25 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Pengusaha Sawit Pinjamkan Rp4,5 Miliar Karena Nama Ibas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak ditahannya bekas calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan usai menjalani pemeriksaan, membuat Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan RH Simanjuntak kecewa. Kedua korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan senilai 15,3 miliar itu berharap, politisi Partai Demokrat itu ditahan. Untuk itu, mereka melalui kuasa hukumnya Hamdani Harahap menyurati Kapolri guna mendesak pihak kepolisian melakukan penahanan.

Menurut Hamdani, desakan agar Ramadhan Pohan ditahan sudah mereka sampaikan dalam surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kapolri. “Isi suratnya kita meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan,” kata Hamdani di kantornya, Jalan Sutomo Medan, Kamis (21/7).

Hamdani menjelaskan, secara hukum Ramadhan Pohan sudah layak untuk ditahan setelah berbagai proses yang dilakukan penyidik dalam dugaan pelanggaran pasal 372 junto pasal 378 KUHPidana trrsebut.

“Yang pertama dia dijemput paksa dari Jakarta karena tidak kooperatif dalam dua kali panggilan sebagai tersangka. Yang kedua, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti permulaan berupa 2 helai cek bernilai Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar yang ternyata tidak cukup saldonya,” jelasnya.

Mereka berharap, Kapolri mengabulkan permintaan mereka terlebih kasus tersebut saat ini menjadi perhatian public, mengingat Ramadhan Pohan mantan anggota DPR RI dan juga mantan calon Wali Kota Medan.

“Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada 8 Desember 2015,” ujar Hamdani.

Bahkan menurutnya, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, Ramadhan Pohan membawa-bawa nama Ibas untuk meyakinkan agar bersedia dipinjamkan uang.

“Beliau membujuk klien saya dengan menyebut dia merupakan kandidat terkaya di Pilkada Medan. Katanya jangan takut, ini akan dibayar. Ibas mau kemari (Medan). Dengan konidisi seperti itu, klien saya tergiur dan menyerahkan uang itu,” katanya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak ditahannya bekas calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan usai menjalani pemeriksaan, membuat Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan RH Simanjuntak kecewa. Kedua korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan senilai 15,3 miliar itu berharap, politisi Partai Demokrat itu ditahan. Untuk itu, mereka melalui kuasa hukumnya Hamdani Harahap menyurati Kapolri guna mendesak pihak kepolisian melakukan penahanan.

Menurut Hamdani, desakan agar Ramadhan Pohan ditahan sudah mereka sampaikan dalam surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kapolri. “Isi suratnya kita meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan,” kata Hamdani di kantornya, Jalan Sutomo Medan, Kamis (21/7).

Hamdani menjelaskan, secara hukum Ramadhan Pohan sudah layak untuk ditahan setelah berbagai proses yang dilakukan penyidik dalam dugaan pelanggaran pasal 372 junto pasal 378 KUHPidana trrsebut.

“Yang pertama dia dijemput paksa dari Jakarta karena tidak kooperatif dalam dua kali panggilan sebagai tersangka. Yang kedua, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti permulaan berupa 2 helai cek bernilai Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar yang ternyata tidak cukup saldonya,” jelasnya.

Mereka berharap, Kapolri mengabulkan permintaan mereka terlebih kasus tersebut saat ini menjadi perhatian public, mengingat Ramadhan Pohan mantan anggota DPR RI dan juga mantan calon Wali Kota Medan.

“Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada 8 Desember 2015,” ujar Hamdani.

Bahkan menurutnya, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, Ramadhan Pohan membawa-bawa nama Ibas untuk meyakinkan agar bersedia dipinjamkan uang.

“Beliau membujuk klien saya dengan menyebut dia merupakan kandidat terkaya di Pilkada Medan. Katanya jangan takut, ini akan dibayar. Ibas mau kemari (Medan). Dengan konidisi seperti itu, klien saya tergiur dan menyerahkan uang itu,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/