25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Lagi, Ratusan Orang Protes Tiga Gereja di Bogor

Foto: BBC
Ratusan orang menolak keberadaan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BOGOR, SUMUTPOS.CO – Ratusan orang yang mengatasnamakan warga Muslim Parungpanjang memprotes keberadaan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (21/05).

Dengan menggelar tikar dan kardus sebagai alas duduk, para peserta aksi yang mengenakan pakaian serbaputih menyuarakan tuntutan mereka agar para jemaat Gereja Methodist Indonesia, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), serta sebuah Gereja Katolik meninggalkan rumah ibadah yang mereka tempati.

Pasalnya, ketiga gereja tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.

Pendeta Abdi Saragih dari Gereja Methodist Indonesia mengakui bahwa gereja yang dipimpinnya tidak memiliki IMB.

“Namun, bukan berarti kami tidak pernah mengurusnya. Sejak 1999, setiap kami urus selalu ditolak,” kata Abdi kepada BBC Indonesia.

Foto: BBC
Salah satu spanduk yang dibentangkan di depan gereja.

Hal senada diucapkan anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan. Menurutnya, ada sejumlah unsur dari rangkaian persyaratan yang sulit dipenuhi, semisal rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Sebagaimana disyaratkan Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990, ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah, yakni pendapat tertulis kepala kantor departemen agama; sesuai tata guna dan tata ruang; persetujuan 40 kepala keluarga domisili pengguna; izin dari masyarakat; serta pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.

Syarat-syarat ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

“Sulit bagi kami untuk mendapatkan IMB kalau tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Walmen.

Mengenai persetujuan warga setempat, Abdi dan Walmen mengatakan mereka memberi izin secara lisan. Namun, masalahnya, mereka tidak mau memberi tanda tangan secara resmi.

Foto: BBC
Ratusan orang menolak keberadaan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BOGOR, SUMUTPOS.CO – Ratusan orang yang mengatasnamakan warga Muslim Parungpanjang memprotes keberadaan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (21/05).

Dengan menggelar tikar dan kardus sebagai alas duduk, para peserta aksi yang mengenakan pakaian serbaputih menyuarakan tuntutan mereka agar para jemaat Gereja Methodist Indonesia, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), serta sebuah Gereja Katolik meninggalkan rumah ibadah yang mereka tempati.

Pasalnya, ketiga gereja tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.

Pendeta Abdi Saragih dari Gereja Methodist Indonesia mengakui bahwa gereja yang dipimpinnya tidak memiliki IMB.

“Namun, bukan berarti kami tidak pernah mengurusnya. Sejak 1999, setiap kami urus selalu ditolak,” kata Abdi kepada BBC Indonesia.

Foto: BBC
Salah satu spanduk yang dibentangkan di depan gereja.

Hal senada diucapkan anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan. Menurutnya, ada sejumlah unsur dari rangkaian persyaratan yang sulit dipenuhi, semisal rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Sebagaimana disyaratkan Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990, ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah, yakni pendapat tertulis kepala kantor departemen agama; sesuai tata guna dan tata ruang; persetujuan 40 kepala keluarga domisili pengguna; izin dari masyarakat; serta pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.

Syarat-syarat ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

“Sulit bagi kami untuk mendapatkan IMB kalau tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Walmen.

Mengenai persetujuan warga setempat, Abdi dan Walmen mengatakan mereka memberi izin secara lisan. Namun, masalahnya, mereka tidak mau memberi tanda tangan secara resmi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/