28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Lagi, Ratusan Orang Protes Tiga Gereja di Bogor

Foto: BBC
Kaum ibu turut menentang keberadaan gereja.

STATUS QUO

Saat demonstrasi berlangsung, jemaat ketiga gereja tidak mengikuti ibadah Minggu. Hanya saja, menurut Abdi Saragih, beberapa orang berkumpul dan berjaga-jaga seraya berdoa.

Aktivitas ini dilakukan setelah sebuah surat dikirimkan ke gereja. Surat itu, menurut Abdi, berisi tulisan bahwa “gereja akan dibalok jika terus menjalankan ibadah”.

“Kami menjadi semakin diintimidasi dalam beribadah. Apalagi bupati Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja, termasuk gereja kami,” kata Abdi.

Status quo yang dimaksud Abdi adalah perintah agar bangunan gereja dikosongkan dan tidak lagi digunakan sebagai tempat beribadah sampai ada IMB.

Keputusan itu ditetapkan Bupati Bogor, Nurhayanti, pada 7 Maret 2017 lalu, dalam rapat bersama kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Satpol PP, MUI Kecamatan Parungpanjang dan KUA Kecamatan Parungpanjang. Tiada satupun perwakilan gereja dalam rapat tersebut.

“Ada persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau itu semua dipenuhi, kami pemerintah daerah tidak akan mempersulit,” kata Nurhayanti kepada harian Pikiran Rakyat, 23 Maret lalu.

Pernyataan Nurhayanti itu kemudian mengundang tanya.

“Bagaimana memenuhi beragam persyaratan untuk mendirikan tempat ibadah jika pemerintah daerah setempat belum kunjung memberikan izin?” tanya Abdi.

Berdasarkan data Komnas HAM, terjadi 19 kasus pembatasan/pelarangan ibadah dan kegiatan keagamaan sepanjang 2016. Belasan kasus itu mencakup kasus penyegelan tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat. (bbc)

Foto: BBC
Kaum ibu turut menentang keberadaan gereja.

STATUS QUO

Saat demonstrasi berlangsung, jemaat ketiga gereja tidak mengikuti ibadah Minggu. Hanya saja, menurut Abdi Saragih, beberapa orang berkumpul dan berjaga-jaga seraya berdoa.

Aktivitas ini dilakukan setelah sebuah surat dikirimkan ke gereja. Surat itu, menurut Abdi, berisi tulisan bahwa “gereja akan dibalok jika terus menjalankan ibadah”.

“Kami menjadi semakin diintimidasi dalam beribadah. Apalagi bupati Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja, termasuk gereja kami,” kata Abdi.

Status quo yang dimaksud Abdi adalah perintah agar bangunan gereja dikosongkan dan tidak lagi digunakan sebagai tempat beribadah sampai ada IMB.

Keputusan itu ditetapkan Bupati Bogor, Nurhayanti, pada 7 Maret 2017 lalu, dalam rapat bersama kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Satpol PP, MUI Kecamatan Parungpanjang dan KUA Kecamatan Parungpanjang. Tiada satupun perwakilan gereja dalam rapat tersebut.

“Ada persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau itu semua dipenuhi, kami pemerintah daerah tidak akan mempersulit,” kata Nurhayanti kepada harian Pikiran Rakyat, 23 Maret lalu.

Pernyataan Nurhayanti itu kemudian mengundang tanya.

“Bagaimana memenuhi beragam persyaratan untuk mendirikan tempat ibadah jika pemerintah daerah setempat belum kunjung memberikan izin?” tanya Abdi.

Berdasarkan data Komnas HAM, terjadi 19 kasus pembatasan/pelarangan ibadah dan kegiatan keagamaan sepanjang 2016. Belasan kasus itu mencakup kasus penyegelan tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat. (bbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru