26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PAD Naik Rp58,215 Miliar, Dianggap Tak Rasional

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TEKEN: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meneken persetujuan PAPBD 2017 Kota Medan, dalam sidang paripurna di DPRD Medan, Selasa (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pertambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan pada Perubahan APBD 2017 sebesar Rp58,215 miliar, dinilai tidak rasional dan terlalu kecil mengingat potensi ril di lapangan sesuai pertumbuhan pembangunan di Kota Medan.

“Bagaimana logikanya sudah didasarkan asumsi dan realistis kalau faktanya pajak hotel, pajak reklame, retribusi terminal dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dibawah target yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat (FDP) DPRD Medan, Herri Zulkarnain dalam sidang paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan serta Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017, Selasa (17/10).

Kalaupun Pemko Medan memiliki sejumlah alasan terhadap hal ini, FPD melihat pelaksanaan penerimaan, penyetoran dan penagihan pajak dan retribusi daerah ini masih berpotensi adanya kebocoran. “Yang pasti kondisi ini tidak terlepas adanya kelemahan dari pimpinan atasan dalam melakukan pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kelemahan-kelemahan ini bagi keuntungan pribadi,” katanya.

FPD juga berharap guna mengoprimalkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ke depan, agar dapat melakukan langkah-langkah seperti melanjutkan hingga tuntas validasi wajib retribusi sampah (WRS), sebab WRS yang ada sangat tidak sebanding dengan jumlah rumah tangga dan pertumbuhan rumah yang ada, mengingat pengalihan kewenangan pengelolaan sampah sudah diberikan ke kecamatan.

“Kemudian membicarakan kembali pembayaran kontribusi yang dilakukan PD Pasar ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan karena setoran sebesar Rp78 juta lebih dari 53 pasar tradisional tidak masuk akal. Di mana logikanya dari Rp78 juta lebih dibagi 53 pasar tradisional, diperhitungkan setiap harinya hanya terbebani Rp49 ribu lebih penyetorannya dari setiap pasar yang ada,” katanya.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim, menyampaikan pergeseran anggaran terpaksa dilakukan di PAPBD 2017 lantaran perencanaan yang kurang matang sejak awal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan. “Untuk itu kami mengingatkan wali kota dapat memberi perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Medan secara tepat waktu, transparan dan efektif. Kerjasama yang baik antar aparatur di lingkup Pemko Medan, stakeholder dan seluruh unsur masyarakat perlu ditingkatkan sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik,” katanya.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TEKEN: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meneken persetujuan PAPBD 2017 Kota Medan, dalam sidang paripurna di DPRD Medan, Selasa (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pertambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan pada Perubahan APBD 2017 sebesar Rp58,215 miliar, dinilai tidak rasional dan terlalu kecil mengingat potensi ril di lapangan sesuai pertumbuhan pembangunan di Kota Medan.

“Bagaimana logikanya sudah didasarkan asumsi dan realistis kalau faktanya pajak hotel, pajak reklame, retribusi terminal dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dibawah target yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat (FDP) DPRD Medan, Herri Zulkarnain dalam sidang paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan serta Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017, Selasa (17/10).

Kalaupun Pemko Medan memiliki sejumlah alasan terhadap hal ini, FPD melihat pelaksanaan penerimaan, penyetoran dan penagihan pajak dan retribusi daerah ini masih berpotensi adanya kebocoran. “Yang pasti kondisi ini tidak terlepas adanya kelemahan dari pimpinan atasan dalam melakukan pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kelemahan-kelemahan ini bagi keuntungan pribadi,” katanya.

FPD juga berharap guna mengoprimalkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ke depan, agar dapat melakukan langkah-langkah seperti melanjutkan hingga tuntas validasi wajib retribusi sampah (WRS), sebab WRS yang ada sangat tidak sebanding dengan jumlah rumah tangga dan pertumbuhan rumah yang ada, mengingat pengalihan kewenangan pengelolaan sampah sudah diberikan ke kecamatan.

“Kemudian membicarakan kembali pembayaran kontribusi yang dilakukan PD Pasar ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan karena setoran sebesar Rp78 juta lebih dari 53 pasar tradisional tidak masuk akal. Di mana logikanya dari Rp78 juta lebih dibagi 53 pasar tradisional, diperhitungkan setiap harinya hanya terbebani Rp49 ribu lebih penyetorannya dari setiap pasar yang ada,” katanya.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim, menyampaikan pergeseran anggaran terpaksa dilakukan di PAPBD 2017 lantaran perencanaan yang kurang matang sejak awal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan. “Untuk itu kami mengingatkan wali kota dapat memberi perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Medan secara tepat waktu, transparan dan efektif. Kerjasama yang baik antar aparatur di lingkup Pemko Medan, stakeholder dan seluruh unsur masyarakat perlu ditingkatkan sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/