Diberitakan, Pemko Medan belum juga memberikan alas hak berupa SK pinjam pakai kios pedagang buku di sisi timur Lapangan Merdeka Medan. Kondisi ini sudah berlangsung hampir lima bulan, sejak pedagang buku kembali masuk berjualan ke lokasi semula.
Kadis PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Bagian Hukum Setdako Medan perihal SK pinjam pakai kios pedagang buku bekas ini. Dan, para pedagang sebelumnya pernah meminta legalitas selama menempati area yang notabene aset Pemko.
Soal verifikasi pedagang di sana, Samporno menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada data resmi yang dimiliki Pemko. Dia tampak enggan mengisyaratkan kalau pihaknya sudah melakukan pendataan ulang, paska pedagang dipindahkan dari Jalan Pegadaian. “Pedoman kami tetap 180 kios itu. Masalah ada penambahan di sana-sini, itu biasa terjadi. Sama halnya kayak pedagang kaki lima juga,” katanya.
Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Nelson Marpaung, mengaku heran melihat lambatnya Pemko Medan mengakomodir permintaan pedagang ini. “Jangankan mendapat SK, sampai sekarang mereka datang dan memverifikasi kami saja tidak ada,” katanya.
Ia mengatakan, bila Pemko tetap berpatok pada data lama yakni 180 kios, potensi keributan baru akan muncul. Sebab berdasar mediasi di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu, kata Nelson, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution pernah menyatakan bahwa satu pedagang wajib punya satu kios. (prn/ila)