32 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kerangka Acara Kerja Doorstop Wartawan di Balai Kota Medan, Wawancara Dibatasi 20 Menit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Balai Kota Medan mengaku bingung dengan sebuah video mengenai prosedur wawancara dengan sistem doorstop terhadap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang beredar di akun instagram resmi milik Humas Pemko Medan @humaspemkomedan.

AKS WARTAWAN: Sejumlah wartawan kembali melakukan aksi di depan pintu masuk Balai Kota Medan, Rabu (21/4). Mereka menuntut permintaan maaf Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

BAGAIMANA tidak, video berdurasi 1 menit 34 detik itu diunggah di akun instagram resmi Humas Pemko Medan pada Rabu (21/4) dini hari.

Namun selang beberapa jam setelah video tersebut beredar, Pemko Medan justru menghapus video tersebut hingga tak bisa diakses lagi.

Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos mengatakan, penghapusan video tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan sejumlah revisi pada video tersebut. “Iya, itu diperbaiki untuk jadwal yang tertera di video,” jawab Arrahman kepada Sumut Pos, Rabu (21/4).

Arrahman mengatakan, di dalam video disebutkan, waktu wawancara doorstop yang boleh dilakukan wartawan kepada Wali Kota Medan di gedung Balai Kota Medan adalah mulai Pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. “Nah itu yang mau diubah. Kita perbaiki menjadi jadwal tentatif,” ucapnya.

Artinya, besar kemungkinan setiap harinya, jadwal wartawan untuk mewawancarai Wali Kota Medan di gedung Balai Kota Medan tidak sama atau tidak tetap setiap harinya. Sebab, waktu yang diberikan untuk doorstop tergantung dari jadwal Wali Kota Medan pada hari itu. “Kalau jadwal nanti kami berkoordinasi dengan (bagian) protokol, masih kita pelajari untuk jadwal Pak Wali tiba di kantor,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong cukup menyayangkan kebijakan yang diambil Pemko Medan terkait tata cara wawancara Doorstop Wali Kota Medan di gedung Balai Kota Medan.

Terkhusus untuk batasan waktu yang diberikan, hingga waktu wawancara yang tentatif karena harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan Wali Kota Medan. Akibatnya, seorang wartawan berpotensi besar tidak dapat memastikan kapan dirinya akan mewawancarai Wali Kota di gedung Balai Kota Medan.

“Bagaimana wartawan mau mewawancarai saudara Wali Kota Medan kalau jadwal kegiatan beliau saja wartawan tidak tahu. Kalau jadwalnya tidak tahu, bagaimana wartawan bisa tahu jam berapa Wali Kota ada di kantornya dan bisa di wawancarai seperti yang dimaksudkan tadi?” ucap Rudiyanto kepada Sumut Pos, Kamis (21/4).

Dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang membatasi tugas-tugas jurnalistik. Sebab pada dasarnya, Pers justru berperan besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kinerja, prestasi, program, serta kebijakan-kebijakan yang dilakukannya.

Apalagi ketika masa kampanye dulu, sambung Rudiyanto, Pers memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan elektabilitas pasangan Bobby-Aulia sehingga mampu memenangkan Pilkada Medan. “Jadi kalau sekarang saudara Wali Kota bersikap seperti itu kepada Pers, saya agak heran juga. Dan yang pasti, apabila wartawan dipersempit ruangnya oleh Pemko, maka yang rugi adalah Pemko sendiri. Sekali lagi, Pers berperan besar dalam menyampaikan kinerja Pemko Medan kepada masyarakat luas,” tegasnya.

Untuk itu, Rudiyanto pun meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan dan jajarannya untuk mengkaji ulang sistem atau tata cara dan waktu wawancara yang seharusnya dilakukan di gedung Balai Kota Medan.

“Saya pikir kebijakan soal itu agar dikaji ulang kembali, untuk kebaikan bersama. Pemko Medan dan Pers harus bersama-sama dalam membangun Kota Medan, jangan ada yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, video yang dimaksud diunggah dengan judul Kerangka Acuan Kerja (KAK) Doorstop Wartawan di Kantor Wali Kota Medan. Dalam ilustrasi doorstop di Kantor Wali Kota Medan tersebut, terlihat tiga orang masuk ke dalam Kantor Wali Kota Medan.

Dalam prosedur pelaksanannya, jurnalis harus sudah berada di Kantor Wali Kota Medan dengan membawa kartu Pers pada pukul 08.00 WIB. Sebelum masuk, petugas melakukan pengecekan suhu tubuh kepada jurnalis dan memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya, jurnalis harus mengisi daftar absensi dan penukaran identitas kependudukan dengan tanda pengenal wartawan khusus Pemko Medan. Setelah diberikan tanda khusus wartawan Pemko Medan, jurnalis dipersilakan masuk dan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.

Lalu, jurnalis dapat melakukan wawancara dengan Wali Kota Medan pada tempat yang telah ditentukan di Kantor Wali Kota Medan, tepatnya di lobi Balai Kota. Wawancara dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 20 menit, dan harus selesai paling lama Pukul 09.00 WIB. Wawancara juga hanya dilakukan pada hari kerja, yakni mulai hari Senin sampai Jumat. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Balai Kota Medan mengaku bingung dengan sebuah video mengenai prosedur wawancara dengan sistem doorstop terhadap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang beredar di akun instagram resmi milik Humas Pemko Medan @humaspemkomedan.

