27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pengembang Kantongi IMB, Pemko Tetap Pertahankan

Keberadaan SD Negeri 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, terancam hilang, karena pihak pengembang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Pemko Medan pun bakal kalah mempertahankan sekolah ini.

Nah, dasar pengeluaran IMB adalah, karena pengembang juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. “Ya, pengembang itu memang memiliki IMB yang resmi kita keluarkan. Kita mengeluarkan IMB karena mereka memiliki sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN Kota Medan. Dasar kita mengeluarkan IMB itu adalah sertifikat yang dikeluarkan BPN,” ujar Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (21/6).

Ketika mengajukan permohonan IMB, berkas yang diajukan pengembang cukup lengkap. Di berkas itu dilampirkan sertifikat hal milik yang dikeluarkan BPN Kota Medan. Itulah yang membuat pihaknya mengeluarkan IMB.

“Bagaimana kita tidak mengeluarkan IMB, sedangkan berkas mereka lengkap. Yang harus menjadi pertanyaan, mengapa BPN Kota Medan bisa mengeluarkan sertifikat itu kalau memang lahan itu sedang bermasalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan mengatakan akan tetap mempertahankan SD itu. Permasalahan sekolah ini sedang di proses di pengadilan setelah adanya aksi gugat-menggugat. Pemko Medan optimis kalau pihaknya akan memenangkan perkara ini. “Kita tetap komit untuk mempertahankan SD 060926 itu sebagai aset kita. Permasalahan ini sedang di proses di pengadilan, karena adanya gugatan dari orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu,” kata Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap.

Dijelaskannya, bagunan sekolah itu sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Oleh Pemprovsu, bangunan itu diserahkan kepada Pemko Medan dan dijadikan SD Negeri 060926. Dasar hukum penyerahan juga lengkap, sehingga Pemko Medan sangat heran ketika oknum melakukan pencaplokan halaman sekolah dan melakukan gugatan ke pengadilan. Proses hukum atas lahan itu sedang berjalan dan sudah dua kali menjalani sidang.

“Sebelumnya, itu merupakan aset Pemprovsu dan diserahkan kepada kita. Pemko Medan pun menjadikannya sebagai Sekolah Dasar. Namun, tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu dan mencaplok halamannya untuk dijadikan bengunan ruko. Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan. Proses pengadilan kini sedang berlangsung dan sudah dua kali persidangan. Kita optimis untuk memenangkan kasus ini,” jelasnya.
Soritua menegaskan bahwa Pemko Medan tidak akan pernah melepaskan lahan SD itu dikuasai pengembang. Karena itu, ketika orang mengklaim sebagai pemilik lahan itu melakukan gugatan, Pemko Medan siap menghadapinya. “Ada kejanggalan di sini, mengapa oknum itu tiba-tiba melakukan pengklaiman ketika bangunan itu sudah diserahkan ke Pemko Medan. Ketika masih di kelola Pemprovsu, kenapa tidak digugat? Kalau memang itu tanah nenek moyang mereka, mengapa baru sekarang melakukan gugatan,” tegasnya.

Kalau soal adanya penyerobotan halaman sekolah itu, Soritua mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. Bila nanti, Pemko Medan memengkan gugatan ini, maka bangunan itu pasti dibongkar. Namun, sesuai dengan keputusan pengadilan, pembangunan itu sudah dihentikan sementara. (dek)

Keberadaan SD Negeri 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, terancam hilang, karena pihak pengembang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Pemko Medan pun bakal kalah mempertahankan sekolah ini.

Nah, dasar pengeluaran IMB adalah, karena pengembang juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. “Ya, pengembang itu memang memiliki IMB yang resmi kita keluarkan. Kita mengeluarkan IMB karena mereka memiliki sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN Kota Medan. Dasar kita mengeluarkan IMB itu adalah sertifikat yang dikeluarkan BPN,” ujar Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (21/6).

Ketika mengajukan permohonan IMB, berkas yang diajukan pengembang cukup lengkap. Di berkas itu dilampirkan sertifikat hal milik yang dikeluarkan BPN Kota Medan. Itulah yang membuat pihaknya mengeluarkan IMB.

“Bagaimana kita tidak mengeluarkan IMB, sedangkan berkas mereka lengkap. Yang harus menjadi pertanyaan, mengapa BPN Kota Medan bisa mengeluarkan sertifikat itu kalau memang lahan itu sedang bermasalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan mengatakan akan tetap mempertahankan SD itu. Permasalahan sekolah ini sedang di proses di pengadilan setelah adanya aksi gugat-menggugat. Pemko Medan optimis kalau pihaknya akan memenangkan perkara ini. “Kita tetap komit untuk mempertahankan SD 060926 itu sebagai aset kita. Permasalahan ini sedang di proses di pengadilan, karena adanya gugatan dari orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu,” kata Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap.

Dijelaskannya, bagunan sekolah itu sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Oleh Pemprovsu, bangunan itu diserahkan kepada Pemko Medan dan dijadikan SD Negeri 060926. Dasar hukum penyerahan juga lengkap, sehingga Pemko Medan sangat heran ketika oknum melakukan pencaplokan halaman sekolah dan melakukan gugatan ke pengadilan. Proses hukum atas lahan itu sedang berjalan dan sudah dua kali menjalani sidang.

“Sebelumnya, itu merupakan aset Pemprovsu dan diserahkan kepada kita. Pemko Medan pun menjadikannya sebagai Sekolah Dasar. Namun, tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu dan mencaplok halamannya untuk dijadikan bengunan ruko. Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan. Proses pengadilan kini sedang berlangsung dan sudah dua kali persidangan. Kita optimis untuk memenangkan kasus ini,” jelasnya.
Soritua menegaskan bahwa Pemko Medan tidak akan pernah melepaskan lahan SD itu dikuasai pengembang. Karena itu, ketika orang mengklaim sebagai pemilik lahan itu melakukan gugatan, Pemko Medan siap menghadapinya. “Ada kejanggalan di sini, mengapa oknum itu tiba-tiba melakukan pengklaiman ketika bangunan itu sudah diserahkan ke Pemko Medan. Ketika masih di kelola Pemprovsu, kenapa tidak digugat? Kalau memang itu tanah nenek moyang mereka, mengapa baru sekarang melakukan gugatan,” tegasnya.

Kalau soal adanya penyerobotan halaman sekolah itu, Soritua mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. Bila nanti, Pemko Medan memengkan gugatan ini, maka bangunan itu pasti dibongkar. Namun, sesuai dengan keputusan pengadilan, pembangunan itu sudah dihentikan sementara. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/