medan, sosialisasi terus berjalan agar masyarakat menerapkan penggunaan masker dan social distancing secara maksimal. “Kita sangat berharap kesadaran seluruh elemen masyarakat di Kota Medan agar mematuhi imbauan ini, sebagai bentuk usaha kita bersama memutuskan mata rantai Covid-19 di Kota Medan,” tandasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan berkembangnya zona merah Covid-19 di Kota Medan, merupakan pertanda besar buat Pemko Medan agar segera mengambil kebijakan lebih tegas. Menurut Afif, Kota Medan sudah layak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutuskan mata rantai Covid-19.
“Melihat cepatnya perkembangan Covid-19 di Kota Medan, langkah PSBB sudah bisa diterapkan,” kata Afif, Selasa (21/4).
Tetapi ia menyarankan penerapan PSBB terbatas. Yakni hanya untuk kecamatan yang masuk ke kawasan Zona Merah, atau isolasi cluster. “PSBB terbatas agar efek ekonomi kepada masyarakat Medan bisa diminimalisir. Karena bila dilakukan PSBB secara menyeluruh, efek ekonominya akan sangat terasa. Fokusnya harus isolasi zona merah, dan waspada untuk zona kuning,” katanya.
Selain itu, kata dia, rapid test dan PCR juga harus segera disediakan oleh Pemko Medan dan Pemprov Sumut, terutama di zona merah. Sehingga pemetaan orang yang terinfeksi lebih jelas.
“Selama kita tidak memiliki pemetaan yang lengkap, kita tidak akan bisa memiliki perencanaan dan strategi yang efektif memutus mata rantai virus ini,” jelasnya.
Untuk itu, Afif menyarankan Pemko Medan agar segera mengambil keputusan menerapkan PSBB terbatas di beberapa kecamatan yang telah masuk zona merah. “Karena kalau sudah lebih dari setengah Kota Medan, katakanlah 15 kecamatan saja, maka sudah sama saja dengan PSBB secara penuh,” tutupnya.
Adapun 10 kecamatan di Kota Medan yang telah masuk kedalam kawasan zona merah Covid-19 yakni Medan Tembung, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan 2 kecamatan tambahan yakni Medan Helvetia dan Medan Petisah. (map)