AKS WARTAWAN: Sejumlah wartawan kembali melakukan aksi di depan pintu masuk Balai Kota Medan, Rabu (21/4). Mereka menuntut permintaan maaf Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

BAGAIMANA tidak, video berdurasi 1 menit 34 detik itu diunggah di akun instagram resmi Humas Pemko Medan pada Rabu (21/4) dini hari.

Namun selang beberapa jam setelah video tersebut beredar, Pemko Medan justru menghapus video tersebut hingga tak bisa diakses lagi.

Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos mengatakan, penghapusan video tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan sejumlah revisi pada video tersebut. “Iya, itu diperbaiki untuk jadwal yang tertera di video,” jawab Arrahman kepada Sumut Pos, Rabu (21/4).

Arrahman mengatakan, di dalam video disebutkan, waktu wawancara doorstop yang boleh dilakukan wartawan kepada Wali Kota Medan di gedung Balai Kota Medan adalah mulai Pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. “Nah itu yang mau diubah. Kita perbaiki menjadi jadwal tentatif,” ucapnya.

Artinya, besar kemungkinan setiap harinya, jadwal wartawan untuk mewawancarai Wali Kota Medan di gedung Balai Kota Medan tidak sama atau tidak tetap setiap harinya. Sebab, waktu yang diberikan untuk doorstop tergantung dari jadwal Wali Kota Medan pada hari itu. “Kalau jadwal nanti kami berkoordinasi dengan (bagian) protokol, masih kita pelajari untuk jadwal Pak Wali tiba di kantor,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong cukup menyayangkan kebijakan yang diambil Pemko Medan terkait tata cara wawancara Doorstop Wali Kota Medan di gedung Balai Kota Medan.

Terkhusus untuk batasan waktu yang diberikan, hingga waktu wawancara yang tentatif karena harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan Wali Kota Medan. Akibatnya, seorang wartawan berpotensi besar tidak dapat memastikan kapan dirinya akan mewawancarai Wali Kota di gedung Balai Kota Medan.

“Bagaimana wartawan mau mewawancarai saudara Wali Kota Medan kalau jadwal kegiatan beliau saja wartawan tidak tahu. Kalau jadwalnya tidak tahu, bagaimana wartawan bisa tahu jam berapa Wali Kota ada di kantornya dan bisa di wawancarai seperti yang dimaksudkan tadi?” ucap Rudiyanto kepada Sumut Pos, Kamis (21/4).

Dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang membatasi tugas-tugas jurnalistik. Sebab pada dasarnya, Pers justru berperan besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kinerja, prestasi, program, serta kebijakan-kebijakan yang dilakukannya.

Apalagi ketika masa kampanye dulu, sambung Rudiyanto, Pers memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan elektabilitas pasangan Bobby-Aulia sehingga mampu memenangkan Pilkada Medan. “Jadi kalau sekarang saudara Wali Kota bersikap seperti itu kepada Pers, saya agak heran juga. Dan yang pasti, apabila wartawan dipersempit ruangnya oleh Pemko, maka yang rugi adalah Pemko sendiri. Sekali lagi, Pers berperan besar dalam menyampaikan kinerja Pemko Medan kepada masyarakat luas,” tegasnya.

Untuk itu, Rudiyanto pun meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan dan jajarannya untuk mengkaji ulang sistem atau tata cara dan waktu wawancara yang seharusnya dilakukan di gedung Balai Kota Medan.

“Saya pikir kebijakan soal itu agar dikaji ulang kembali, untuk kebaikan bersama. Pemko Medan dan Pers harus bersama-sama dalam membangun Kota Medan, jangan ada yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, video yang dimaksud diunggah dengan judul Kerangka Acuan Kerja (KAK) Doorstop Wartawan di Kantor Wali Kota Medan. Dalam ilustrasi doorstop di Kantor Wali Kota Medan tersebut, terlihat tiga orang masuk ke dalam Kantor Wali Kota Medan.

Dalam prosedur pelaksanannya, jurnalis harus sudah berada di Kantor Wali Kota Medan dengan membawa kartu Pers pada pukul 08.00 WIB. Sebelum masuk, petugas melakukan pengecekan suhu tubuh kepada jurnalis dan memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya, jurnalis harus mengisi daftar absensi dan penukaran identitas kependudukan dengan tanda pengenal wartawan khusus Pemko Medan. Setelah diberikan tanda khusus wartawan Pemko Medan, jurnalis dipersilakan masuk dan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.

Lalu, jurnalis dapat melakukan wawancara dengan Wali Kota Medan pada tempat yang telah ditentukan di Kantor Wali Kota Medan, tepatnya di lobi Balai Kota. Wawancara dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 20 menit, dan harus selesai paling lama Pukul 09.00 WIB. Wawancara juga hanya dilakukan pada hari kerja, yakni mulai hari Senin sampai Jumat. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/